Artikel

Peran PEMDA Dalam Pengawasan Harga Eceran Tertinggi dan Distribusi LPG 3 KG Bagi Pemakaian Rumah Tangga dan UMKM

×

Peran PEMDA Dalam Pengawasan Harga Eceran Tertinggi dan Distribusi LPG 3 KG Bagi Pemakaian Rumah Tangga dan UMKM

Sebarkan artikel ini

oleh: Kang Oos Supyadin, SE. MM. (Pemerhati Kebijakan Publik)

Sebagai komoditas penting dan menjadi salah satu prioritas utama pemenuhan kebutuhan domestik, LPG 3 Kg telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Guna menjaga ketersediaan komoditas tersebut, sudah menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau.

Tak ayal, pemantuan disparitas harga antar daerah juga menjadi hal yang sangat penting.

Dalam hal pendistribusian LPG 3 Kg hingga Sub Penyalur, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang dalam hal pengawasan distribusinya sesuai wilayah administrasinya.

Merujuk Peraturan per-UU-an bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam menjamin ketersediaan LPG 3 Kg sebagai kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat wilayahnya.

Lebih jauh melakukan pemantauan kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG pada tingkat pasar provinsi, penyalur LPG 3 Kg, hingga ke konsumen LPG 3 kg di masing-masing wilayah administrasinya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berwenang menetapkan LPG 3 Kg pada titik serah di sub penyalur (pangkalan).

Adapun pertimbangan dalam penetapan HET LPG 3 Kg oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian.

Setelah penetapan HET di masing-masing wilayah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berwenang melakukan pemantauan dan pengelolaan informasi terkait HET LPG 3 kg di tingkat pasar Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap ditaatinya HET LPG 3 kg.

Info Lainnya  MITRA GAS Sebagai Solusi Harga Liar HET Gas 3 Kg

PT Pertamina sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan, dan pendistribusian LPG 3 kg, juga melakukan pengawasan operasional terhadap Depot LPG, SP(P)BE dan agen/penyalur.

Menjelang bulan Ramadhan tiba tanpa ada sosialisasi yang jelas tiba-tiba masyarakat kabupaten Garut dikagetkan dengan keluarnya SK Bupati terkait kenaikan HET yang semula Rp 16.000 menjadi Rp 19.500 dengan dalih pertimbangan hasil kajian dan juga masukan dari pihak Hiswana Garut.

Sementara beberapa daerah tetangga seperti Tasikmalaya tidak ada kenaikan HET LPG 3 kg, disisi lain kondisi ekonomi masyarakat pun apalagi jelang Ramadhan pastinya akan menjadi nambah beban. Atas dasar inilah maka sontak mendapatkan penolakan luas di kalangan masyarakat kabupaten Garut.

Dalam perkembangannya hasil monitoring anggota DPRD Kab Garut ternyata justru didapatkan pangkalan fiktif, disamping HET ditengah masyarakat justru menjadi liar alias tidak terawasi yakni ada yang membeli dengan harga diatas Rp 30.000 ini sungguh ironi.

Tanpa Good Will kepala daerah melalui regulasi yang pasti penerapannya di lapangan maka permasalah LPG 3 kg akan menjadi kesalahan yang terus menerus dibiarkan, dalam hal ini justru rakyat seakan tidak mendapatkan perlindungan hak sebagai konsumen.

Melalaui tulisan singkat ini saya menyampaikan beberapa pandangan sekaligus masukan kepada pihak berwenang dalam hal ini Bapak Bupati Garut sebagai berikut:

1. Setiap kebijakan harus benar-benar mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat.

2. Agar SK Bupati perihal kenaikan HET LPG 3 kg segera DIBATALKAN, dan ditindaklanjuti dengan mengevaluasi sistem pengawasan atas kondisi LPG 3 kg atas beberapa permasalahan hasil temuan dan masukan dari unsur masyarakat dan pihak lainnya.

3. Setiap himbauan Bupati agar dilakukan tertulis dan disosialisasikan agar dapat dipedomani semua pihak terkait.

4. Segera menindak Agen dan Pangkalan LPG 3 kg yang tidak sesuai ketentuan alias nakal atau fiktif

5. Agar Pemda memastikan dimana pangkalan LPG 3 kg TIDAK MENJUAL diatas HET

6. Pemda Garut mendorong dibangunnya SPBE di wilayah Garut Selatan untuk memudahkan distribusi agen ke pangkalan di wilayah tersebut

7. Pemda mendorong dan memastikan agar dihadirkannya pangkalan LPG 3 kg di setiap desa/kelurahan di seluruh Kab Garut, setidaknya 2 atau 3 pangkalan minimal.

8. Mendorong profesionalitas kepada Hiswana Kab Garut agar menjadi pihak yang benar-benar turut membantu para pihak guna tertibnya pendistribusian, kepastian HET, ketersedian dan kondisi LPG 3 Kg dalam tabung melon tersebut.

9. Pemda, Hiswana dan Agen harus menjamin kondisi fisik Gas melon 3 kg berikut isinya sebagaimana ketentuan peruntukan, jangan sampai tabung peyok dan isi gas yang kurang dijual ke konsumen.

10. DPRD sebagai repsentative rakyat memiliki kewajiban sebagaimana perintah konstitusi untuk pengawasan demi melindungi rakyatnya.

Info Lainnya  Kreasi Talenta Anak Bangsa Yang Gemparkan Dunia

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat,,, Jika Negara Sehat maka Rakyat Kuat.

#LPG3KgUntukRakyat
#EnergiUntukIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

articel 538000001

articel 538000002

articel 538000003

articel 538000004

articel 538000005

articel 538000006

articel 538000007

articel 538000008

articel 538000009

articel 538000010

articel 538000011

articel 538000012

articel 538000013

articel 538000014

articel 538000015

articel 538000016

articel 538000017

articel 538000018

articel 538000019

articel 538000020

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

post 138000936

post 138000937

post 138000938

post 138000939

post 138000940

post 138000941

post 138000942

post 138000943

post 138000944

post 138000945

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

post 238000621

post 238000622

post 238000623

post 238000624

post 238000625

post 238000626

post 238000627

post 238000628

post 238000629

post 238000630

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

info 328000586

info 328000587

info 328000588

info 328000589

info 328000590

info 328000591

info 328000592

info 328000593

info 328000594

info 328000595

info 328000596

info 328000597

info 328000598

info 328000599

info 328000600

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

berita 428011501

berita 428011502

berita 428011503

berita 428011504

berita 428011505

berita 428011506

berita 428011507

berita 428011508

berita 428011509

berita 428011510

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000076

kajian 638000077

kajian 638000078

kajian 638000079

kajian 638000080

kajian 638000081

kajian 638000082

kajian 638000083

kajian 638000084

kajian 638000085

article 888000021

article 888000022

article 888000023

article 888000024

article 888000025

article 888000026

article 888000027

article 888000028

article 888000029

article 888000030

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

article 878000001

article 878000002

article 878000003

article 878000004

article 878000005

article 878000006

article 878000007

article 878000008

article 878000009

article 878000010

article 878000011

cuaca 988000029

cuaca 988000030

cuaca 988000031

cuaca 988000032

cuaca 988000033

cuaca 988000034

cuaca 988000035

cuaca 988000036

cuaca 988000037

cuaca 988000038

news-1701