Kota Bandung, Idisi Online – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung (DKPP) menyiapkan langkah komprehensif guna menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban dengan aman, sehat, dan sesuai syariat menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
DKPP membentuk Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026 yang akan bertugas hingga H-1 Iduladha atau 26 Mei 2026, tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung.
Tim ini terdiri dari 125 petugas internal DKPP, 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan anggota PDHI Jabar 1.
Selain itu, DKPP juga menyiapkan total 184 petugas untuk pemeriksaan post mortem.
Langkah pengawasan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tanggal 14 April 2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit hewan.
Dalam edaran tersebut diatur tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban, di antaranya kewajiban memiliki rekomendasi pemasukan dari DKPP yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Lokasi penjualan hewan kurban diatur secara ketat. Kandang harus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menumpuk kotoran.
Penjualan tidak diperbolehkan di lokasi yang melanggar Perda tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, serta harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari aparat kewilayahan setempat.
Lokasi penjualan juga wajib berjarak minimal 200 meter dari permukiman terdekat, memiliki luas lahan yang cukup sesuai jumlah hewan, memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran, menyediakan fasilitas penampungan limbah yang tidak boleh dikeluarkan sebelum dilakukan desinfeksi dan pemusnahan, menyediakan fasilitas pembersihan dan desinfeksi, serta tempat isolasi bagi hewan yang sakit.
Hewan kurban yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat syar’i, teknis dan administrasi atau secara umum dalam kondisi sehat dan cukup umur sebagai hewan kurban.
Untuk memperkuat pemahaman petugas, akan dilaksanakan pembekalan teknis pemeriksaan hewan kurban pada 4 Mei 2026 dan ceremonial pelepasan tim pemeriksa pada 11 Mei 2026.
Sementara itu, petugas telah mulai melaksanakan tugas sejak 13 April 2026 dengan menyisir, memantau, melakukan pemeriksaan serta pengobatan apabila diperlukan pada ternak yang baru masuk ke peternak di Kota Bandung.
Dari sisi penerapan teknologi, DKPP juga menyiapkan aplikasi e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang) hasil kolaborasi dengan Program Studi Unggulan CAATIS Telkom University.
Aplikasi ini menjadi media informasi bagi masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sehat dan layak, karena menyajikan informasi hasil pemeriksaan ante mortem, kelayakan menurut syariah, daerah asal hewan, SKKH dari daerah asal, data penjual, serta foto hewan.
Masyarakat cukup melakukan pemindaian barcode atau memasukkan kode barcode pada hewan kurban yang telah dipasang stiker sehat dan layak untuk mengetahui seluruh data tersebut.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menyatakan, dalam upaya optimalisasi pelayanan Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Kota Bandung, yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang, pada Hari Besar Keagamaan Nasional dalam hal ini Hari Raya Iduladha membuka pelayanan pemotongan hewan kurban pada hari H Iduladha sampai selesai hari tasyrik, yakni 27 sampai 31 Mei 2026.
“Sasaran penerima layanan pemotongan adalah individu atau instansi, lembaga, badan, maupun DKM yang berdomisili di wilayah Kota Bandung untuk menghasilkan daging yang baik serta mendapat pemeriksaan ante mortem dan post mortem untuk meningkatkan kewaspadaan penularan penyakit asal hewan,” ujar Gin Gin dalam keterangan resmi yang diterima Humas Kota Bandung, Sabtu 25 April 2026.
Ia juga mengatakan proses pelayanan di RPH tersebut dipastikan dapat berjalan lancar karena telah dipersiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk pelayanan seperti pasokan listrik, perlengkapan, serta kesiapan sumber daya manusia yang meliputi dokter hewan, paramedik, dan petugas teknis RPH lainnya. Termasuk kesiapan pemotongan bersyarat apabila terdapat kasus PMK.
Operasional pemotongan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 dengan kapasitas di RPH Ciroyom sebanyak 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari, dan di RPH Cirangrang sebesar 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari.
Dengan demikian, dari dua RPH tersebut dalam satu hari dapat melayani total 210 ekor hewan kurban.
DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Kesehatan, Periksa Hewan Kurban







