Idisi Online || Kab Bandung
Tempat Pembuangan Sampah yang berada di Pasar Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, mendapat perhatian khusus dari bapak Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna, SIP., M.Si
Dengan kondisi volume sampah yang dinyatakan cukup besar, akhirnya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, sampah yang berada TPS di Pasar Banjaran dikeruk dengan menggunakan peralatan berat Wheel Loader. Jum’at (30/12/2022).

Pada penanganan sampah tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, S.Sos., M.Si., terjun langsung untuk melihat kondisi dan pengerukan sampah dilokasi.
Ia juga didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung.
Melalui wawancara dengan awak media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah menyampaikan, bahwa di TPS Pasar Banjaran dinyatakan volume sampahnya cukup besar, sampahnya tidak hanya datang dari seputaran pasar, bahkan dari luar Pasar Banjaran juga ada yang membuang sampah, sehingga untuk penanganan nya tidak dapat secara manual, harus dilakukan dengan dua cara. Tuturnya
“Untuk kesekian kali Bapak Bupati memberikan atensi terhadap kawasan Pasar Banjaran, ini karena ada kondisi yang spesifik di Pasar Banjaran dimana sumber sampahnya tidak hanya dari para pedagang di pasar, juga ada sampah dari luar pasar Banjaran, termasuk juga ada yang sengaja membuang sampah ke Pasar Banjaran, sehingga volume bertambah besar, dan memang tidak bisa dilakukan manual.” Jelas Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan, “Bupati menginstruksikan khusus untuk pengerukan sampah dengan skala yang cukup besar, kita diberikan tambahan armada berupa Wheel Loader.”
“Dengan datangnya alat tersebut kita juga akan proyeksikan di titik-titik yang volume sampahnya besar termasuk di Pasar Banjaran,” tambahnya.
Selain itu Asep mengatakan, “Ini merupakan langkah keseriusan dari bapak Bupati untuk memperkuat pendekatan darurat untuk menangani sampah.”
“Selain pendekatan darurat juga ada cara dengan melakukan basis system, melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Bandung.” Ucapnya.
“Bagaimana Perda Kita sudah mengatur dari basis individu untuk mengurangi kemasan yang bisa di daur ulang, kemudian di basis RW ada bang sampah juga ada bang sampah tematik, di desa ada TPS3R, kita punya 150 TPS3R dan di kawasan ada PUSPA pusat depo masyarakat”. Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung di Pasar Banjaran.***
Reporter Edwin Sunarya








