KARAWANG, Idisi Online – Larangan praktik jual beli buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar negeri diduga memunculkan pola baru dalam pengadaan buku penunjang.
Jika sebelumnya transaksi dilakukan di lingkungan sekolah, kini pembelian diduga diarahkan ke luar sekolah melalui toko tertentu.
Dugaan praktik tersebut mencuat di SDN Adiarsa Barat IV, Kabupaten Karawang. Sejumlah wali murid mengaku diarahkan untuk membeli buku pelajaran penunjang di sebuah toko yang disebut sebagai “tempat biasa”.
Pola tersebut diduga dilakukan agar secara administratif transaksi tidak berlangsung di lingkungan sekolah, namun kebutuhan buku tetap dipenuhi melalui pihak tertentu.
Berdasarkan salinan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp wali murid yang diterima redaksi, informasi pengadaan buku tidak disampaikan melalui surat edaran resmi sekolah, melainkan melalui pesan di grup percakapan.
Dalam pesan yang dikirim sekitar pukul 12.00 WIB tertulis, “Mamah-mamah, LKS sudah ready ya, bisa dibeli di tempat biasa.”
Satu menit kemudian, muncul pesan lanjutan yang berbunyi, “Karena LKS dan buku paket kelas penunjang latihan buat PTS nanti.”
Bagi sejumlah wali murid, frasa “di tempat biasa” dipahami sebagai rujukan kepada satu lokasi penjualan tertentu sehingga mereka merasa tidak memiliki banyak pilihan apabila ingin menunjang proses belajar anak menjelang Penilaian Tengah Semester (PTS).
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia khawatir apabila menyampaikan keberatan secara langsung, dampaknya justru akan dirasakan oleh anaknya di sekolah.
“Kami sebagai orang tua merasa diarahkan secara halus. Memang pihak sekolah tidak menjual langsung atau menerima uang, tetapi kami diarahkan ke satu tempat tertentu. Akhirnya kami merasa tidak punya pilihan,” ujarnya kepada redaksi.
Ia juga mengeluhkan harga buku yang dinilai cukup memberatkan. Menurutnya, sebanyak 10 LKS dijual dengan harga sekitar Rp195.000.
“Kalau memang bebas membeli di mana saja, kenapa harus diarahkan ke satu tempat? Kami juga khawatir kalau protes, nanti anak kami diperlakukan berbeda atau dipersulit di sekolah,” katanya.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan maupun menjual buku pelajaran kepada peserta didik. Ketentuan tersebut di antaranya diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta berbagai regulasi terkait pemberantasan pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Apabila benar terdapat pengarahan kepada wali murid untuk membeli buku di pihak tertentu di luar sekolah, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan semangat regulasi yang melarang komersialisasi kebutuhan belajar di sekolah negeri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Kepala SDN Adiarsa Barat IV serta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait dugaan tersebut.













