Tebingtinggi, idisionline. Com -Seorang gadis berinisial D, warga Dusun VI, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan seorang pria berinisial S.T yang disebut sebagai mantan calon tunangannya ke Polres Tebing Tinggi. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, dan ancaman yang dialaminya. Laporan resmi itu dibuat pada Jumat malam (30/5/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/300/V/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi di salah satu kamar Hotel Sakinah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB
Menurut keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, pada hari kejadian dirinya bersama terlapor datang ke Hotel Sakinah dan menuju kamar yang telah disewa. Setibanya di dalam kamar, korban mengaku merebahkan diri di atas tempat tidur sambil menggunakan telepon genggam miliknya.

Korban menyebutkan bahwa tidak lama kemudian terlapor diduga melakukan tindakan yang tidak diinginkan korban. Dalam laporannya, korban mengaku dipaksa untuk membuka pakaian dan selanjutnya diduga mengalami hubungan seksual tanpa persetujuannya. Dugaan peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapat penanggan hukum
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik setelah peristiwa tersebut terjadi. Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa dirinya diduga mengalami pemukulan pada bagian lengan tangan kanan, cekikan pada leher, remasan pada tangan kanan, serta cakaran yang mengakibatkan luka lecet pada beberapa bagian tubuhnya.

Akibat kejadian yang dilaporkan tersebut, korban mengaku merasakan sakit pada lengan tangan kanan, leher, dan punggung tangan kanan. Selain itu, ibu jari korban disebut mengalami luka lecet. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, korban juga mengaku menerima ancaman melalui aplikasi media sosial TikTok Messenger. Dugaan ancaman tersebut turut dicantumkan dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang dialaminya.
Orang tua korban menyampaikan rasa kecewa dan berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap kebenaran atas peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang diajukan korban.Catatan Redaksi: Identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi privasi dan sesuai dengan ketentuan pemberitaan kasus dugaan kekerasan seksual.







