Garut, www.idisionline.com/- Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di Sekolah Technologi Mandiri (Stekman) Kadungora, Garut, telah tersalurkan pekan lalu. Sekurangnya terdapat 100 Siswa penerima hak tersebut.
Besaran nilai PIP yang dikucurkan melalui aspirasi Dewan tersebut, adalah sebesar Rp.1000.000 (Satu juta Rupiah) bagi tiap penerima yang dicairkan langsung melalui Bank penyalur.
Ironisnya dalam pelaksanaan penyaluran PIP tersebut masih saja diwarnai dugaan praktik sunat. Dari mulai dipotong oleh pengusung program, hingga pihak Sekolah turut lakukan pemotongan dengan berbagai dalih.
Ikhwal tersebut tidak ditampik oleh Kepala Stekman Garut, H.Ninin saat diminta keterangan oleh awak Media, baru baru ini dikantornya
“Memang benar di Sekolah kami ada 100 Orang Siswa Penerima PIP Aspirasi tersebut. Sebetulnya bagi kami cukup dilematis. Tidak diambil pihak sekolah dan siswa butuh, jika diambil kami khawatir akan timbul masalah dikemudian hari” Ucap H.Ninin.
Kekhawatiran H.Ninin diungkapkan lantaran dalam pelaksanaan penyaluran PIP tidak dapat dipungkiri, sebelumnya ada bargaining dengan pihak pengusung dan orang tua siswa.
“Sukses fee bagi pengusung sebesar 10%, sementara bagi siswa penerima PIP yang masih punya tunggakan disekolah seperti SPP dan lainnya, berdasar kesepakatan orang tua dari PIP tersebut dibayarkan” Ujarnya.
Kendati demikian H.Ninin juga mengakui bahwa langkah yang ditempuh pihaknya tersebut menyalahi ketentuan.
“Kami menyadari langkah tersebut menyalahi ketentuan, tapi hal itu kami tempuh berdasarkan pertimbangan dan musyawarah orang tua Siswa penerima. Kami tidak memaksa jika ada yang tidak menyetujui” Kilahnya.
Penjelasan yang disampaikan H.Ninin terkait hal tersebut diperjelas oleh keterangan sejumlah orang tua siswa penerima yang mengaku hanya tersisa sedikit.
“Pada saat pencairan dana PIP ke Bank sudah dikawal oleh pihak sekolah, kemudian rincian yang harus dilunasi atas tunggakan anak kami langsung dipotong dari uang itu, alhasil malah ada siswa penerima uangnya setelah dipotong hanya tersisa sedikit pisan” Ungkap orang tua siswa.
Ilustrasi penyaluran PIP Aspirasi yang terjadi di STEKMAN Garut tersebut, adalah sebuah upaya penggiringan berdalih mufakat bersama, penyalahgunaan kewenangan yang mengarah terjadinya tindakan Pungutan Liar (PUNGLI)
Menanggapi hal tersebut, sejauh ini pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut melalui kepala seksi Pengawasan, hingga berita dilansir belum dapat diminta tanggapannya.
***Khaer








