Kab. Bandung, Idisi Online,-
Launching program 99 hari kerja, Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna secara simbolis menerima sertifikat aset tanah dan BMD dari BPN Kabupaten Bandung, berkenaan dengan percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Rabu (19/5/21).
Ratusan sertifikat aset tanah sudah diselesaikan secara bertahap yang digarap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.
“Melalui kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung ini, semoga dalam dua tahun ke depan bisa selesai sertifikasinya, sehingga kenyamanan tentang BMD bisa lebih maksimal,” tutur Dadang usai penyerahan sertifikat.
Percepatan penyelesaian aset, penting dilakukan dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelasg legalitas tanah milik Pemkab Bandung.
“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD.
Dan juga saya meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.
“Kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, sehingga dapat meningkatkan PAD,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, Ir. Erwin Rinaldi, MSi., launching program penyelesaian aset ini dalam hal menindaklanjuti percepatan pensertifikatan aset tanah pemerintah daerah yang menjadi bagian dari program 99 Hari Kerja Bupati Bandung terkait penertiban aset.
“Kita selesaikan secara bertahap karena jumlahnya ribuan. Ada sekitar 2.000 lagi yang perlu pensertifikasian, termasuk tanah carik desa. Seperti harapan Pak Bupati Bandung, mudah-mudahan bisa selesai dalam dua atau tiga tahun”, imbuhnya.
Erwin menyebut tanah milik Pemkab Bandung saat ini mencapai 2.219 bidang, sementara hingga kini sudah bersertifikat sebanyak 215 bidang.
Sedangkan yang berstatus tanah carik sebanyak 796 bidang, sehingga target pensertifikatan seluruhnya berjumlah 1.208 bidang,
Sisi lain terkait penyelesaian aset Pemkab Bandung mendapat apresiasi dari Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penilaian capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Pemkab Bandung tahun 2020.
Dalam Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat di Balewinaya, Soreang, Senin (22/3/21) menyangkut Korsupgah KPK mengapresiasi dalam progres pengelolaan aset, serta percepatan sertifikasi aset Pemda yang dalam masa pandemi.
“Apresiasi dari Kosurgah KPK tersebut berkat kolaborasi Pemkab Bandung dengan BPN Kabupaten Bandung yang dapat menyelesaikan lebih dari 100 sertifikat dan serah terima fasos fasum dari pengembang perumahan termasuk Tim Korsupgah KPK terus mendorong untuk percepatan sertifikasi dan memberikan target kepada Pemkab Bandung untuk tahun ini sekitar 500 sertifikat ,” Ungkapnya. (Nurjanah)



