Sukabumi, Idisi Online – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) Setda Kab Sukabumi menyoroti Pekerjaan Rehabilitasi di Cikarang Geusan (lanjutan) di 5 desa di Kecamatan Jampang Kulon dan 3 desa di Cibitung Kab Sukabumi.
E. Suhendi (uyut menyan) mendapati laporan aduan dari masyarakat pajampangan dan langsung menyikapi dan dikaji berkaitan dengan banyak rumor bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut tidak adanya ketransparanan anggaran nya berapa? dan dari dinas mana? Sabtu (25/3/2024).
Hasil kajiannya bahwa proyek rehabilitasi pengerjaan irigasi di 2 kecamatan tersebut itu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.
Data dalam LPSE Tahun 2022 tentang lelang atas pekerjaan Rehabilitasi di Cikarang Geusan (lanjutan) di Kab Sukabumi Dengan jumlah anggaran Rp.28.603.581.000 dengan pelaksana PT SANGKURIANG KARYA SEMESTA.
Dengan nomor kontrak : HK. 02.01.PPK.IRG.IMP.JPAC.02/2022.
2 lokasi kegiatan di Kec Jampang Kulon dan Kec Cibitung Kab Sukabumi.
5 Desa Kecamatan Jampang Kulon :
1,Desa Padajaya
2,Desa Tanjung
3,Desa Nagraksari
4,Desa Bojongsari
5,Desa Mekarjaya.
3 Desa Kecamatan Cibitung :
1,Desa Cibodas
2,Desa Banyumurni
3,Desa Cidahu.
Disaat investigasi kelapangan dan meminta keterangan dari salah satu tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya menyampaikan, Kami sebagai warga sangat miris dengan pelaksanaan irigasi tersebut yang dikeluhkan oleh warga masyarakat.
1. Pihak pelaksana tidak memberikan konpensasi atau gantirugi terhadap warga yang terlintasi atau yang dipake tumpukan matrial yang mengakibatkan tanaman ladang warga ruksak
2. Pihak pelaksana tidak transfaransi tentang juklak dan juknis tidak memasang papan proyek, mau itu dilokasi.
3. Pasangan tidak memakai pondasi
4. Bayak pasangan yang masih utuh dipoles seperti pasangan baru ikut dioknam
5. Pihak pelaksana tidak melakukan pendekatan terhadap masyarakat
6. Pihak pelaksana tidak cepat tanggap dengan keluhan warga masyarakat.
Kami mohon kepada pihak pemerintah atau instansi terkait agar memberikan arahan atau teguran terhadap pihak pelaksana PT. Sangkuriang Karya Semesta. Pungkas seorang tokoh masyarakat di Jampang Kulon.
Setelah ramai diperbincangkan pekerjaan tersebut barulah papan informasi dipasang dan saat pemasangan papan informasi pekerjaan udah mau beres.
Dari salah seorang tokoh lain menanyakan kepada pengawas proyek, udah berapa% hasil pekerjaan?
Banyak lokasi yang sudah 100 %, lokasi yang lain masih 70 % nan, kang.
Ada yang 100% ada yang 70%,
ada pula yg 40% nan. Semua berpariasi, tergantung pekerjaan nya masing-masing kang, jawaban dari pengawas.
Berdasarkan hasil investigasi tim kami melakukan control sosial langsung kelokasi pekerjaan di Kecamatan Jampang Kulon dan Kec Cibitung Kabupaten Sukabumi dengan diperkuat informasi falid warga setempat.
Bahwa telah ditemukan dugaan perbuatan melanggar hukum atas optimalisasi pekerjaan yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi sehingga dapat diperkirakan akan mempengaruhi kwalitas dan kekuatan serta di duga adanya unsur tindak pidana korupsi (TIPIKOR) atau dugaan pengurangan anggaran bahan material yang tidak jelas dasar hukumnya.
Ketua KPK Jabar Setda Kab Sukabumi E. Suhendi akan terus menindak lanjuti pelaporan ke pihak APH atau instansi terkait yang membidanginya.
Dan kemungkinan kami akan mengirim laporan ke Kejati Provinsi Jawa Barat, BPK RI Jawa Barat juga surat akan kami tembuskan ke Kementerian atau dinas terkait, juga kami akan sampaikan ke Kang Emil, Gubernur Jawa Barat.
“Karena ini bukan anggaran kecil dan perlu pengawasan semua pihak”. Kata E. Suhendi.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melakukan laporan pengaduan kepada kepala Kajati Jawa Barat di Bandung untuk di tindak lanjuti pemanggilan dan penyidikan kepada PT Sangkuriang Karya Semesta.
Adapun tindak lanjut Investigasi Lembaga KOMITE PENCEGAHAN KORUPSI JAWA BARAT (KPK-JABAR) Setda Kabupaten Sukabumi demi hukum yang berkeadilan serta kepastian hukum dan demi mewujudkan tata tertib.
Pengelolaan Administrasi Pemerintah yang baik sebagaimana yang dimaksud (Good Government), atas dasar Anatomi ideal dalam krangka kewenangan hak mutlak pemerintah dinas perumahan dan kawasan pemukiman dan kontraktor PT SANGKURIANG KARYA SEMESTA.
Pihaknya memberikan Konsinderasi Filosofi, Yuridis, dan Sosiologis serta diberikan hak mengelola keuangan yang pada hakikatnya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara umum dan warga Sukabumi pada khususnya.
Dan selanjutnya kami menyerahkan ini semuanya kepada Majati Jawa Barat agar secepatnya melakukan pemanggilan dan penyidikan terkait permasalahan ini agar mendapatkan kepastian hukum bilamana ini terbukti melakukan pelanggaran dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Kami menindak lanjuti ke ranah hukum yang berwenang dengan mengedepankan azas profesionalitas serta tuduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungkas E. Suhendi.
Reporter Jeher







