Kabupaten Bandung, Idisi Online – Audiensi sekitar 40 Insan PERS dengan pihak pengelola Wisata Jiwanta di Rancabali, Desa Patengan, Rabu 3 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, berakhir tanpa jawaban konkret. Dialog yang membahas penolakan liputan grand opening minggu lalu justru ditunda ke sesi kedua pekan depan.

Agenda tidak sesuai undangan
Sesuai undangan resmi, wartawan dari berbagai media datang membawa pertanyaan terkait legalitas dan transparansi tertutup saat penolakan peliputan grand opening yang digelar minggu lalu. Namun substansi tersebut tidak dijawab pihak Jiwanta.
Alih-alih memberi klarifikasi, pengelola mengalihkan pembahasan ke sesi kedua yang rencananya digelar minggu depan. Bentuk undangan dan kepastian acaranya pun belum jelas.
“Kami datang sesuai undangan bawa 40 rekan media, tapi jawabannya muter. Ini bukan itikad transparansi,” ujar perwakilan media yang hadir.
Dinilai cederai UU Pers
Pihak media menilai pengalihan agenda ini mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Pers No. 40/1999 Pasal 4 ayat 3 tentang perlindungan kemerdekaan pers dari segala bentuk hambatan.
Hingga audiensi berakhir, pihak Wisata Jiwanta belum memberikan jawaban konkret terkait penolakan liputan. Wartawan menuntut klarifikasi serta dibukanya ruang hak jawab sesuai ketentuan undang-undang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola Wisata Jiwanta belum merespons lebih lanjut terkait kepastian jadwal dan format audiensi sesi kedua.
Rep. Edwin, Reyhan







