Untuk membaca, gulir ke bawah!
AdvertorialBisnis & Ekonomi

Menkop RI, Ferry Juliantono: KD/KMP untuk Kesejahteraan Indonesia

×

Menkop RI, Ferry Juliantono: KD/KMP untuk Kesejahteraan Indonesia

Sebarkan artikel ini

Bandung, IO – Menteri Koperasi Republik Indonesia Dr. Ferry Juliantono, S.E. Ak., M.Si. mengadakan temu wicara dengan Pengurus Ikatan Alumni Sastra dan Ilmu Budaya (Ika Sadaya) Universitas Padjadjaran, di Pawon Pitoe, Jl. Lengkong Besar, Bandung, Minggu, 29/3/2026. Tampak hadir Ketua Umum Ika Sadaya Unpad Nuning P. Hallet, S.S., M.Hum., Ph.D., Wakil Ketua Umum Ika Sadaya Unpad Desmanjon Purba, S.S., Joe P. Project, Ummy Latifah, S.S., Doni Sutardiana, S.S.  beserta puluhan pengurus lainnya.

Menkop RI secara singkat bercerita tentang perkembangan koperasi sejak era kolonial (1896-1945) tentang Hulp en Spaarbank sebagai cikal bakal koperasi di Indonesia; era kemerdekaan (1945-1998) tentang koperasi sebagai soko guru perekonomian; era reformasi (1998-2025) tentang Indonesia menuju koperasi modern; hingga Program Koperasi Merah Putih (2025) tentang era baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP).

Ferry yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Unpad tersebut sempat bercerita tentang peristiwa pada 15 Januari 1998, ketika Presiden Soeharto menandatangani Letter of Intent (LoI) atau nota kesepakatan kedua dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Penandatanganan LoI disaksikan langsung oleh Direktur Pelaksana IMF saat itu, Michel Camdessus yang menandai babak baru krisis multidimensional dan menjadi awal mula goncangan hebat yang berujung pada runtuhnya rezim orde baru.

“LoI tersebut memaksa pemerintah agar turut mengecilkan peran negara dan menyerahkan sistem ekonomi Indonesia pada mekanisme pasar. Saat itu badan-badan usaha yang besar semakin mengerdilkan usaha-usaha yang lebih kecil, termasuk koperasi. Koperasi menjadi terpinggirkan (termarginalisasi) karena tidak mampu bersaing dengan korporasi swasta yang lebih besar, “papar Ferry di Bandung, 29/3/2026.

Ferry menjelaskan bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto saat ini membuat terobosan baru terkait keputusan tentang pendirian koperasi desa sekaligus tetap memberikan kewenangan kepada masyarakat dalam mengelola koperasi. Negara ingin mendukung, memfasilitasi, dan turut membina agar kopdes jangan sampai kehilangan otonominya sebagai organisasi bisnis rakyat yang profesional dan modern.

Info Lainnya  HIPDI, Darwis Triadi, dan APFI Bertemu Gubernur DKI Jakarta: Membangun Sinergi Dunia Fotografi yang Sehat dan Profesional

“Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) menandai babak baru dalam sejarah perkoperasian Indonesia. Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, “kata Ferry.
KD/KMP memiliki inovasi sedemikian rupa, antara  lain terdiri dari 7 tujuh unit binis wajib seperti kios sembako terintegrasi, klinik kesehatan desa, apotek harga murah, unit simpan pinjam, cold storage untuk pangan, sistem logistik desa, dan kantor administrasi.

KD/KMP juga terintegrasi secara digital, seperti aplikasi Kopdesa untuk manajemen, dashboard keuangan real-time, e-commerce untuk produk lokal, dan sistem pembayaran digital (QRIS). Selain itu KD/KMP memiliki struktur organisasi modern yaitu kepala desa sebagai ketua pengawas ex-officio, pengurus profesional dengan syarat bebas SLIK, sistem pengawasan berlapis, dan transparansi penuh dalam pengelolaan.

“Dua bulan yang akan datang, kita punya 34 ribu retail yang dikelola secara modern yang ada di desa-desa dan kelurahan. Jumlah itu sama dengan jumlah Alfamart dan Indomaret” kata Ferry.

Dia mengakui bahwa Alfamart dan Indomaret sempat agak viral ketika  dirinya mengatakan bahwa Alfamart Indomaret stop.

“Maksud saya stop bukan dalam pengertian berhenti seketika. Tetapi terhadap Alfamart Indomaret yang sudah ada, saya ucapkan terima kasih dan sudah menyediakan lapangan pekerjaan, tapi jangan kemudian mengintervensi ke desa-desa lagi. Karena di desa-desa itu sudah ada koperasi desa melaksanakan fungsi yang hampir sama dengan Alfamart Indomaret, yaitu sama-sama mengelola retail modern, “papar Ferry.

Ia kemudian menjelaskan bahwa KD/KMP adalah penterjemahan dari pasal 33 UUD 1945.  “KD/KMP adalah entitas bisnis yang harus untung. KD/KMP harus memiliki profit agar anggotanya memiliki pendapatan dan meningkat kesejahteraannya. Harapannya dengan perputaran uang yang dikelola oleh kopdes akan ada pertumbuhan ekonomi di desa-desa yang secara agregate nanti maka pertumbuhan ekonomi nasional nanti bisa naik,” kata Ferry.

Gen Z, Koperasi, dan Surat Kepada Bung Hatta
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sepakat dengan Pengurus Ika Sadaya Unpad bahwa pamor koperasi, khususnya di kalangan anak muda saat ini harus mendapatkan perhatian serius.  Koperasi memiliki kesamaan dengan sistem sosial asli bangsa Indonesia, yaitu kolektivisme dan budaya gotong-royong serta tolong-menolong.

Info Lainnya  Gubernur Jabar, KDM Siap Tata Kawasan Alun-alun Karawang Menjadi Kota Tua Penuh Cinta

Selain itu, koperasi-koperasi di Indonesia harus terus berusaha beradaptasi dan berkembang.
Ferry berharap bahwa koperasi jangan sebatas program semata tetapi merupakan gerakan bersama. Jadi saya setuju ”Surat untuk Bung Hatta” itu sebagai bagian tak terpisahkan dalam membangun gerakan. Dan saya pernah mengunjungi rumah Bung Hatta tepat pada tanggal 12 Juli 2025. Silakan itu bagus dan kita kolaborasi langsung,” kata Ferry.

Menurut Ferry, yang terpenting sekarang bagaimana kita bisa membuktikan koperasi bisa menjadi alternatif. “Dan khusus buat anak muda milienial dan Gen Z, itu mereka banyak yang tertarik sekarang. Karena ciri dari milenial dan Gen Z, mereka tidak mau terikat dan menyenangi dunia entrepreneurship (kewirausahaan), “papar Ferry.

Sebelumnya, para alumni Sastra Unpad seperti Airiyanto Assa pegiat Koperasi di Bandung Raya bersama Hikmat Gumelar penyair Indonesia menyampaikan prolog kepada Menkop RI bahwa Ika Sadaya Unpad sepakat bahwa gerakan koperasi harus melibatkan banyak pihak dan dapat dilaksanakan dengan melakukan serangkaian kegiatan yang terorganisir dan berkesinambungan. Kegiatan “Surat untuk Bung Hatta” akan melibatkan keluarga di Indonesia  dan para ekspert di bidang koperasi, sastra, ekonomi, seni budaya, dan lainnya.

“Surat untuk Bung Hatta diperlombakan untuk anak SMA/SMK se-Indonesia. Diharapkan pihak guru maupun orangtua akan membantu anak-anak itu untuk berbincang tentang koperasi dan Bung Hatta. Alhasil, koperasi pun menjadi objek pembicaraan di dalam keluarga Indonesia,“ kata Hikmat.

Lomba ini mengajak masyarakat, khususnya pelajar, untuk mengekspresikan pengetahuan, pemikiran, pendapat, ide, dan perasaan mereka tentang Koperasi dan Bung Hatta lewat sebuah surat.

Katanya lagi, sekitar 25 (dua puluh lima) surat nominasi terbaik akan dibukukan. Dalam buku tersebut akan ada catatan dan buah pikiran para ahli, kementerian koperasi, dan panitia. Selanjutnya buku tersebut akan diluncurkan dan dibagikan secara gratis. Pada saat peluncuran akan dilaksanakan serangkaian bincang-bincang Koperasi dibarengi dengan kegiatan lainnya seperti unjuk kreativitas dan performance lainnya.

Info Lainnya  Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Pemilihan tempat juga disesuaikan dengan parameter yang tepat, seperti kota-kota yang memiliki sejarah yang kuat terhadap keberadaan koperasi dan sosok Bung Hatta. “Di sana, dalam acara peluncuran buku “Surat Untuk Bung Hatta” akan menampilkan seni budaya setempat, “kata Hikmat.

Mohammad Hatta, atau Bung Hatta, adalah Bapak Koperasi Indonesia yang memandang koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan, didasarkan pada semangat gotong royong dan asas kekeluargaan. Baginya, koperasi adalah alat untuk mengangkat kemandirian ekonomi rakyat kecil, melawan kapitalisme, dan mewujudkan demokrasi ekonomi, bukan sekadar badan usaha.

Hal yang menarik lainnya tentang Bung Hatta adalah dia merupakan sosok intelektual proklamator yang memiliki keterikatan kuat dengan sastra dan literasi. Hatta gemar membaca sastra, menulis puisi perjuangan (seperti Beranta Indera, 1921), serta menjadikan buku sebagai kebutuhan pokok dalam hidupnya.

Bung Hatta menerima jabatan Guru Besar Luar Biasa dalam bidang politik perekonomian di Universitas Padjadjaran (Unpad) pada tanggal 30 November 1957. Pidato pengukuhannya yang terkenal berjudul “Teori Ekonomi, Politik Ekonomi, dan Orde Ekonomi” disampaikan pada hari pengukuhan tersebut.

Pidato tersebut menjabarkan pemikiran Bung Hatta mengenai perlunya menyelaraskan teori ekonomi dengan kenyataan sosial dan kebijakan politik yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menitikberatkan pada kesejahteraan bersama (koperasi). ***

Redaksi IO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701