KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang berkembang mengenai adanya map atau berkas berlabel Kabupaten Karawang di Kejaksaan Agung (Kejagung), yang belakangan dikait-kaitkan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dengan lugas, Bupati Aep menyatakan bahwa surat yang berada di BGN tersebut sama sekali bukan dokumen terkait proyek atau pengadaan (tender), melainkan surat usulan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menarik program pusat demi kesejahteraan masyarakat Karawang.
“Saya ikut-ikutan proyek? Enggak, emang saya apa sih ikut-ikutan di situ? Justru hari ini fokus saya adalah bagaimana memikirkan nasib wilayah 3B di Karawang. Ada 174 SPPG yang belum dapat, ini program besar,” ujar Bupati Aep saat memberikan keterangan kepada awak media. Senin ( 8/6/2026).
Bupati Aep menjelaskan, surat tertanggal 14 April yang masuk ke BGN tersebut merupakan langkah proaktif pemerintah daerah untuk memastikan pemetaan (mapping) wilayah prioritas penanganan stunting berjalan optimal.
Menurutnya, langkah ini dibahas secara transparan bersama unsur Forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim dan Kajari
Ia juga telah menginstruksikan jajarannya untuk memetakan wilayah-wilayah yang mendesak, seperti Kecamatan Pakisjaya yang memiliki area terpencil.
“Kami mengajukan ke BGN agar ada program MBG 3B (Busui, Bumil dan Balita), termasuk pemberian makanan tambahan (PMT) seperti telur. Mengajukan surat resmi ke kementerian itu wajar bagi kepala daerah, yang salah itu kalau dalam map tersebut isinya pengadaan atau bagi-bagi proyek. Kita murni mengusulkan program,” tegasnya.
Bupati menambahkan, potensi anggaran dari BGN di Karawang sangat besar. Jika program ini berjalan, diproyeksikan akan ada lebih dari 300 titik dapur gizi yang mampu memutar roda perekonomian lokal hingga lebih dari Rp2 Triliun.
“Kalau saya sebagai Bupati tidak memanfaatkan peluang program pusat ini untuk rakyat, justru sangat disayangkan,” imbuhnya.
Bupati Aep menegaskan bahwa mengirimkan proposal atau surat usulan ke pemerintah pusat adalah hal yang lumrah dilakukan oleh setiap kepala daerah demi membangun wilayahnya tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Bupati membeberkan sejumlah keberhasilan dari usulan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke berbagai kementerian.
Di Kementerian PUPR, surat usulan tersebut berhasil membuahkan survei positif dengan alokasi anggaran mencapai Rp120 Miliar, yang mencakup pengajuan pelebaran jalan alternatif ke Rengasdengklok via jalur Pasar Proklamasi menjadi dua jalur sepanjang 18 KM hingga ke Cilamaya.
Sementara itu, di Kementerian Sosial, Pemkab sukses mengajukan program “Sekolah Rakyat” serta usulan penataan kawasan Kampung Nelayan di pesisir utara Karawang, khususnya untuk wilayah Batujaya dan Pakisjaya.
Terakhir, di Kementerian LHK, usulan bantuan penanganan kedaruratan sampah di Karawang juga mendapat respons positif, di mana Pemkab telah menyiapkan lahan kosong seluas 6 hektar untuk dioptimalkan sebagai solusi penanganan tersebut.
Menutup keterangannya, Bupati Aep Saepulloh mengingatkan bahwa seluruh pergerakan dinas dan usulan yang dilayangkannya bermuara pada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun, khususnya pada pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Segala langkah tentu kami lakukan dengan hati-hati. Fokus saya adalah pemenuhan urusan wajib masyarakat, mulai dari infrastruktur jalan, pendidikan di Tegalwaru, hingga jaminan kesehatan total (Universal Health Coverage/UHC). Bahkan untuk fasilitas publik, kita beli tanahnya lalu kita hibahkan. Semua ini murni berputar untuk kepentingan masyarakat Karawang, tidak ada yang lain,” pungkasnya.







