Ekonomi

Reformasi Pasar Modal Dipercepat, Transparansi Diperkuat untuk Jaga Kepercayaan Investor

×

Reformasi Pasar Modal Dipercepat, Transparansi Diperkuat untuk Jaga Kepercayaan Investor

Sebarkan artikel ini

Jakarta, IO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat langkah strategis penguatan transparansi sekaligus likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia serta upaya meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.

Empat agenda tersebut meliputi: (1) pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, (2) peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edarannya, (3) penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta (4) implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% tersebut tersedia di website BEI halaman pengumuman dengan keyword “Pemegang Saham di atas 1%”.

Tak hanya transparansi, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar, salah satunya melalui peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. Pejabat

Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float, serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO. “Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar”, ujar Jeffrey. Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.

Info Lainnya  Distribusi Gas 3 Kilogram di Kubu Raya dan Pontianak Diduga Dikuasai Kelompok Tertentu

Penguatan transparansi pasar juga diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya 9 klasifikasi menjadi 39 klasifikasi dan tipe, memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor. Informasi ini dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di website BEI dengan keyword “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.

Selain itu, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yaitu informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan melalui website BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”, sehingga dapat diakses oleh investor dan masyarakat luas.

Informasi ini dipublikasikan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi sekaligus memperkuat pelindungan investor.

“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” tambah Jeffrey.

Ke depan, BEI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. “Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

Penguatan tersebut turut diiringi dengan peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar. Berbagai sosialisasi, baik secara langsung maupun daring, dilakukan untuk membuka ruang dialog aktif dengan pemangku kepentingan domestik dan global. BEI senantiasa membuka komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Kanal komunikasi telah disediakan untuk memudahkan akses informasi dan konsultasi bagi seluruh pelaku pasar yang dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke hotdesk@idx.co.id.

Info Lainnya  Distribusi Gas 3 Kilogram di Kubu Raya dan Pontianak Diduga Dikuasai Kelompok Tertentu

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas sebagai langkah positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Ia juga menilai kebijakan ini relevan dalam merespons ekspektasi investor global.

“Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Hans menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Ia menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% akan berdampak pada likuiditas.

“Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701