PONTIANAK, IO – Dunia kemahasiswaan IAIN Pontianak tengah diguncang polemik hukum serius. Terbitnya Ketetapan Nomor: 03/KPTS/04/2026 yang secara sepihak memberhentikan sementara tahapan Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRAMA) dengan klausul “sampai waktu yang tidak ditentukan” memicu gelombang protes. Kebijakan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) tersebut dinilai sebagai anomali yang secara nyata memberangus konstitusi mahasiswa dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Rahman, salah satu mahasiswa IAIN Pontianak, menegaskan bahwa langkah KPRM merupakan cacat substansial. Ia merujuk secara tajam pada dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) BAB I poin (a) yang mengatur secara limitatif bahwa pengunduran jadwal hanya diperbolehkan maksimal selama satu minggu.
“Pernyataan pemberhentian timeline sampai waktu yang tidak ditentukan adalah pelanggaran terhadap asas *lex specialis derogat legi generali*. Aturan teknis yang spesifik mengenai batas waktu pengunduran satu minggu haruslah diutamakan. KPRM telah melampaui kewenangannya atau “ultra vires” tegas Rahman saat memberikan keterangan terkait carut-marut regulasi ini Pada Jumat (01/05).
Senada dengan itu, Dinda, mahasiswa lainnya, menilai narasi pemberhentian ini mencederai prinsip dasar PEMIRAMA yang wajib dilaksanakan secara terbuka dan jujur (Juklak BAB I poin b). Ia menyoroti opasitas birokrasi KPRM yang tidak mentransparansikan poin aturan mana yang perlu ditinjau, yang menurutnya melanggar adagium “pacta sunt servanda”.
“Sesuai Juknis BAB IX tentang Ketentuan Khusus, penghentian tanpa batasan waktu ini secara tentatif merupakan bentuk sabotase struktural terhadap hak konstitusional kami. Kedaulatan mahasiswa sebagai pemilih adalah hukum tertinggi yang tidak boleh digantungkan pada proses peninjauan aturan yang tidak akuntabel,” ujar Dinda.
Lebih jauh, polemik ini rupanya tidak hanya sebatas sengketa tata tertib internal kampus. Secara prinsipil, tindakan KPRM dinilai mencederai nilai-nilai fundamental dalam konstitusi negara dan perundang-undangan nasional yang mengatur ekosistem pendidikan serta hak asasi.
Walaupun ranah penindakannya berada di tingkat universitas, keputusan penundaan “tanpa batas waktu” tersebut jelas bertentangan dengan roh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Selain itu, pembekuan proses suksesi kepemimpinan secara sepihak juga bergesekan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara, termasuk mahasiswa di lingkungan akademisnya.
Dari kacamata regulasi nasional, langkah KPRM ini mengabaikan semangat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 77) yang melindungi hak mahasiswa dalam mengembangkan potensi melalui organisasi intra perguruan tinggi. Sikap KPRM yang menutup rapat alasan spesifik penundaan juga dinilai menabrak asas transparansi yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kini, desakan besar mengarah pada KPRM agar segera mengembalikan seluruh tahapan “timeline” ke dalam koridor batas maksimal tujuh hari sebagaimana diamanatkan aturan kampus. Para mahasiswa menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka ketetapan KPRM tersebut secara otomatis harus dianggap batal demi hukum (null and void) karena telah terbukti melakukan maladministrasi yang mencederai integritas demokrasi di IAIN Pontianak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dan pihak media masih menanti informasi lebih lanjut dari pihak Rektorat maupun Senat Mahasiswa, KPRM dan Panwasram terkait kejelasan penghentian Timeline Pemilihan Raya Mahasiswa IAIN Pontianak 2026.








