Kab. Bandung, Idisi Online,-
Dalam rangka evaluasi pelanggaran prokes yang dilakukan oleh pihak wisata Walini yang sempat viral di media sosial terhadap pengunjung liburan lebaran dengan melebihi batas normal yang ditentukan oleh satgas covid 19 dengan kapasitas pengunjung 50%, Camat Rancabali, Dadang Hermawan S., SIP., MAP., mendampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung laksanakan monitoring dan pemantauan beberapa tempat wisata di wilayah Kecamatan Rancabali.

Adapun beberapa titik Lokasi Wisata yang dikunjungi diantaranya, Kolam Renang Ciwalini, Wisata Kolam Panas The Valey, dan Wisata Finisi Glamping.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung, Bupati Kab. Bandung, H. Dadang Supriatna, SH, M.Si., Kapolresta Bandung KOMBESPOL Hendra Kurniawan, SIK, MM., Dandim 0624 Kab. Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri S.Hub.Int.S.S.S, Kasat Intelkam Polresta Bandung Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, SIK, MH.
Acara juga dihadiri Dansubden POM Cimahi, Kapten Jeffri, Kasi Propam Polresta Bandung, Ipda Asep Suherman, Disparbud prov Jabar, Dedi, KabankesbangPol H. Iman Irianto, S.Sos., Disparbud kab. Bandung, H. Yosep Nugraha, Kadishub Kab. Bandung, Zeis, Kasat pol PP Kab. Bandung, Kawaluddin, Camat Rancabali, Dadang Hermawan S., SIP., MAP., Kapolsek Ciwidey AKP Hadi Mulyadi, SH., MH., Danramil Ciwidey Kapten Ujang Mulyana, Camat Ciwidey, Camat Pasirjambu, Kades Alamendah, H. Awan.
Melalui sambutannya, Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna menegaskan bahwa dengan laporan sebagaimana yang santer dibicarakan melalui media sosial dalam masa Idul Fitri, beberapa tempat wisata yang berada diwilayah Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali ditutup dengan batas waktu yang belum ditentukan, sebagai antisipasi pandemi Covid-19, yang merupakan langkah preventif kepala daerah untuk warga masyarakat nya jangan sampai terjangkit Virus Corona Desease 2019.
Menurutnya, “terkait rumah makan hotel dan wisata alam yang semua ada di wilayah kecamatan se kab. Bandung mesti menerapkan protokol kesehatan covid 19 yaitu pengunjung 50%”, terangnya.
“Apabila di wisata kolam renang di wilayah Pacira tersebut ada yang memaksakan diri membukannya, maka akan ditindak tegas oleh satgas covid 19”, imbuh Bupati.
Di waktu yang sama, Kapolresta Bandung, Kombespol Hendra Kurniawan, SIK., MM., memaparkan,
“kita harus melakukan langkah penyekatan di pintu keluar Soreang dan pertigaan Sadu terhadap para pengujung yang akan belibur ke wisata yang akan menuju ke Pacira dan akan diputar balikan”, imbuhnya.
“Dan untuk wilayah Pangalengan, juga akan dilakukan penyekatan dititik Kamasan terhadap kendaraan yang akan melakukan wisata ke Pangalengan agar tidak menimbulkan kerumunan”, Imbuhnya lagi.
Usai monitoring langsung ke beberapa tempat wisata, acara dilanjutkan dengan Rapat Evaluasi sekitar jam 13.00 WIB yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Rancabali.

Melalui rapat evaluasi tersebut, Bupati imbau kepada para camat bahwa untuk wisata yang berada di wilayah Pacira dan Pangalengan dengan pengurangan pengujung sebeser 50% dengan tetap menerapkan prokes covid -19.
“Serta para pengusaha wisata yang memilki kolam renang air panas, pengunjungnya apabila di dalam sebanyak 100 orang pengunjung harus di stop dulu dengan bergantian dan airnya harus dikuras tiap hari”, terang Bupati.
“Dan apabila para pengelola wisata melanggarkan paraturan prokes covid 19 maka akan di berikan sangksi berupa teguran dan apa bila tetap melanggar maka akan diberikan sangsi tulisan dan akan ditandatangab langsung oleh Bupati dan akan ditutup”, tegas Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna.
Reporter : Iwan Mulyana



