Oleh : Elut Haikal
Lahirnya Perda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) dan Perda RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk menyesuaikan Lahan atau Tanah berdasar pertumbuhan penduduk ditengah masyarakat untuk mewujud kan berkeadilan dan makmur, agar pembangunan pada pemanfaatan ruang lahan terbuka Hijau untuk usaha dan pemukinan berikut pengembangan pembangunan atas dasar kebutuhan pemerintah untuk umum.dan masyarakat pada umumnya
hal ini tentu diatur oleh UU Republik Indonesia seperti pada UU RI no 2 thn 2012 tentang Pengadaan/ penydiaan lahan tanah untu tatanan Kota dan Masyarakat usaha, sebagai turunannya PERDA no 2 thn 2015 untuk penyediaan Lahan yang sesuai dengan daeranya.
Walau kedua Perda ini sepintas berbeda namun satu sama lain saling berkaitan, tatapi dapat di bedakan dalam praktek dilapangan nya.
Namun yang membingungkan masyarakat pada umumnya, Mana dulu yang jadi patokan dalam menentukan patokan Perda pada Pets wilayah Zona nya ?
Perda RTH dulu yg mengatur tentang pengadaan atau Penyedian Lahan/ Tanah bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah untuk umum atau Perda RTRW dulu ? Yang menentukana Peta Zona wiliyah untuk menata kota guna menyelaraskan pembangunan Pemerintah dan pembangunan sektor usaha lainnya untuk menarik investasi luar daerah dan masyarakat yang baik untuk pertumbuhan Ekonomi dan PAD ?
Sehingga masyarakat dan para Pengusaha tidak dibikin pusing dan ngaco, baik yang mau menjual lahan / tanah maupun pembelinya untuk pengembangan usahanya
Kebingungan ini terjadi pada beberapa pengusaha yang ada serta masuknya investasi atau Investor ke masyarakat dan Pemerintah.,
Antara yang ingin menjual tanah dgn yang sudah terjual tiba² berubah lahannya yang asal lahan zona Kuning berubah jadi zons hijau oleh Perda baru seperti contoh yang terjadi pada Perda no 1 tahun 2022 – 2042
Sepert pada Lahan /tanah yang sudah dimiliki dari tahun 2017 status tanah dinyatakan zona kuning dalam perda RTRW, tahun 2012 s/d 2031 berlaku, tanah tersebut dimanfaat kan untuk ruang usaha dalam satu hamparan thn 2020 – 2021 dibangun berjalan lancar namun ketika ingin berlanjut tahun 2022 lahan tersebuat berubah menjadi Zona Hijau oleh ketentuan perda baru no 1 tahun 2022,
Otomatis merubah SKRK ( Surat Keterangan Rencana Kota) Rekomendasi yg keluar dari DPUTR dan Perrtek BPN ( petunjuk teknis ) yang merujuk pada zona peta Perda tahun 2012 – 2031 berubah pula perijinan sulit untuk mengeluarkan ijin kembali, merekapun kelimpungan dengan perubahan itu.
Dengan adanya Perda no 1 tahun 2022 – 2042, maka Perda no 11 tahun 2012 tidak berlaku
Tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan pada masyarakat dan Pengusaha oleh pihak pemerintah akan adanya perubahan peta wilayah zona kuning dan hijau.
Sehingga lahan tsb tidak dapat lagi di pergunakan untuk ruang usaha sementara lahan sudah amburadul tidak dapat produktip berikut usulan izin nya , bahwa penilaan lahan tersebut oleh Satuan Kerja pemkot khusus nya secara Teknis DPUTR dan Tim verefikasi yang tahapannya melalui RDTR ( Rencana Daerah Tata Ruang) yang seterusnya ke FPR ( Forum Penataan Ruang ) saat dikatagorikan layak menjadi zona Kuning atau Hijau tentu ukuranya jelas dengan menentukan TKD ( Titik Koodinat Daerah ). dengan perbadingan Skala.
Namun yg menjadi Rancu bahwa zona Hijau terdiri tiga (3) kata gori Lahan diluar Hutan kota, Hutan lindung ,Taman kota dll, yaitu 3 ( tiga)katagori lahan yang dapat kembali, yaitu Lahan Resapan, LSD dan RTH yang dua (2) kata gori lahan Resasapan dapat dipulihkan menjadi zona kuning, antara lain dengan mengurus ke Dinas Pertanian, lahan LSD ke BPN pusat dengan cara Ruslah lahan baru untuk kembali dimanfaat kan, sementara kata gori RTH yang kebijakan nya ada di Pemkot atau dengan kebijakan Kepala Daerah.
Namun ini yang sulit dikembalikan ke kuning, pemkot sendiri bingung konon harus menunggu terlebih dulu Perubahan Perda no1 thn 2022 yang harus dilakukan sidang pleno DPRD dengan Pemkot hal ini sangat merugikan masyarakat pemilik dan para pengusaha.
sebalik nya lahan zona hijau yg katagori dilindungi dapat berubah jadi zona kuning oleh perda no 1 tahun 2022 Aneh bin ajaib, regulasi aturan yg radikal sepertinya.
Tentu disini timbul pertanyaan pada Perda RTRW no 11 tahun 2012 – 2031 yang tidak sudah berlaku,,Padahal pada penentuan awal lahan tersebut kondisi wilayahnya tidak berubah sampai sekarang.
Jadi setIap lahir nya Perda baru, dan perubahannya itu dimulai dari pelaksanaan dilapangan oleh Tim Satuan kerja daerah yang ditunjuk merujuk ke Perda RTH tentang petunjuk pengadaan/ Penyediaan lahan.
saat itu Tim RDTR sampai Tahun, 2024, belum terbentuk yang ada hanya FPBR keduanya yang membidangi RTH di pemkot yang susunannya terdiri dari SETDA Ketua, BAPEDDA Wakil , SEKRETARIS KADIS DPUTR, Dinas yang lain Anggota, sementara syarat yang harus ada itu terlebih dahulu RDTR terlebih untuk verifikasnya baru FBPR ( Forum Bersana Penata Ruang ) untuk menentukan RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) itu secars fisik dan Pemetaan yang secara Teknis Oleh DPUTR.
Rasanya jangan masyarakat yang bingung sulit mengembang kan Usaha kemungkinan Kepala Daerah sekarang inipun akan Sulit untuk meningkatkan PAD dari sektor Investasi dari luar, pengusaha yang adapun mati mendadak usahanya, di Sektor swasta pada bidang Industri, Pabrik, Pertokoan dan Perumahan, dengan Perda no 1 thn 2022 ini beberapa investor maupun pengusaha yang akan masuk kesulitan untuk inves dan pengebangan usaha nya.
Dengan begini sukar meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan kerja serta menarik Pajak pemasukan untuk PAD kota.
Apalagi harus menunggu Perda baru dan perubahan nya, menurut kebiasaan baru rampung mendapat pengesahan dari Provinsi dan Pusat memakan waktu paling cepat dua (2) sampai tiga (3) tahun.
berarti jika diestimasikan Pemkot sukabumi terutama kebijakan Kepala daerah akan sama pusing, terhambat untuk membuka peluang peningkatan PAD pada invetasi luar dan pengusaha lokal, untuk perluasan pembagunan sektor swasta , dipreksi baru bisa berjalan tahun 2028 setelah ada tambahan atau perjbahan Perda baru
Kalaupun akan ada perubahan Perda Baru, mana yang akan dirubah ? Perda RTH no 2 tahun 2015 atau Perda RTRW no 1 tahun 2022 ?? Yang mengunci Peta Wilyah Zona Lahan Hijau dan kuning yg mrmbikin pusing.??
Padahal ada ketentuan di UU RI no 2 thn 2012, tentang penyediaan / pengadaan lahan dan di Perda Kota Sukabumi no 2 tahun 2015 sebagai turunan nys yg sudah ditetapkan, bagi yang sedang berjalan pada proses pengurusan artinya bisa dilanjutksn asalkan tidak melnggar ketentuan sebelunya ? Seperti ketentuan pada Perda no 2 tahun 2015, BAB IV PEMANFAATAN RTH PASAL 14 dan 15 Tentang Pemanfaatan RTH Dimaksud pada pasal 14, DAPAT DIMANFAAT KAN OLEH PERORANGAN ATAU BADAN ATAS SEIJIN KEPALA DAERAH ATAU PEJABAT YG DITUNJUK.
Jika Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang ditunjuk tidak mampu meterjemahkan , bukan saja kerugian yang ditanggaung masyarakat dan pengusah saja tetapi pemerintah pun akan ikut berdampak Rugi tidak akan ada peningkatan pada PAD dan Ekomi serta peluang Tenaga Kerja.
yang jadi pertanyaan dgn adanya Peta Wilyayah pada Perda no 1 tahun 2022, bahwa usulan perubahan zona wilayah Kuning atau hijau saat itu, sebenarnya belum terbentu tim RDTR sampai 2024 sabagai syarat husus, yang ada hanya FBPR ( Forum bersama Penata Ruang ) yang membidangi tugas RTH , tapi Aneh nya dala. Uji Materi yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemkot Sukabumi sebelum menjadi Perda no 1 thn 2022 belum terbentuk RDTR ? Apa Uji Materi dan Uji Tim tidak di Koreksi Bersama ?? Ajaib bisa lahir Perda no 1 thn 2022 ?
Tetapi bisa melahir kan Perda baru kan aneh ?? Sehingga merubah pada pada Strategi Pembangunan Wilayah Kota yang sulit Berkembang, bagi masyarakat dan Pengusaha mau Meminta Keadilan pada siaps ? Ke DAMKAR ?
Apakah Masyarakat dapat diberi Hak untuk menuntut atas kerugian oleh adanya Perda no 1 thn 2022 ?? Kalau Mudah Kenapa Dipersulit ?.***






