Idisi Online – Bandung, Sabtu (6/6/2026). Proses hukum sengketa pertanahan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional Tol Cisumdawu kini tengah bergulir di tingkat Mahkamah Agung (MA) melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 317 PK/PDT/2026.
M. Rizky Firmansyah meminta Majelis Hakim Agung untuk bersikap objektif dan progresif dalam menilai seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, berbagai bukti autentik, dokumen resmi pemerintah, hingga putusan pidana terkait kasus mafia tanah dalam proyek tersebut telah memberikan gambaran yang jelas mengenai perkara yang sedang diperiksa.
“Majelis Hakim Agung tidak perlu ragu dalam memutus perkara ahli waris Nomor 317 PK/PDT/2026. Fakta-fakta hukum dan bukti autentik yang terungkap sudah sangat terang. Menunda kepastian hukum hanya akan memperpanjang ketidakadilan bagi ahli waris yang sah,” ujar Rizky.
Rizky menjelaskan, permohonan PK yang diajukan Roni Riswara selaku ahli waris didasarkan pada adanya novum atau bukti baru yang dinilai menentukan. Bukti tersebut, kata dia, semakin diperkuat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Direktur PT Priwista Raya, H. Dadan Setiadi Megantara.
Dalam perkara tersebut, H. Dadan Setiadi Megantara divonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan lahan Tol Cisumdawu.
Rizky menilai, putusan tersebut menjadi fakta hukum penting karena persidangan Tipikor Bandung menyatakan adanya rekayasa dan manipulasi data pertanahan yang dilakukan secara terorganisir dan menimbulkan kerugian negara. Bahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengeksekusi uang pengganti bernilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari tindak pidana tersebut.
“Pihak yang mengklaim lahan dan menerima pencairan dana, yakni H. Dadan Setiadi Megantara, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Dengan adanya putusan pidana tersebut, yang menunjukkan penggunaan dokumen hasil manipulasi, tidak ada lagi dasar legalitas untuk menolak PK yang diajukan oleh Roni Riswara sebagai ahli waris yang sah,” katanya.
Ia juga menyoroti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI tahun 2016 yang menyebutkan bahwa klaim Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan eks Perkebunan Jatinangor cacat hukum sejak awal. Menurut Rizky, temuan tersebut kini semakin diperkuat oleh putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Rizky menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa pertanahan biasa, melainkan bagian dari upaya melawan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya, tidak adanya catatan ganti rugi asli dalam Lembaran Negara maupun Tambahan Lembaran Negara menjadi indikasi kuat bahwa hak atas tanah tersebut secara administrasi negara tidak pernah beralih dari pemilik asalnya.
“Roni Riswara sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya sebagai ahli waris yang sah sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Putusan atas perkara ini akan menjadi momentum penting bagi Mahkamah Agung untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia tanah,” tegasnya.
Rizky menambahkan, keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia.
“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh formalitas yang dibangun di atas dokumen yang telah terbukti bermasalah. Kami berharap Majelis Hakim Agung memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi ahli waris yang sah,” pungkasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses dan putusan perkara PK Nomor 317 PK/PDT/2026 demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
Redaksi IO







