Untuk membaca, gulir ke bawah!
Berita

LBH Medan Menduga Kematiannya Winda Lorenzo Gowasa  , Bukan kematian Bunuh Diri,Melainkan Adanya  Dugaan Tindak Pidana. 

×

LBH Medan Menduga Kematiannya Winda Lorenzo Gowasa  , Bukan kematian Bunuh Diri,Melainkan Adanya  Dugaan Tindak Pidana. 

Sebarkan artikel ini

Medan,idisionline.com-6 Agustus 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam sekaligus mengkritik keras penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa yang diduga tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi dalam penegakan hukum. 

Pernyataan pihak Polrestabes Medan yang menyebut korban meninggal dunia karena bunuh diri dinilai terlalu prematur apabila belum didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif dan sesuai  _Scientific Crime Investigation_.Serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam setiap peristiwa hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum berkewajiban mengungkap kebenaran materiil melalui pembuktian yang objektif dan tidak boleh ujuk-ujuk membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh, baik saksi, surat, ahli dan lainnya. 

LBH Medan menduga kematian Winda terdapat  kejanggalan yang harus menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga melalui media (detik.com) baik melalui media lainya dan foto yang di peroleh dari rekan- rekan Media. 

Serta keterangan keluarga korban dalam beberapa pemberitaan mantan suami korban berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

Kemudian ayah korban mengatakan dari kita lihat, di sana ada pencekikan leher dan mata lebam. Semua badannya agak kebiru-biruan. Dan tidak ada itu bekas tembakan seperti apa yang diberitakan selama ini,” (detikcom, 5 Juli 2026)

Selain itu, didapati pusar perut korban membiru namun keterangan petugas karena terjadi pembusukan. Luka lain yang pertanyakan, ialah kedua paha membiru, goresan di lutut kiri, punggung kaki kiri dan kanan membiru, serta beberapa jari-jari korban membiru. Namun yang paling janggal perihal luka tembak.

Tidak hanya itu adik korban IC juga menyampaikan kepada kawan-kawan Media sebelum pisah korban beberapa kali mengalami kekerasan. 

Hal ini menggambarkan jika kematian Winda penuh dugaan kejanggalan. 

Namun, hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang komprehensif dari pihak kepolisian mengenai rangkaian peristiwa maupun peran pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut. 

Selain itu, penyampaian informasi kepada keluarga diduga berlangsung secara berlarut-larut, pengamanan oleh aparat kepolisian di rumah sakit dilakukan secara ketat, bahkan diduga keluarga atau adik korban tidak diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan korban ketika berada di rumah sakit. 

Info Lainnya  PW HIMMAH Sumut Tetapkan Said Ibnu Rulian Ahmad sebagai PLT Ketua PC HIMMAH Asahan

Rangkaian keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penanganan perkara dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Kejanggalan tersebut semakin menguat apabila dikaitkan dengan kondisi fisik korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga diduga tengkorak Kepalanya lembek. 

Serta disertai luka lembam pada bagian mata yang menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kematiannya.

Semisal dikatakan bunuh diri dengan menggunakan senjata api, kemudian pertanyaan dari jarak berapa tembakan itu dilakukan  dan bagian mana yang ditembak harus dijelaskan penyidik. Bahkan jika dilihat dari foto-foto yang beredar tidak nampak bagian mana yang terkena sejata api. Ini lagi-lagi menimbulkan kejanggalan. 

Serta apakah ujuk-ujuk orang awam bisa menggunakan senjata, serta penyidik juga harus memastikan jika ini bunuh diri apakah tidak ada kelalaian pemilik senjata hingga senjata bisa tersebut berada pada korban. Ini harus diterangkan secara gamblang

LBH Medan mengingatkan jika Indonesia bahkan Dunia internasional pernah dikejutkan dengan adanya rekayasa kasus dalam kasus freddy Sambo terkait kematian brigadir Josua. 

LBH mengingatkan penyidik Jangan sampai hal ini terulang kembali. dan memberikan preseden buruk penegakkan hukum dan mencoreng Kepolisian. 

LBH Menilai apabila kondisi fisik korban tersebut tidak sinkron dengan kronologi yang disampaikan kepada publik melalui media (Detik, Waspada, Tribun, dll), termasuk keterangan yang disampaikan oleh Bripka IH, maka keadaan tersebut merupakan fakta yang wajib didalami secara menyeluruh. 

Ketidaksesuaian antara kondisi fisik korban dengan kronologi yang berkembang di ruang publik tidak dapat diabaikan dan harus diuji melalui pemeriksaan forensik yang independen, olah tempat kejadian perkara yang komprehensif, rekonstruksi, pemeriksaan seluruh saksi, analisis laboratorium forensik, serta pengumpulan alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Penyidik tidak boleh berhenti pada satu dugaan penyebab kematian semata, melainkan wajib membuka seluruh kemungkinan, termasuk adanya dugaan tindak pidana, apabila didukung oleh alat bukti yang sah.

Info Lainnya  P2KD Laksana Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT

Dari perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup setiap warga negara dan memastikan setiap kematian yang diduga tidak wajar diselidiki secara efektif, independen, dan akuntabel. 

Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. 

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. 

Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan dirinya.

Selain itu, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, mewajibkan negara untuk melindungi hak hidup dan melakukan penyelidikan yang efektif terhadap setiap dugaan perampasan nyawa secara melawan hukum.

Dalam hukum acara pidana, Pasal 49 sampai dengan Pasal 51 KUHAP mewajibkan penyidik meminta keterangan ahli kedokteran forensik terhadap korban yang diduga meninggal akibat tindak pidana sebagai bagian dari pembuktian yang objektif.

LBH Medan mengecam segala bentuk intimidasi, dugaan pengaburan fakta, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Negara tidak boleh membiarkan adanya praktik yang menghalangi keluarga korban memperoleh informasi ataupun mengurangi hak mereka untuk mendapatkan keadilan. 

Dalam perkara ini, setiap tindakan yang berpotensi menutup akses keluarga terhadap korban, membatasi informasi, ataupun membangun opini mengenai penyebab kematian sebelum proses penyelidikan atau penyidikan selesai harus dievaluasi secara serius. 

Mengingat masih banyaknya kejanggalan yang belum terjawab, LBH Medan menduga ini bukan bunuh diri melainkan adanya dugaan tindak pidana dalam kematian Winda Lorenza. 

Oleh karena itu, penyidik wajib bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel demi mengungkap kebenaran materiil serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban dan keluarganya.

LBH Medan mendesak :

1. Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil alih kasus ini dan mengambil langkah konkret dan sesuai hukum;

Info Lainnya  Karang Taruna Bandar Masilam Gelar Aksi Donasi 1000 Al-Qur’an Bangkitkan Rumah Tahfiz di Aceh.

2. Komnas HAM dan Kompolnas untuk turun tangan dalam kejanggalan kematian Winda.

3. Penyidik/Penyelidikan melakukan Penyelidikan dan atau penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel terhadap kematian Winda Lorenza dengan membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian berdasarkan alat bukti yang sah.

4. Penyidik melakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap seluruh luka pada tubuh korban, khususnya luka berat pada bagian kepala, guna memastikan penyebab kematian berdasarkan pendekatan ilmiah dan objektif.

5. Penyidik memeriksa seluruh saksi dan pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk mendalami seluruh keterangan yang telah disampaikan kepada publik agar dapat diuji kesesuaiannya dengan fakta-fakta dan kondisi fisik korban.

6. Menyampaikan perkembangan penyidikan, hasil autopsi, serta hasil pemeriksaan kepada keluarga korban secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keluarga untuk memperoleh informasi dan keadilan.

7. Menjamin tidak adanya intimidasi, intervensi, maupun upaya pengaburan hukum terhadap keluarga korban, saksi, maupun pihak lain yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Kematian Winda Lorenza bukan hanya menyangkut hilangnya nyawa seorang warga negara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak hidup, kepastian hukum, dan akses terhadap keadilan. 

Oleh karena itu, LBH Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang, proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, tidak ada ruang bagi impunitas, dan keadilan bagi Winda Lorenza serta keluarganya benar-benar terwujud.

Demikian rilis ini diperbuat, semoga dapat menjadi bahan pemberitaan dan perjuangan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan. 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas kematian Winda Lorenza Gowasa masih berlangsung. Dugaan yang disampaikan LBH Medan merupakan pernyataan resmi organisasi bantuan hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Penetapan penyebab kematian maupun ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Berita: LBH MEDAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701