Opini Publik

Menyoal Pusingnya Masyarakat dan Pengusaha Kota Sukabumi Diantara Dua Sisi Perda RT/RW dan RTH ?

×

Menyoal Pusingnya Masyarakat dan Pengusaha Kota Sukabumi Diantara Dua Sisi Perda RT/RW dan RTH ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Elut Haikal

Lahirnya Perda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) dan Perda RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk menyesuaikan Lahan atau Tanah berdasar pertumbuhan penduduk ditengah masyarakat untuk mewujud kan berkeadilan dan makmur, agar pembangunan pada pemanfaatan ruang lahan terbuka Hijau untuk usaha dan pemukinan berikut pengembangan pembangunan atas dasar kebutuhan pemerintah untuk umum.dan masyarakat pada umumnya
hal ini tentu diatur oleh UU Republik Indonesia seperti pada UU RI no 2 thn 2012 tentang Pengadaan/ penydiaan lahan tanah untu tatanan Kota dan Masyarakat usaha, sebagai turunannya PERDA no 2 thn 2015 untuk penyediaan Lahan yang sesuai dengan daeranya.

Walau kedua Perda ini sepintas berbeda namun satu sama lain saling berkaitan, tatapi dapat di bedakan dalam praktek dilapangan nya.

Namun yang membingungkan masyarakat pada umumnya, Mana dulu yang jadi patokan dalam menentukan patokan Perda pada Pets wilayah Zona nya ?
Perda RTH dulu yg mengatur tentang pengadaan atau Penyedian Lahan/ Tanah bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah untuk umum atau Perda RTRW dulu ? Yang menentukana Peta Zona wiliyah untuk menata kota guna menyelaraskan pembangunan Pemerintah dan pembangunan sektor usaha lainnya untuk menarik investasi luar daerah dan masyarakat yang baik untuk pertumbuhan Ekonomi dan PAD ?

Sehingga masyarakat dan para Pengusaha tidak dibikin pusing dan ngaco, baik yang mau menjual lahan / tanah maupun pembelinya untuk pengembangan usahanya
Kebingungan ini terjadi pada beberapa pengusaha yang ada serta masuknya investasi atau Investor ke masyarakat dan Pemerintah.,
Antara yang ingin menjual tanah dgn yang sudah terjual tiba² berubah lahannya yang asal lahan zona Kuning berubah jadi zons hijau oleh Perda baru seperti contoh yang terjadi pada Perda no 1 tahun 2022 – 2042

Sepert pada Lahan /tanah yang sudah dimiliki dari tahun 2017 status tanah dinyatakan zona kuning dalam perda RTRW, tahun 2012 s/d 2031 berlaku, tanah tersebut dimanfaat kan untuk ruang usaha dalam satu hamparan thn 2020 – 2021 dibangun berjalan lancar namun ketika ingin berlanjut tahun 2022 lahan tersebuat berubah menjadi Zona Hijau oleh ketentuan perda baru no 1 tahun 2022,

Info Lainnya  Krisis Moral Sosial Pada Kekerasan Anak Pelajar, Putus Sekolah dan Ormas, Penomena Prilaku Tak Lajim ?

Otomatis merubah SKRK ( Surat Keterangan Rencana Kota) Rekomendasi yg keluar dari DPUTR dan Perrtek BPN ( petunjuk teknis ) yang merujuk pada zona peta Perda tahun 2012 – 2031 berubah pula perijinan sulit untuk mengeluarkan ijin kembali, merekapun kelimpungan dengan perubahan itu.
Dengan adanya Perda no 1 tahun 2022 – 2042, maka Perda no 11 tahun 2012 tidak berlaku
Tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan pada masyarakat dan Pengusaha oleh pihak pemerintah akan adanya perubahan peta wilayah zona kuning dan hijau.

Sehingga lahan tsb tidak dapat lagi di pergunakan untuk ruang usaha sementara lahan sudah amburadul tidak dapat produktip berikut usulan izin nya , bahwa penilaan lahan tersebut oleh Satuan Kerja pemkot khusus nya secara Teknis DPUTR dan Tim verefikasi yang tahapannya melalui RDTR ( Rencana Daerah Tata Ruang) yang seterusnya ke FPR ( Forum Penataan Ruang ) saat dikatagorikan layak menjadi zona Kuning atau Hijau tentu ukuranya jelas dengan menentukan TKD ( Titik Koodinat Daerah ). dengan perbadingan Skala.

Namun yg menjadi Rancu bahwa zona Hijau terdiri tiga (3) kata gori Lahan diluar Hutan kota, Hutan lindung ,Taman kota dll, yaitu 3 ( tiga)katagori lahan yang dapat kembali, yaitu Lahan Resapan, LSD dan RTH yang dua (2) kata gori lahan Resasapan dapat dipulihkan menjadi zona kuning, antara lain dengan mengurus ke Dinas Pertanian, lahan LSD ke BPN pusat dengan cara Ruslah lahan baru untuk kembali dimanfaat kan, sementara kata gori RTH yang kebijakan nya ada di Pemkot atau dengan kebijakan Kepala Daerah.

Namun ini yang sulit dikembalikan ke kuning, pemkot sendiri bingung konon harus menunggu terlebih dulu Perubahan Perda no1 thn 2022 yang harus dilakukan sidang pleno DPRD dengan Pemkot hal ini sangat merugikan masyarakat pemilik dan para pengusaha.

Info Lainnya  Ilusi Pengentasan Kemiskinan Dalam Sistem Kapitalis

sebalik nya lahan zona hijau yg katagori dilindungi dapat berubah jadi zona kuning oleh perda no 1 tahun 2022 Aneh bin ajaib, regulasi aturan yg radikal sepertinya.
Tentu disini timbul pertanyaan pada Perda RTRW no 11 tahun 2012 – 2031 yang tidak sudah berlaku,,Padahal pada penentuan awal lahan tersebut kondisi wilayahnya tidak berubah sampai sekarang.

Jadi setIap lahir nya Perda baru, dan perubahannya itu dimulai dari pelaksanaan dilapangan oleh Tim Satuan kerja daerah yang ditunjuk merujuk ke Perda RTH tentang petunjuk pengadaan/ Penyediaan lahan.
saat itu Tim RDTR sampai Tahun, 2024, belum terbentuk yang ada hanya FPBR keduanya yang membidangi RTH di pemkot yang susunannya terdiri dari SETDA Ketua, BAPEDDA Wakil , SEKRETARIS KADIS DPUTR, Dinas yang lain Anggota, sementara syarat yang harus ada itu terlebih dahulu RDTR terlebih untuk verifikasnya baru FBPR ( Forum Bersana Penata Ruang ) untuk menentukan RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) itu secars fisik dan Pemetaan yang secara Teknis Oleh DPUTR.

Rasanya jangan masyarakat yang bingung sulit mengembang kan Usaha kemungkinan Kepala Daerah sekarang inipun akan Sulit untuk meningkatkan PAD dari sektor Investasi dari luar, pengusaha yang adapun mati mendadak usahanya, di Sektor swasta pada bidang Industri, Pabrik, Pertokoan dan Perumahan, dengan Perda no 1 thn 2022 ini beberapa investor maupun pengusaha yang akan masuk kesulitan untuk inves dan pengebangan usaha nya.
Dengan begini sukar meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan kerja serta menarik Pajak pemasukan untuk PAD kota.

Apalagi harus menunggu Perda baru dan perubahan nya, menurut kebiasaan baru rampung mendapat pengesahan dari Provinsi dan Pusat memakan waktu paling cepat dua (2) sampai tiga (3) tahun.

berarti jika diestimasikan Pemkot sukabumi terutama kebijakan Kepala daerah akan sama pusing, terhambat untuk membuka peluang peningkatan PAD pada invetasi luar dan pengusaha lokal, untuk perluasan pembagunan sektor swasta , dipreksi baru bisa berjalan tahun 2028 setelah ada tambahan atau perjbahan Perda baru
Kalaupun akan ada perubahan Perda Baru, mana yang akan dirubah ? Perda RTH no 2 tahun 2015 atau Perda RTRW no 1 tahun 2022 ?? Yang mengunci Peta Wilyah Zona Lahan Hijau dan kuning yg mrmbikin pusing.??

Info Lainnya  Sisi Kelam Hukum Kedaulatan Tertinggi Negara Kita, Yang Alami Kebobrokan Tak Mampu Tegakan Keadilan

Padahal ada ketentuan di UU RI no 2 thn 2012, tentang penyediaan / pengadaan lahan dan di Perda Kota Sukabumi no 2 tahun 2015 sebagai turunan nys yg sudah ditetapkan, bagi yang sedang berjalan pada proses pengurusan artinya bisa dilanjutksn asalkan tidak melnggar ketentuan sebelunya ? Seperti ketentuan pada Perda no 2 tahun 2015, BAB IV PEMANFAATAN RTH PASAL 14 dan 15 Tentang Pemanfaatan RTH Dimaksud pada pasal 14, DAPAT DIMANFAAT KAN OLEH PERORANGAN ATAU BADAN ATAS SEIJIN KEPALA DAERAH ATAU PEJABAT YG DITUNJUK.

Jika Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang ditunjuk tidak mampu meterjemahkan , bukan saja kerugian yang ditanggaung masyarakat dan pengusah saja tetapi pemerintah pun akan ikut berdampak Rugi tidak akan ada peningkatan pada PAD dan Ekomi serta peluang Tenaga Kerja.

yang jadi pertanyaan dgn adanya Peta Wilyayah pada Perda no 1 tahun 2022, bahwa usulan perubahan zona wilayah Kuning atau hijau saat itu, sebenarnya belum terbentu tim RDTR sampai 2024 sabagai syarat husus, yang ada hanya FBPR ( Forum bersama Penata Ruang ) yang membidangi tugas RTH , tapi Aneh nya dala. Uji Materi yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemkot Sukabumi sebelum menjadi Perda no 1 thn 2022 belum terbentuk RDTR ? Apa Uji Materi dan Uji Tim tidak di Koreksi Bersama ?? Ajaib bisa lahir Perda no 1 thn 2022 ?

Tetapi bisa melahir kan Perda baru kan aneh ?? Sehingga merubah pada pada Strategi Pembangunan Wilayah Kota yang sulit Berkembang, bagi masyarakat dan Pengusaha mau Meminta Keadilan pada siaps ? Ke DAMKAR ?
Apakah Masyarakat dapat diberi Hak untuk menuntut atas kerugian oleh adanya Perda no 1 thn 2022 ?? Kalau Mudah Kenapa Dipersulit ?.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

118000766

118000767

118000768

118000769

118000770

118000771

118000772

118000773

118000774

118000775

118000776

118000777

118000778

118000779

118000780

118000781

118000782

118000783

118000784

118000785

118000786

118000787

118000788

118000789

118000790

118000791

118000792

118000793

118000794

118000795

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000246

228000247

228000248

228000249

228000250

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701