Kab. Sukabumi, IDISIONLINE.COM,-
Apa kata LSM Gapura? Ketika dikonfirmasi oleh reporter idisionline.com Ketua LSM Gapura Hakim Al Adonara Mengatakan, “Sepengetahuan saya bahwa untuk pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah, Pemerintah Daerah biasanya membuka rekening penerimaan dan pengeluaran pada bank (bank daerah) yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, jika di Kabupaten Sukabumi biasanya di PD. Bank Jabar, yang selanjutnya rekening itu dikelola oleh bendahara untuk menata usahakan penerimaan dan pengeluaran kas pada OPD/ Dinas.”
Selanjutnya Ketua LSM Gapura menegaskan, “Tapi sayangnya, keteledoran Kepala Daerah sering terjadi pada rekening bendahara pengeluaran pembantu yang tidak ditetapkan terlebih dahulu oleh Bupati padahal belanja dalam bentuk GU dan TU ditransfer dari rekening Bendahara Pengeluaran (BP) ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Apalagi Pemkab Sukabumi selama ini menerapkan kebijakan transaksi non tunai bagi seluruh Bendahara dalam hal pelaksanaan belanja daerah”.
Artinya, seluruh belanja kegiatan, baik belanja dalam bentuk GU, LS maupun TU dilakukan melalui transfer rekening bank, sedangkan penarikan uang tunai untuk keperluan kas kecil ditetapkan maksimal Rp 2.000.000,00 per hari.
Belanja dalam bentuk LS ini dilakukan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening pihak ketiga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sedangkan belanja dalam bentuk GU dan TU ditransfer dari rekening BP ke rekening BPP.
Toh BPP itu kan Pejabat Fungsional yang ada pada Bidang atau Sub Unit OPD yang ditunjuk membantu tugas BP dalam hal menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD tersebut.
Contoh, Pemda Sukabumi sudah menetapkan rekening Kas Daerah dan BP melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 900/Kep.5-BPKAD/2017 tentang Pemberian izin pembukaan rekening Bank pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Tetapi rekening BPPnya belum ditetapkan oleh Bupati. Ini berarti rekening BPP yang digunakan sudah tentu adalah rekening atas nama milik pribadi BPP yang digunakan juga sebagai rekening penerimaan gaji dan penggunaan pribadi sehari-hari. Masih mending jika Pemda secara berkala melakukan inventarisasi atau pendataan atas rekening-rekening yang digunakan oleh BPP di seluruh OPD Pemkab Sukabumi, jika tidak maka jadi rekening bodong”. Diakhir penjelasan nya sambil bertanya “Lantas dimana keberadaan DPRD selama ini apa asyik M O L O R !!! ?
Reporter : Elut Haikal






