Untuk membaca, gulir ke bawah!
Opini Publik

Menyoal Pusingnya Masyarakat dan Pengusaha Kota Sukabumi Diantara Dua Sisi Perda RT/RW dan RTH ?

×

Menyoal Pusingnya Masyarakat dan Pengusaha Kota Sukabumi Diantara Dua Sisi Perda RT/RW dan RTH ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Elut Haikal

Lahirnya Perda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) dan Perda RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk menyesuaikan Lahan atau Tanah berdasar pertumbuhan penduduk ditengah masyarakat untuk mewujud kan berkeadilan dan makmur, agar pembangunan pada pemanfaatan ruang lahan terbuka Hijau untuk usaha dan pemukinan berikut pengembangan pembangunan atas dasar kebutuhan pemerintah untuk umum.dan masyarakat pada umumnya
hal ini tentu diatur oleh UU Republik Indonesia seperti pada UU RI no 2 thn 2012 tentang Pengadaan/ penydiaan lahan tanah untu tatanan Kota dan Masyarakat usaha, sebagai turunannya PERDA no 2 thn 2015 untuk penyediaan Lahan yang sesuai dengan daeranya.

Walau kedua Perda ini sepintas berbeda namun satu sama lain saling berkaitan, tatapi dapat di bedakan dalam praktek dilapangan nya.

Namun yang membingungkan masyarakat pada umumnya, Mana dulu yang jadi patokan dalam menentukan patokan Perda pada Pets wilayah Zona nya ?
Perda RTH dulu yg mengatur tentang pengadaan atau Penyedian Lahan/ Tanah bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah untuk umum atau Perda RTRW dulu ? Yang menentukana Peta Zona wiliyah untuk menata kota guna menyelaraskan pembangunan Pemerintah dan pembangunan sektor usaha lainnya untuk menarik investasi luar daerah dan masyarakat yang baik untuk pertumbuhan Ekonomi dan PAD ?

Sehingga masyarakat dan para Pengusaha tidak dibikin pusing dan ngaco, baik yang mau menjual lahan / tanah maupun pembelinya untuk pengembangan usahanya
Kebingungan ini terjadi pada beberapa pengusaha yang ada serta masuknya investasi atau Investor ke masyarakat dan Pemerintah.,
Antara yang ingin menjual tanah dgn yang sudah terjual tiba² berubah lahannya yang asal lahan zona Kuning berubah jadi zons hijau oleh Perda baru seperti contoh yang terjadi pada Perda no 1 tahun 2022 – 2042

Sepert pada Lahan /tanah yang sudah dimiliki dari tahun 2017 status tanah dinyatakan zona kuning dalam perda RTRW, tahun 2012 s/d 2031 berlaku, tanah tersebut dimanfaat kan untuk ruang usaha dalam satu hamparan thn 2020 – 2021 dibangun berjalan lancar namun ketika ingin berlanjut tahun 2022 lahan tersebuat berubah menjadi Zona Hijau oleh ketentuan perda baru no 1 tahun 2022,

Info Lainnya  Sisi Kelam Hukum Kedaulatan Tertinggi Negara Kita, Yang Alami Kebobrokan Tak Mampu Tegakan Keadilan

Otomatis merubah SKRK ( Surat Keterangan Rencana Kota) Rekomendasi yg keluar dari DPUTR dan Perrtek BPN ( petunjuk teknis ) yang merujuk pada zona peta Perda tahun 2012 – 2031 berubah pula perijinan sulit untuk mengeluarkan ijin kembali, merekapun kelimpungan dengan perubahan itu.
Dengan adanya Perda no 1 tahun 2022 – 2042, maka Perda no 11 tahun 2012 tidak berlaku
Tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan pada masyarakat dan Pengusaha oleh pihak pemerintah akan adanya perubahan peta wilayah zona kuning dan hijau.

Sehingga lahan tsb tidak dapat lagi di pergunakan untuk ruang usaha sementara lahan sudah amburadul tidak dapat produktip berikut usulan izin nya , bahwa penilaan lahan tersebut oleh Satuan Kerja pemkot khusus nya secara Teknis DPUTR dan Tim verefikasi yang tahapannya melalui RDTR ( Rencana Daerah Tata Ruang) yang seterusnya ke FPR ( Forum Penataan Ruang ) saat dikatagorikan layak menjadi zona Kuning atau Hijau tentu ukuranya jelas dengan menentukan TKD ( Titik Koodinat Daerah ). dengan perbadingan Skala.

Namun yg menjadi Rancu bahwa zona Hijau terdiri tiga (3) kata gori Lahan diluar Hutan kota, Hutan lindung ,Taman kota dll, yaitu 3 ( tiga)katagori lahan yang dapat kembali, yaitu Lahan Resapan, LSD dan RTH yang dua (2) kata gori lahan Resasapan dapat dipulihkan menjadi zona kuning, antara lain dengan mengurus ke Dinas Pertanian, lahan LSD ke BPN pusat dengan cara Ruslah lahan baru untuk kembali dimanfaat kan, sementara kata gori RTH yang kebijakan nya ada di Pemkot atau dengan kebijakan Kepala Daerah.

Namun ini yang sulit dikembalikan ke kuning, pemkot sendiri bingung konon harus menunggu terlebih dulu Perubahan Perda no1 thn 2022 yang harus dilakukan sidang pleno DPRD dengan Pemkot hal ini sangat merugikan masyarakat pemilik dan para pengusaha.

Info Lainnya  PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pacet Menggelar Tabligh Akbar

sebalik nya lahan zona hijau yg katagori dilindungi dapat berubah jadi zona kuning oleh perda no 1 tahun 2022 Aneh bin ajaib, regulasi aturan yg radikal sepertinya.
Tentu disini timbul pertanyaan pada Perda RTRW no 11 tahun 2012 – 2031 yang tidak sudah berlaku,,Padahal pada penentuan awal lahan tersebut kondisi wilayahnya tidak berubah sampai sekarang.

Jadi setIap lahir nya Perda baru, dan perubahannya itu dimulai dari pelaksanaan dilapangan oleh Tim Satuan kerja daerah yang ditunjuk merujuk ke Perda RTH tentang petunjuk pengadaan/ Penyediaan lahan.
saat itu Tim RDTR sampai Tahun, 2024, belum terbentuk yang ada hanya FPBR keduanya yang membidangi RTH di pemkot yang susunannya terdiri dari SETDA Ketua, BAPEDDA Wakil , SEKRETARIS KADIS DPUTR, Dinas yang lain Anggota, sementara syarat yang harus ada itu terlebih dahulu RDTR terlebih untuk verifikasnya baru FBPR ( Forum Bersana Penata Ruang ) untuk menentukan RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) itu secars fisik dan Pemetaan yang secara Teknis Oleh DPUTR.

Rasanya jangan masyarakat yang bingung sulit mengembang kan Usaha kemungkinan Kepala Daerah sekarang inipun akan Sulit untuk meningkatkan PAD dari sektor Investasi dari luar, pengusaha yang adapun mati mendadak usahanya, di Sektor swasta pada bidang Industri, Pabrik, Pertokoan dan Perumahan, dengan Perda no 1 thn 2022 ini beberapa investor maupun pengusaha yang akan masuk kesulitan untuk inves dan pengebangan usaha nya.
Dengan begini sukar meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan kerja serta menarik Pajak pemasukan untuk PAD kota.

Apalagi harus menunggu Perda baru dan perubahan nya, menurut kebiasaan baru rampung mendapat pengesahan dari Provinsi dan Pusat memakan waktu paling cepat dua (2) sampai tiga (3) tahun.

berarti jika diestimasikan Pemkot sukabumi terutama kebijakan Kepala daerah akan sama pusing, terhambat untuk membuka peluang peningkatan PAD pada invetasi luar dan pengusaha lokal, untuk perluasan pembagunan sektor swasta , dipreksi baru bisa berjalan tahun 2028 setelah ada tambahan atau perjbahan Perda baru
Kalaupun akan ada perubahan Perda Baru, mana yang akan dirubah ? Perda RTH no 2 tahun 2015 atau Perda RTRW no 1 tahun 2022 ?? Yang mengunci Peta Wilyah Zona Lahan Hijau dan kuning yg mrmbikin pusing.??

Info Lainnya  Keluarga Besar MAN 1 Kota Sukabumi Mengucapkan Dirgahayu Kota Sukabumi Ke - 112

Padahal ada ketentuan di UU RI no 2 thn 2012, tentang penyediaan / pengadaan lahan dan di Perda Kota Sukabumi no 2 tahun 2015 sebagai turunan nys yg sudah ditetapkan, bagi yang sedang berjalan pada proses pengurusan artinya bisa dilanjutksn asalkan tidak melnggar ketentuan sebelunya ? Seperti ketentuan pada Perda no 2 tahun 2015, BAB IV PEMANFAATAN RTH PASAL 14 dan 15 Tentang Pemanfaatan RTH Dimaksud pada pasal 14, DAPAT DIMANFAAT KAN OLEH PERORANGAN ATAU BADAN ATAS SEIJIN KEPALA DAERAH ATAU PEJABAT YG DITUNJUK.

Jika Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang ditunjuk tidak mampu meterjemahkan , bukan saja kerugian yang ditanggaung masyarakat dan pengusah saja tetapi pemerintah pun akan ikut berdampak Rugi tidak akan ada peningkatan pada PAD dan Ekomi serta peluang Tenaga Kerja.

yang jadi pertanyaan dgn adanya Peta Wilyayah pada Perda no 1 tahun 2022, bahwa usulan perubahan zona wilayah Kuning atau hijau saat itu, sebenarnya belum terbentu tim RDTR sampai 2024 sabagai syarat husus, yang ada hanya FBPR ( Forum bersama Penata Ruang ) yang membidangi tugas RTH , tapi Aneh nya dala. Uji Materi yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemkot Sukabumi sebelum menjadi Perda no 1 thn 2022 belum terbentuk RDTR ? Apa Uji Materi dan Uji Tim tidak di Koreksi Bersama ?? Ajaib bisa lahir Perda no 1 thn 2022 ?

Tetapi bisa melahir kan Perda baru kan aneh ?? Sehingga merubah pada pada Strategi Pembangunan Wilayah Kota yang sulit Berkembang, bagi masyarakat dan Pengusaha mau Meminta Keadilan pada siaps ? Ke DAMKAR ?
Apakah Masyarakat dapat diberi Hak untuk menuntut atas kerugian oleh adanya Perda no 1 thn 2022 ?? Kalau Mudah Kenapa Dipersulit ?.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701