PEMERINTAHRegional

Gubernur Sulut Tindaklanjuti Imendagri 14/2021

×

Gubernur Sulut Tindaklanjuti Imendagri 14/2021

Sebarkan artikel ini

Idisi Online || Manado (Sulawesi Utara)

Hasil penjajakan awak media Idisi Online di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin kemarin mendapatkan sepucuk surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. Senin (5/7/2021)

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Adapun isi imbauan yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sebagaimana yang diterbitkan melalui Surat Edaran nya adalah sebagai berikut;

Untuk menindaklanjuti hal tersebit, Gubernur Sulawesi Utara telah menerbitkan Surat Edaran nomor: 440/2 1.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021.

Surat yang diterbitkan tiada lain untuk ANTISIPASI PENINGKATAN KASUS CVOVID 19 DI PROVINSI SULAWESI UTARA.

Himbauan khusus yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Dalam rangka implementasi Imendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Corona Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Bahwa sebagaimana surat edaran tersebut terdapat empat wilayah Kota dan 6 wilayah Kabupaten yang disinyalir harus ditingkatkan dalam hal penanganan Pandemi Covid-19.

Adapun empat Kota dan enam Kabupaten tersebut diantaranya:

  1. Kota Manado
  2. Kota Tomohon
  3. Kota Bitung
  4. Kota Kotamobagu,

Dan enam Kabupaten yang yang disinyalir harus ditingkatkan dalam penanganannya yairu:

  1. Kabupaten Kepulauan Sangihe
  2. Kabupaten Minahasa Tenggara
  3. Kabupaten Minahasa
  4. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
  5. Kabupaten Minahasa Utara, dan
  6. Kabupaten Minahasa Selatan.

Menetapkan level Kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19.

Reporter : Sanli Boham /M Rangga

Info Lainnya  Tim Satgas Covid-19 Kab. Bandung Laksanakan Monitoring PPKM di Kecamatan Banjaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!