Berita

Kekosongan Jabatan Direktur PDAM Tuai Sorotan Publik, Ada Apa Dengan Walikota TebingTinggi

×

Kekosongan Jabatan Direktur PDAM Tuai Sorotan Publik, Ada Apa Dengan Walikota TebingTinggi

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, Idisionline.com – Dengan berakhirnya masa jabatan Roy abdul rahman sebagai Plt. Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi Pada 28 Mei 2026 maka pada saat ini tidak ada lagi pemimpin di BUMD tersebut.terkait dengan hal tersebut Sahlan Wijaya S selaku Pelanggan PDAM dan Wakil ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Tebing Tinggi, memberikan komentarnya pada awak media. Jumat (29/5/26).

Sahlan mengatakan,kekosongan jabatan Direktur PDAM tanpa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau mengangkat Direktur Devefinitif merupakan pelanggaran administrasi dan tata kelola pemerintahan. Kepala daerah dapat dinilai menyalahi aturan karena membiarkan kekosongan pimpinan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menguasai hajat hidup orang banyak,apalagi Seleksi Calon Direktur PDAM Sudah selesai di laksanakan di awal Januari 2026 lalu.

Terkait penunjukan Plt Saya rasa sudah tidak Relevan lagi, karena sudah dua kali Plt, hingga rentang dalam waktu setahun, sementara dalam Permendagri No. 23 tahun 2024 mengatur hanya 6 bulan, dan yang seharusnya menjabat Plt Direktur adalah Jabatan internal di bawah Direktur, tapi pada kenyataannya peraturan ini sudah di abaikan Walikota selaku penguasa modal. Menunjuk orang yang tidak sesuai Kereteria Sesuai Permendagri tersebut. Ada apa dengan Walikota kota TebingTinggi ?.

Sahlan juga menambahkan,Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, kepala daerah wajib menunjuk pejabat untuk mengisi kekosongan direksi agar operasional perusahaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.

Meski secara otomatis tugas tersebut  harus dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau menunjuk pejabat internal.Namun resiko Hukum dan Operasional:

Membiarkan PDAM tanpa nakhoda definitif maupun Plt akan melumpuhkan fungsi strategis perusahaan. Hal ini berpotensi memicu masalah hukum terkait pengambilan kebijakan strategis, pengelolaan keuangan, hingga layanan publik yang semangkin hari semangkin memburuk, ungkap Sahlan.

Info Lainnya  Henci Br Siregar. S.Pd., S.E.Ajak Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Laksanakan Kegiatan Senam Pagi, Pentingnya Untuk Kesehatan Tubuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca