SUKABUMI— idisionline.com || Pemkot Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, berlangsung di salah satu Hotel Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, Jumat (06/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan pemangku kepentingan guna menyempurnakan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah tahun 2026.
Pada pelaksanaan giat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, S.E., M.M. didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Ketua DPRD Kota Sukabumi yang diwakili Komisi III, Ketua TKPP, para kepala OPD, serta unsur akademisi.
Bambang Herawanto dari Komisi III mewakili DPRD Kota Sukabumi menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai koridor melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Pembangunan daerah adalah proses yang penuh tantangan, namun capaian yang telah diraih hingga saat ini menjadi fondasi kuat untuk memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat pada akhir tahun 2026,” ucapnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan agar Kota Sukabumi terus bergerak maju dan semakin berdaya saing.
Pada saat yang sama, Wali Kota Sukabumi, dalam arahan dan sambutannya menegaskan, pembenahan pemerintahan harus dimulai dari internal birokrasi. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Perbaikan pemerintahan tidak bisa ditawar. ASN harus bekerja profesional, disiplin, dan memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” tegas Ayep.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan semata-mata untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Tunjangan kinerja yang diberikan mencapai Rp128,8 miliar. Itu uang rakyat, sehingga harus dibuktikan dengan kinerja yang nyata dan bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Ayep menyampaikan, setiap sumber daya dan anggaran yang berasal dari masyarakat harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, khususnya infrastruktur, dengan tetap memperhatikan keterbatasan anggaran dan prinsip efisiensi.
“Seluruh SKPD diminta memahami Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara menyeluruh, mengelola anggaran secara efektif, serta membangun kerja sama yang solid antar perangkat daerah,” pungkasnya.***
Reporter: Agus Pren












