RAGAM

Pembekalan Kelompok Kerja Untuk Pendataan Berbasis SDGs di Desa Sindangpanon Berjalan Lancar

×

Pembekalan Kelompok Kerja Untuk Pendataan Berbasis SDGs di Desa Sindangpanon Berjalan Lancar

Sebarkan artikel ini

Kab. Bandung, Idisi Online,-

Proses pemutakhiran data berbasis SDGs (Sustainable Development Goals/SDGs adalah pemutakhiran data Indeks Desa Membangun/IDM) tahun 2021 di wilayah Kabupaten Bandung sudah mulai berjalan.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Sebagaimana ketentuannya bahwa untuk Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai  tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.

Dari hasil pantauan awak media Idisi Online, hari ini Selasa (18/5/2021) pelaksanaan tahapan untuk pendataan berbasis SDGs mulai berjalan dengan melaksanakan Pembekalan untuk Kelompok Kerja SDGs Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.

Kegiatan pembekalan tersebut untuk pemantapan petugas dalam melaksanakan tugasnya dalam mengolah data sebagaimana ketentuan Permendes PDTT 21/2020.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sindangpanon, Tarmana berharap bahwa semua yang terlibat dalam proses pemutakhiran data terutama potenai-potensi yang ada di Desa dapat dilaksankan sebaik-baik, tepat sasaran, dan selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan.

“Bahwa sesuai ketentuan kami mengharapkan tanggal 31 Mei nanti proses pendataan yang dijalankan oleh Kelompok Kerja yang berjumlah 147 personil selesai”, terang Kades Sindangpanon.

“Mereka akan menjalankan tugas di 19 RW dan 74 RT yang ada di Desa Sindangpanon”, tambah Kades Sindangpanon.

Apakah MDGs, Pendataan Desa dan SID

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, diterangkan bahwa SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan, Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan
kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.

Info Lainnya  Usep Suhendar ajak Peran MUI Desa Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Ciapus

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.

Pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:

Pembina : Kepala Desa
Ketua : Sekretaris Desa
Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
Anggota : Unsur Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT, Unsur Karang Taruna, Unsur PKK, Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata.

Adapun yang menjadi Mitra dalam pelaksanaannya : Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Mahasiswa yang berada di Desa.

Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut

Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT

Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT

Reporter : Iwan Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!