
KARAWANG,Idisionline.com – Dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung kembali mencuat ke ranah hukum. Seorang mantan pekerja PT Bukit Muria Jaya (PT BMJ) berinisial DS resmi menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg.
Penggugat merupakan mantan pekerja yang telah mengabdi lebih dari 12 tahun sejak Oktober 2012. Jabatan terakhir yang diembannya adalah Supervisor.
Melalui gugatan tersebut, DS menilai berakhirnya hubungan kerja bukan murni karena keinginannya sendiri untuk mengundurkan diri, melainkan diduga terjadi karena adanya permintaan dari pihak perusahaan.
Perselisihan ini bermula pada 5 Juni 2025. Menurut dalil gugatan, saat itu penggugat diminta oleh manajemen perusahaan untuk mengajukan pengunduran diri.
Pihak penggugat menegaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut dibuat bukan atas kehendak bebas, melainkan karena adanya tekanan dan permintaan dari perusahaan.
Selain itu, hingga perkara bergulir ke pengadilan, sejumlah hak normatif yang menjadi konsekuensi berakhirnya hubungan kerja, termasuk surat pengalaman kerja atau paklaring, disebut belum diterima oleh mantan pekerja tersebut.
Kuasa hukum DS, M. Solihin dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum mengajukan gugatan.
Menurutnya, upaya bipartit telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Perselisihan kemudian dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang, tetapi juga belum menemukan titik temu.
“Klien kami telah menempuh seluruh tahapan penyelesaian yang diwajibkan undang-undang, mulai dari bipartit hingga mediasi di Disnaker Kabupaten Karawang. Artinya, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bukanlah langkah yang tergesa-gesa, melainkan upaya terakhir setelah seluruh ruang musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian,” ujar Solihin, Minggu 12 Juli 2026.
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim untuk memulihkan hubungan kerja dan mempekerjakannya kembali di perusahaan.
Namun apabila hal tersebut dinilai tidak memungkinkan, penggugat meminta agar PT BMJ diwajibkan memenuhi seluruh hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Solihin menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja secara lebih luas.
“Apabila benar terdapat praktik meminta pekerja mengundurkan diri untuk mengakhiri hubungan kerja, maka menurut kami hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap hak normatif pekerja, serta integritas hubungan industrial di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, putusan dalam perkara ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelesaian kasus serupa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Kasus ini juga menarik perhatian kalangan pemerhati ketenagakerjaan karena menyoroti perbedaan antara pengunduran diri secara sukarela dengan pengunduran diri yang diduga terjadi akibat tekanan atau permintaan perusahaan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan pekerja apabila mengakibatkan hilangnya hak-hak kompensasi yang semestinya diperoleh dalam proses PHK.
Perkara Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg kini tengah berproses di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dan diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam sengketa hubungan industrial dengan pola serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BMJ belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada manajemen maupun kuasa hukum perusahaan masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang. ***






