Bandung, Idisi Online – Sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan korban kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Senin (4/5/2026). Persidangan kali ini justru memunculkan tanda tanya baru soal konstruksi perkara setelah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Fakta Persidangan
JPU baru menghadirkan 3 dari 9 saksi yang direncanakan. Dari ketiga saksi, hanya Raka yang berada langsung di lokasi kejadian.
Saksi Raka, sepupu korban yang kebetulan melintas sepulang kerja, menyebut hanya melihat satu orang melakukan pemukulan, yaitu terdakwa Sudrajat alias Ajat. Terhadap 9 terdakwa lainnya, Raka menyatakan tidak melihat adanya tindakan pemukulan.
Dua saksi lain, termasuk saksi dari pihak korban dan saksi bernama Chalda, tidak berada di lokasi. Keterangan keduanya terbatas pada informasi yang mereka ketahui secara tidak langsung.
Tanggapan Kuasa Hukum
Fakta tersebut menjadi sorotan karena jumlah terdakwa mencapai 10 orang, sementara saksi kunci belum menunjukkan keterlibatan merata.
Tim kuasa hukum terdakwa, Muhamad Ainun Nazib, S.H., M.H., Lahmuddin, S.Pd., S.H., M.H., dan Muhammad Fadlli Robbi Rodiyya, S.H., menilai pembuktian masih perlu diuji lebih lanjut.
“Keterangan saksi di persidangan hari ini belum mampu mengaitkan secara langsung seluruh terdakwa dengan peristiwa yang didakwakan. Dari saksi yang berada di lokasi, hanya satu orang yang disebut melakukan pemukulan,” ujar tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum tersebut juga diketahui mendampingi Pajar Sidik selaku korban pencurian kendaraan bermotor serta Hendri yang sempat terlibat secara terbatas dalam perkara.
Sidang Lanjutan Jadi Penentu
Dengan masih adanya 6 saksi yang belum dihadirkan JPU, sidang lanjutan diprediksi menjadi titik krusial. Majelis hakim akan menguji apakah konstruksi 10 terdakwa dapat dibuktikan utuh, atau justru mengarah pada fakta berbeda.
Perbedaan antara jumlah terdakwa dan keterangan saksi di lokasi berpotensi mempengaruhi arah pembuktian dan penilaian hakim ke depan.
Kontributor : Empang Supatman
Rep. Edwin







