Kab. Bandung, Idisi Online,-
Revitalisasi Pasar Banjaran belakangan menjadi sorotan setelah dikabarkan ada laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi dari pengembang pada Bupati Bandung, Dr.HM Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si.
Namun Dadang menyangkal hal tersebut dan mengatakan bahwa isu itu diembuskan oleh pihak yang berkepentingan dalam tahun politik.
Statement Bupati yang dimuat beberapa waktu lalu merupakan klarifikasi yang menunjukkan bahwa dalam tahun politik dianggap suatu hal yang demikian adanya.

Hal ini juga disampaikan Agus Suhana,S.Pd.I., sebagai caleg DPRD Kab. Bandung dari PKB asal Dapil 7 Kabupaten Bandung (Arjasari, Pameungpeuk, Banjaran, Cimaung dan Pangalengan) kepada awak media. Sabtu (27/05/23) melalui sambunga celulernya.
Ia memaparkan, bahwa program revitalisasi pasar rakyat merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 7/2014 tentang Perdagangan, pasal 13 ayat (1), (2) dan (3).
Dimana dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat guna peningkatkan daya saing dalam bentuk pembangunan dan/ atau revitalisasi pasar rakyat; implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang pasar di pasar rakyat.
Kondisi sekarang yang masih menjadi persoalan di antaranya masalah kemacetan, PKL dan penanganan sampah, hal inilah yang menjadi latar belakang perlunya dilakukan pembangunan Pasar Sehat Banjaran yang lebih representatif bagi para pedagang dan untuk menampung PKL-PKL yang ada di luar pasar, sehingga kondisi pasar menjadi lebih sehat, dan nyaman.
Di akhir wawancara, Agus Suhana, S.Pd.I menyampaikan bahwa untuk persoalan isu Gratifikasi Bupati Bandung mendapatkan Pemberian Mobil Mewah dan sejumlah uang dari Perusahaan yang melaksanakan proyek Revitalisasi Pasar Banjaran, itu tidak benar.
Reporter Edwin Sunarya




