Berita

Cegah Penyalahgunaan, UPTD Pertanian Karawang Timur Perketat Pengawasan Barcode Solar Subsidi

×

Cegah Penyalahgunaan, UPTD Pertanian Karawang Timur Perketat Pengawasan Barcode Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Karawang, idisionline.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pertanian Kecamatan Karawang Timur memperketat pengawasan distribusi solar subsidi bagi petani.

Langkah ini diambil untuk memastikan alokasi energi tepat sasaran dan mencegah praktik jual beli ilegal di lapangan.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Kepala UPTD Pengelolaan Pertanian Karawang Timur, Intan Triana, S.TP., menegaskan bahwa penggunaan solar subsidi harus mutlak sesuai peruntukan, khususnya untuk operasional Alat Mesin Pertanian (Alsintan) seperti traktor.

“Kami meminta petani menggunakan solar sesuai aturan. Jangan sampai ada pemanfaatan di luar ketentuan, apalagi diperjualbelikan. Jika terjadi penyimpangan, itu akan menjadi temuan dan akan menyulitkan kita semua,” ujar Intan, Senin (20/4/2026).

Data Pengajuan & Mekanisme Digital
Hingga saat ini, tercatat 31 petani telah melakukan pengajuan baru, sementara untuk proyeksi tahun 2025 terdapat 68 pemohon yang masuk dalam pendataan.

Sistem pengawasan kini terintegrasi langsung dengan BPH Migas melalui mekanisme barcode.

Dengan sistem digital ini, setiap aktivitas pembelian terekam secara real-time, sehingga potensi penyalahgunaan seperti pengeceran ilegal dapat dideteksi lebih mudah.

“Sama seperti pupuk bersubsidi, alokasi solar ini sudah diatur ketat. Jika jatahnya 100 liter dan hanya terpakai 90 liter, sisanya terekam sebagai data sisa yang kami laporkan ke BPH Migas,” tambahnya.

Untuk memudahkan petani agar tidak perlu bolak-balik ke SPBU atau kantor dinas, UPTD Karawang Timur berperan aktif memfasilitasi pembuatan barcode di tingkat kecamatan.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi meliputi:

Rekomendasi Lokal: Surat keterangan dari pihak Desa atau Kelurahan setempat.

Verifikasi UPTD: Proses pendampingan oleh petugas pertanian tingkat kecamatan.

Dokumen Identitas: Fotokopi KTP pemilik/ketua kelompok.

Bukti Fisik Alat: Foto alat (traktor) yang memperlihatkan nomor mesin secara jelas.

Info Lainnya  Dealer Honda Tasikmalaya Di Adukan Ke BPSK, Keluarkan STNK Mobil Tidak Prosedural

Surat Pernyataan: Dokumen bermaterai untuk menjamin penggunaan tepat sasaran.

Formulir BPH Migas: Dokumen tambahan dari BPH Migas sebagai syarat final aktivasi barcode.

UPTD Karawang Timur berkomitmen menjadi perpanjangan tangan Dinas Pertanian untuk memastikan petani mendapatkan haknya tanpa kendala birokrasi yang rumit.

Dengan pengawasan yang disiplin, diharapkan produktivitas pertanian di wilayah Karawang Timur tetap terjaga dan distribusi energi tetap tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!