Berita

Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 Dibanding Jaksa, FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland

×

Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 Dibanding Jaksa, FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland

Sebarkan artikel ini

MEDAN,idisionline.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland.

Memori banding akan segera disampaikan ke PN Tipikor Medan atas putusan bebas ada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Kamis (11/6/2026) membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan banding ke Majelis Hakim karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. “JPU sdh mnyatakan banding di PN Tipikor pada tgl 8 Juni 2026,” kata Rizaldi.

Sementara itu, Tim Khusus Peningkatan Pendapatkan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang juga menemukan dugaan potensi hilang miliaran di 4 Perumahan Citraland di Kabupaten itu yang dipaparkan dalam dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Deli Serdang, Rabu (22/4/2026) lalu.

Terungkap berbagai fakta penyebab rendahnya PAD Deli Serdang selama ini. Salah satunya adanya permainan oknum petugas Bapenda dengan pihak perusahaan atau swasta. 

Salah satu yang paling disorot saat ini adanya dugaan kebocoran PAD dari pengembang Citraland. Pihak Pansus Peningkatan PAD menemukan kebocoran PAD hampir 100 Milyar untuk tahun 2025. Hal ini terkait dengan luas bangunan perumahan yang belum semua ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah IMB. 

“Selain luas bangunan perumahan yang belum semua ada izin PBGnya juga belum semua luas bangunan yang ada di Citraland belum masuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Misalkan luasnya 10 ribu yang masuk hanya 3 sampai 4 ribu saja. Inikan tidak benar bocor PAD kita,” ujar Ketua Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi.

Menanggapi hal itu, Rabu (11/6/2026) malam, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Irwansyah, meminta jaksa di Sumut segera mengawal proses bading vonis bebas 4 terdakwa korupsi pelepasan HGU PTPN 2 yang dijadikan Perumahan Elit Citraland itu.

Info Lainnya  Bupati Anton Ahmad Saragih Resmikan Kerja Sama Strategis Pemkab Simalungun dengan BRI Perdagangan . 

“Selain mengawal proses banding, jaksa juga harus mengembangkan kasus yang didakwa merugikan negara Rp. 263 miliaran itu ke semua pihak tak terkecuali ke manajemen PT DMKR selaku pengembang Perumahan Citrland di Helvetia, Sampali, Tanjung Morawa dan Medan Estate masing-masing di Kabupaten Deliserdang,” tegasnya.  

Selain mengembangkan kasus dugaan pelepasan HGU menjadi Perumahan Citraland, Kejati Sumut diminta Irwansyah, memulai penyelidikan atas temuan Tim Khusus Peningkatan PAD DPRD Serdang yang menuding adanya dugaan kebocoran PAD dari 4 Perumahan dikelola PT DMKR yang disebut-sebt grup usaha PT Ciputra milik konglomerat itu.

“Tak tanggung-tanggung, Tim Khusus Peningkatan PAD DPRD Deliserdang dalam paparan mereka menduga menemukan dugaan kebocoran PAD di daerah itu mencapai ratusan miliaran atas potensi bocornya kewajiban pengembang 4 perumahan Citraland. Itukan baiknya segera diusut,” pungkasnya. 

BANDING VONIS BEBAS

Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, Kamis (11/6/2026) membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan banding ke Majelis Hakim karena memiliki pandangan hukum berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. “JPU sdh mnyatakan banding di PN Tipikor pada tgl 8 Juni 2026,” kata Rizaldi.

Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan proses penyusunan memori banding saat ini tengah dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Rabu (3/6/2026) malam majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada seluruh terdakwa sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta membebaskan mereka dari tahanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan beberapa hal penting: Membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula

Info Lainnya  Dandim 0604/Karawang Tegaskan Sikat Begal, Warga Desak TNI-Polri Bersinergi Bersihkan Titik Rawan

Dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.

Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

TEMUAN BOCORNYA PAD MILIARAN RUPIAH

Tim pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang telah selesai menyampaikan laporan akhir hasil kerja pada Rapat Paripurna yang berlangsung, Rabu (22/4/2026).

Terungkap berbagai fakta penyebab rendahnya PAD Deli Serdang selama ini. Salah satunya adanya permainan oknum petugas Bapenda dengan pihak perusahaan atau swasta. 

Salah satu yang paling disorot saat ini adanya dugaan kebocoran PAD dari pengembang Citraland. Pihak Pansus Peningkatan PAD menemukan kebocoran PAD hampir 100 Milyar untuk tahun 2025. Hal ini terkait dengan luas bangunan perumahan yang belum semua ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah IMB. 

“Selain luas bangunan perumahan yang belum semua ada izin PBGnya juga belum semua luas bangunan yang ada di Citraland belum masuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Misalkan luasnya 10 ribu yang masuk hanya 3 sampai 4 ribu saja. Inikan tidak benar bocor PAD kita,” ujar Ketua Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi. 

Dengan didampingi Wakil Ketua Pansus, Junaidi dan Sekretaris Muhammad Ilham Pulungan, Misnan memaparkan pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan kemudian melakukan cek lapangan. Saat itu ditemukan dokumen yang dimiliki tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

“Kemudian tidak sesuatu NJOP juga. Seperti yang di Tanjung Morawa harusnya 3 jutaan keatas tapi ini hanya dibawah 1 jutaan,” ucap Misnan politisi PPP. 

Info Lainnya  Ketua HMI Tebing Tinggi Desak Polres Tindak Tegas Geng Motor dan kejahatan Jalanan sejenisnya.

Misnan pun mengapresiasi adanya pergantian dan rotasi oknum pejabat dan petugas di Bapenda Deli Serdang. Diduga oknum-oknum pegawai lama yang bermain dengan pihak perusahaan. Selain itu dianggap petugas dari Bapenda lama itu belum seutuhnya turun untuk memvalidasi aset Citraland. 

” Kemudian terkait BPHTB juta. Perumahan citraland itu belum semua dipecahkan untuk milik perorang. Harusnya setelah akad itu tanggungjawab pihak properti. Sekarang rata-rata belum dibalik namakan padahal sudah ditempati dan jumlahnya ini sudah ribuan. Satu rumah diperkirakan sekitar 70 juta untuk BPHTB,” bilang Misnan. 

Banyak hal lain yang juga sempat disinggung dan telah disampaikan atau dibaca langsung di paripurna dan didengarkan oleh Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo. Persoalan Air Bawah Tanah (ABT) juga sempat disinggung dimana tidak semua punya izin. Meski mengebor sendiri dan melakukan pengutipan kepada masing-masing rumah namun saat melakukan pembayaran ke Pemkab tidak sesuai apa yang didapatkan dari masing-masing pemilik rumah. Terkait apa yang terjadi ini dugaan kuatnya disampaikan adalah kesengajaan dan telah diketahui oleh oknum petugas nakal.

“Kita pernah panggil untuk RDP tapi kadang datang kadang tidak. Ngaku dokumen belum disiapkan dan mau diantar berkasnya,” kata Misnan. 

Terkait persoalan dugaan kebocoran PAD ini, Misnan pun membenarkan akan menindaklanjuti kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Disebut karena sudah punya data-data valid, Pansus pun akan melaporkan persoalan ini ke Kejati Sumut. Pansus meminta agar Kejatisu segera turun untuk memeriksa dan mengaudit Citraland. 

BANTAH

Sementara itu Humas Citraland Rendy, ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026) membantah hal itu dan menyampaikan bahwa hal itu sebelumnya sudah pernah dibahas bersama DPRD, dan dibuktikan dengan dokumen Citraland. “Selamat Siang Bang, terima kasih atas konfirmasinya”.

“Terkait hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa isu ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengan DPRD pada tahun lalu dan seluruhnya telah kami klarifikasi serta lengkapi dengan dokumen pendukung. Kami memastikan bahwa seluruh kewajiban, termasuk PBB, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701