SUKABUMI – idisionline.com || Pasar Marema di Jalan Harun Kabir yang biasanya diselenggarakan pada bulan Ramadhan sempat terjeda untuk beberapa kali bulan puasa, Pasar Marema juga merupakan ikonik kearifan lokal pada bulan Ramadhan di Kota Sukabumi.
Dengan dibukanya kembali Pasar Marema di Kota Sukabumi untuk bulan Ramadhan tahun ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sukabumi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga selama penyelenggaraan Pasar Ramadan.
DPRD edarkan surat tanggapan resmi tertanggal 9 Februari 2026 kepada Wali Kota Sukabumi, Pihaknya meminta kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan. Menurut Wawan, Ramadan memiliki karakteristik khusus sehingga kegiatan berskala publik memerlukan pengaturan lebih ketat.
“Pada prinsipnya kami mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.
Penyelenggaraan Pasar Marema mendapatkan sorotan dari DPRD karena dikhawatirkan adanya potensi gangguan seperti kemacetan, penumpukan sampah, dan gangguan ketertiban. Keterlibatan aparat keamanan dan perangkat wilayah setempat dinilai penting untuk mencegah polemik di masyarakat.
“Kami akan mengawal agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Wawan.
Diketahui penyelenggaraan Pasar Marema mengacu pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.50/DPUTR/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Raya Ramadhan 1446 H/2026 M.
Untuk jam operasional pasar ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pemerintah daerah juga mengimbau agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran kegiatan selama Ramadan.***
Reporter : Agus Pren












