AdvertorialOrganisasi

Ketum PD KAMMI Serdang Bedagai – Tebing Tinggi Ingatkan Wali Kota Tebing Tinggi Terkait Monitoring dan Implementasi P-APBD 2025.

×

Ketum PD KAMMI Serdang Bedagai – Tebing Tinggi Ingatkan Wali Kota Tebing Tinggi Terkait Monitoring dan Implementasi P-APBD 2025.

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, idisionline.com – Ketua Umum Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Serdang Bedagai – Tebing Tinggi (PD KAMMI SERBING), Muhammad Haryono, S.H., CPM, CPCLE, mengingatkan Wali Kota Tebing Tinggi untuk melakukan monitoring secara ketat terhadap pelaksanaan dan implementasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Senin, (23/12/25).

Muhammad Haryono menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan membayarkan kontrak pekerjaan yang tidak selesai pada tahun anggaran berjalan, khususnya pada pekerjaan-pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

“Kami mengingatkan dengan tegas agar tidak ada pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak selesai di tahun anggaran 2025. Ini prinsip dasar pengelolaan keuangan negara dan daerah yang harus dipatuhi pembayaran atas pekerjaan yang tidak selesai bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan masalah hukum serius. Ini harus menjadi perhatian utama Wali Kota Tebing Tinggi dan seluruh perangkat daerah,” Tegas Haryono.

Secara administratif, praktik pembayaran pekerjaan yang tidak selesai atau tidak sesuai kontrak berpotensi melanggar ketentuan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait larangan pengeluaran anggaran yang tidak didukung prestasi kerja yang sah.
  3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan tanggung jawab kepala daerah dan pengguna anggaran dalam setiap realisasi belanja daerah.
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait kewajiban penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan larangan pembayaran sebelum pekerjaan dinyatakan selesai sesuai ketentuan.
    Sanksi administratif dapat berupa teguran, pengembalian kerugian daerah, penundaan hak keuangan, hingga sanksi disiplin terhadap pejabat terkait.
Info Lainnya  Ketua DPP PPSI, Galih Santika Melantik Pengurus DPW PPSI Jawa Barat

Selain pelanggaran administratif, Muhammad Haryono juga mengingatkan adanya potensi unsur pidana apabila pembayaran dilakukan atas pekerjaan yang tidak selesai atau fiktif, antara lain:

  1. Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
  2. Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat), apabila kewenangan jabatan digunakan secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.
  3. Ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan unsur kesengajaan, pemufakatan jahat, atau pemalsuan administrasi.

Pandangan dan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kegelisahan moral dan tanggung jawab sosial PD KAMMI SERBING dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa dalam beberapa waktu terakhir, dua orang pejabat eselon II dan dua orang pejabat eselon III ASN Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah terjerat kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis.

“Kondisi ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh jajaran Pemko Tebing Tinggi agar lebih berhati-hati, transparan, dan taat aturan dalam pengelolaan anggaran,” ujar Haryono.

Oleh karena itu, PD KAMMI Serdang Bedagai – Tebing Tinggi secara tegas meminta Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, untuk lebih aktif dan serius memonitor kinerja Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan, khususnya terkait realisasi anggaran P-APBD Tahun 2025.

PD KAMMI SERBING menilai adanya indikasi pekerjaan proyek pada dua dinas tersebut yang tidak selesai, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan unsur pidana apabila tidak ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Wali Kota mengambil langkah preventif dan tegas demi menjaga integritas pemerintahan serta mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi di Kota Tebing Tinggi,” pungkasnya.

Info Lainnya  Kemenpar Apresiasi Event AAYF 2025 di Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

news-1701