BERITA DESA

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Di Sepakati Baleg DPR RI

×

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Di Sepakati Baleg DPR RI

Sebarkan artikel ini

Fraksi-fraksi di Baleg DPR menyepakati perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal dua periode atau bisa menjabat hingga 18 tahun.

JAKARTA, IDISI ONLINE,- Fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal dua periode atau bisa menjabat hingga 18 tahun. Perubahan ini tengah dibahas dalam revisi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Secara umum sih enggak perbedaan Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” ujar Kepala desa cempaka mulya kepada wartawan saat di sambangi di kediamanya. Rabu (28/06/2023).

Haris menjelaskan perpanjangan ini disepakati karena fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (pilkades), sementara diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu. Apalagi, desa merupakan ujung tombak perekonomian nasional.

“Sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu. Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karena itu kita ubah itu. Enggak ada masalah,” jelasnya.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Sehingga, kata dia, karena masa jabatan kades ini tidak diatur dalam konstitusi maka di UU Desa boleh diatur soal itu. Dengan pertimbangan demi menjaga stabilitas desa sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi ke depan. Hal itu sudah banyak dibahas dalam naskah akademik (NA) RUU ini dan juga hasil penelitian.

“Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” terangnya.

Info Lainnya  Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Wangunjaya Lancar

Adapun anggapan perpanjangan masa jabatan ini politis, menurut Haris, tidak masalah orang mau berpendapat keputusan ini dibuat karena mendekati pemilu. Tetapi, harus dilihat juga bahwa semua fraksi termasuk yang di luar pemerintahan menyetujui ini, sehingga ia pun tidak bisa berbuat apa-apa.

“Ya enggak apa-apa (dianggap politis), itu sah-sah saja kalau dianggap politis. Tapi kan gimana caranya mau dianggap politis, kalau semua juga fraksi setuju,” ungkapnya.

“Enggak ada satupun yang menolak,” tegas pria yang akrab disapa Harris ini.

Reporter : M ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!