MEDAN, idisionline.com – Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (23/2/2026) dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Pencemaran nama baik pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi, setelah pelapor mendapat pemberitahuan dari seorang saksi mengenai postingan publik akun AT. Narasi postingan tersebut menyiratkan bahwa ijazah milik Iman Irdian Saragih adalah palsu, disertai kata-kata kasar dan foto-foto ijazahnya. Postingan dibuat secara berulang kali dengan narasi yang berbeda.
Di depan SPKT Polda Sumut, Iman Irdian Saragih menjelaskan bahwa dirinya melaporkan akun tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE. “Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujarnya didampingi tim kuasa hukum.

Pelapor juga menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti keabsahan ijazahnya, antara lain ijazah S1 asli, skripsi, transkip nilai dari PDDikti, serta foto wisudanya. Ia menegaskan telah berkuliah mulai tahun 2004, tamat pada 2008, dan melakukan wisuda pada 2010 karena pekerjaan yang mengharuskan dia berada di luar provinsi hingga Kuala Lumpur, Malaysia.
“Saya menyayangkan terlapor tidak melakukan konfirmasi terhadap saya sebelum membuat postingan di media sosial,” ucapnya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan sebelum menyebarkan informasi.
Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan akan mengawal proses laporan ini sesuai dengan KUHP terbaru. “Kita akan mengawal laporan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut,” katanya.
Menurut Ganda, postingan akun AT telah melampaui batas karena tidak dilakukan pendalaman informasi. “Pak Wali bukan pemimpin yang otoriter dan anti kritik, namun tuduhan yang disampaikan sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa semua dokumen yang diperlihatkan telah cukup valid untuk membuktikan keabsahan ijazah Wali Kota Tebingtinggi.
(Junaidi )





