Karawang, Idisionline.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengambil sikap tegas merespons laporan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa Syamsu Rijal, karyawan PT Pinus Merah Abadi (PMA) Depo Rengasdengklok.
Pemerintah daerah memastikan tidak akan tinggal diam dan segera menyeret pihak manajemen maupun pekerja ke meja penanganan formal untuk dimintai keterangan.
“Setelah kami mendapatkan disposisi dari pimpinan, kami akan langsung jadwalkan undangan klarifikasi dan mediasi dengan memanggil kepada kedua belah pihak baik pekerja maupun pengusaha,” tegas Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni, S.H., M.H., Rabu (20/5/2026).

Ahmad Juaeni memperingatkan bahwa penanganan perselisihan industrial di Karawang memiliki koridor hukum yang kaku.
Disnakertrans dipastikan bergerak tanpa kompromi dan sesuai dengan prosedur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mengupas polemik sistem kontrak kerja, Ahmad Juaeni langsung membentangkan barikade aturan berlapis dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi menjadi bumerang bagi korporasi jika nekat melanggar hukum.
“Kontrak atau pkwt dalam aturan UU cipta kerja maksimal 5 tahun terhitung mulai tanggal 2 November 2020,” cetus Ahmad Juaeni menguliti aturan.
Lebih jauh, ia membongkar konsekuensi fatal yang harus ditanggung oleh korporasi jika terbukti memanipulasi masa kontrak pekerja.
“Sanksi perusahaan yang mempekerjakan pkwt tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam UU adalah beralih hubungan kerjanya menjadi PKWTT atau pekerja tetap,” urainya tanpa tedeng aling-aling.
Ahmad Juaeni memaparkan bahwa hak atas kompensasi pkwt muncul sejak diatur dalam UU cipta kerja, sehingga maksimal kompensasi pkwt dihitung sejak 2 november 2020.
Posisi tawar pekerja di mata hukum pun ditegaskan tidak bisa diintimidasi begitu saja oleh kebijakan sepihak manajemen.
Sesuai aturan main, pekerja mempunyai hak yang sesuai UU cipta kerja dan PP nomor 35 tahun 2021, untuk menerima atau menolak PHK yang dilakukan oleh perusahaan.
Di sisi lain, Ahmad Juaeni juga memotong kekeliruan persepsi publik mengenai kewenangan pengawasan di lapangan agar penegakan aturan berjalan tepat sasaran.
“Saat ini disnakertrans kabupaten karawang tidak mempunyai kewenangan melakukan pengawasan ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan di kabupaten karawang dilakukan oleh disnakertrans provinsi jawa barat melalui uptd pengawasan ketenagakerjaan wilayah 2,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah Syamsu Rijal, buruh yang telah mengabdi selama delapan tahun di distributor produk Nabati tersebut, memilih melakukan perlawanan hukum lantaran sisa kontrak kerjanya didepak secara mendadak pada bulan Mei ini.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih terus mengejar konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Pinus Merah Abadi Depo Rengasdengklok guna menguji keberimbangan informasi di tengah pusaran kasus pengaduan ini.









