TebingTinggi,Idisionline.com-Warga kampung Dalam,lingkunggan tiga kelurahan ,Karya Jaya Kecamatan, Rambutan , Kota Tebing Tinggi ,Sumatera Utara,semakin resah dengan adanya keberadaan pembakaran arang kayu yang diduga ilegal.Asap pekat hasil pembakaran dari kayu menyebar ke permukiman, menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan bagi warga sekitarnya. Senin, (30/3/26)
Dalam hal ini Agung Erianda salah satu warga karya Jaya mencoba berkomunikasi kepada Kamiyen selaku kepala lingkungan tiga dan Safri selaku lurah karya Jaya tidak mendapat hasil, malah pengusaha Arang terus membakar kayu buat Arang, tidak memikirkan dampak Asapnya kepada warga sekitar.

Agung Erianda dalam postingan fb nya memvidiokan kegiatan tersebut dan dalam postingan Agung Erianda juga jelaskan “,Udah entah berapa x di peringatkan dan sudah ada laporan ke kepling dan lurah,tetapi belum juga ada solusi,jadi besok harus ke lingkungan hidup kota tebing tinggi”.
Wartawan idisionline. Com melihat postingan FB di akun Agung Erianda , mencoba konfirmasi langsung kepada agung, menjelaskan adanya kegiatan pembakaran buat Arang tersebut sudah berulang kali di lakukan.
Wartawan juga konfirmasi langsung kepada pak Putra selaku kabid lingkungan hidup di kota tebingtinggi, beliau mengatakan coba konfirmasi kelurahan dan kepling dahulu ,jika upaya sudah di lakukan warga tetapi tidak ada tindakan atau pun solusi dari pihak pihak kelurahan ,kami akan menindak lanjuti atas ada aduan tersebut , ucap putra.
Wartawan coba konfirmasi ke lurah karya Jaya langsung terkait ada aduan warga ke lurah dan kepling masalah pembakaran Arang di malam hari yang asap nya berdampak kepada warga sekitarnya , tetapi saat di konfirmasi sang lurah tidak ada jawaban di chat whatsapp dan tidak mengangkat ditelpon dari wartawan, apakah lurah yang baru ini kaku atau juga sengaja mengabaikan konfirmasi wartawan.
Membakar sampah atau arang secara sembarangan di areal pemukiman dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Praktik ini dilarang karena berpotensi mencemari udara, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan warga sekitar.
Dalam hal ini sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 29 ayat (1) huruf e secara tegas melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Sanksi Pidana :Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008, pelanggaran terhadap larangan membakar sampah dapat dikenakan sanksi berupa: pidana penjara paling lama 1 tahun atau 4 tahun (tergantung dampak dan interpretasi peraturan).Denda paling banyak Rp100 juta.






