Kabupaten Bandung, Idisi Online – Selasa (3/6/2026). Persoalan keluarga yang melibatkan seorang wartawan media Jurnal86 berinisial GN berujung pada laporan ke pihak kepolisian. GN mengaku mengalami kerugian setelah rumah yang ditempatinya di Kampung Cisalak, Desa Mekarlaksana, Kecamatan Ciparay, didatangi sejumlah orang pada 19 April 2026.
Menurut GN, rombongan yang dipimpin Alo Ruhiat bersama beberapa anggota keluarga MM datang ke rumah dengan tujuan membawa MM keluar dari kediaman yang selama ini ditempatinya bersama GN. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian warga sekitar.
GN membantah tuduhan bahwa dirinya membawa kabur MM. Ia menjelaskan bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan siri pada 16 Desember 2024 dan hubungan mereka telah dibahas dalam musyawarah keluarga yang disebutnya mendapat persetujuan dengan syarat status perkawinan diperjelas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, GN juga mengaku sempat diminta hadir ke Polsek Ciparay dan menandatangani sebuah surat pernyataan. Namun pada 8 Juni 2026, ia menyatakan keberatan terhadap isi surat tersebut dan mencabut tanda tangannya karena dinilai tidak sesuai dengan kepentingannya.
Karena upaya musyawarah belum menghasilkan kesepakatan, GN kemudian mendatangi Polres Bandung pada 15 Juni 2026 untuk menyampaikan laporan serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung.
Hingga saat ini, pihak Alo Ruhiat dan keluarga MM belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan laporan yang diajukan GN.(DY)
![]()






