ArtikelOpini Publik

Rakyat Indonesia Rindu Sosok Negarawan

×

Rakyat Indonesia Rindu Sosok Negarawan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik *)

Beberapa hari terakhir ini terjadi akumulasi kekecewaan Rakyat terhadap perilaku yang dipertontonkan elit negeri baik yang menjadi anggota dewan maupun yang diamanati pejabat negeri yang dirasakan Rakyat justru miris dan ngeri. Misal saja, para anggota dewan yang malah joget-joget ketika akan diberikan tunjangan hidup yang melimpah.

Begitu dari kabinet yang malah kena OTT KPK dalam pemerasan alias korupsi, dan masih banyak peristiwa dan kejadian yang mereka pertontonkan yang memuakkan yang seharusnya mereka menjadi tuntunan bagi rakyatnya. Maka atas kondisi tersebut maka Rakyat rindu sosok negarawan di negeri ini atau sosok negarawan dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara ini.

Negarawan adalah orang yang ahli dalam kenegaraan (pemerintahan) atau sosok pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.

Negarawan menjadi kata yang selama ini disematkan kepada orang-orang yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negaranya, dibandingkan kepentingan diri maupun kelompoknya. Sosok ini menjadi harapan ideal bagi siapa pun yang merindukan hadirnya pemimpin. Sejarah politik perjalanan bangsa di negeri ini sebenarnya telah memiliki modal sosial yang besar untuk melahirkan tokoh-tokoh negarawan.

Tentu kita masih ingat dengan ungkapan yang cukup terkenal dan relevan sampai saat ini. Sebuah pernyataan dari Manuel L Quezon, presiden pertama Filipina persemakmuran (sebelum menjadi Republik Filipina) yaitu: ”My loyalty tomy party ends where my loyalty t o my country begins” (Sebuah loyalitas pada partai politik berakhir ketika loyalitas kepada negara dimulai) . Hal yang sama juga diungkap Presiden AS ke-35, 20 Januari 1961, John F Kennedy ketika dilantik menjadi presiden negara adikuasa tersebut.

Tradisi politik tersebut merupakan cerminan dari sosok negarawan, maka sangatlah tepat jika Indonesia menerapkan ungkapan tersebut yakni siapapun yang ketika negara memberikan amanatnya maka wajib loyal kepada negara, jangan ada loyal lagi kepada partai atau organisasi berasal.

Negarawan dalam konteks politik sebenarnya juga tidak lepas dari apa yang dikonsepkan oleh Aristoteles seorang filsuf Yunani yang pertama kalinya mengungkapkan soal konsepsi manusia itu makhluk politik atau zoon politicon . Aristoteles pun menyebutkan politik selalu identik dan berkorelasi dengan apa yang disebut di Yunani kuno sebagai Polis yang dimaknai sebagai negara (state). Kata ini juga berkaitan dengan policy atau kebijakan.

Jamak diketahui kebijakan selalu inheren dengan politik. Namun, secara umum kebijakan tidak sekadar bernuansa politis, namun juga mengandung makna kebijaksanaan. Kebijaksaan politik inilah yang akhir-akhir ini langka dan terlupakan dalam praktek politik di negeri ini.

Bagaimanapun, unsur politik selalu tidak lepas dari kepentingan dan kebijaksanaan. Keduanya menjadi nilai yang inheren dalam praktik politik ideal. Jika keduanya tidak disatukan atau hanya satu saja yang dimainkan, yakni kepentingan, tentu praktik politik akan berjalan dengan kacamata kuda.

Hasilnya, yang terjadi adalah munculnya adagium ”Tidak ada kawan atau lawan yang abadi dalam politik, yang ada hanya kepentingan”. Inilah sesungguhnya musuh dan virus dari politik yang membuat para pelaku di dalamnya menjadi tumpul, kering, dan tidak memiliki roh seperti yang diperjuangkan dalam politik.

Dalam khazanah politik modern, hal ini kerap disebut sebagai politik partisan, pragmatisme, dan tentu saja sebuah politik yang hipokrit. Fenomena ini adalah lawan dari politik kenegaraan dan kebangsaan dalam pengertian sulit melahirkan sosok negarawan. Maka, politik mestinya dikembalikan pada hulunya, yakni kebijaksanaan dan kebijakan yang bijak. Bagaimana kita menemukan praktik politik yang bijak ketika politik era modern saat ini sudah dikepung oleh kepentingan-kepentingan jangka pendek, ekonomi, dan kapitalisme?

Politik saat ini sudah telanjur menjadi lumpur kekotoran. Politik hari ini bagaikan sekadar permainan dan ajang kontestasi. Parahnya, di ajang kontestasi itulah kemudian sikap kenegarawanan mengalami reduksi dan terpinggirkan oleh praktik-praktik politik yang cenderung menghalalkan segala cara. Hukum diperdaya, uang memainkan segalanya, dan kepentingan kekuasaan menjadi berhala. Namun, tentu kita sebagai bangsa tidak harus kemudian larut, pesimis, dan diam terhadap kondisi ini.

Partai politik sebagai ujung tombak demokrasi dalam melakukan praktek politik, harus tetap dikontrol, diawasi, dan tentu saja dimasuki agar orangorang yang kering dari jeritan rakyat, orang-orang yang mencari kehidupan dalam politik, menjadi terpinggirkan. Mereka akan tergusur oleh orang-orang yang memang dilahirkan menjadi sosok- sosok politisi negarawan yang ditempa melalui jaringan pengalaman organisasi dan kepemimpinan.

Rahayu Indonesia Ku…

*) Penulis aktif dalam kegiatan budaya, adat dan kesejarahan

Info Lainnya  Korupsi Tak Terbendung, Bukti Kegagalan Sistem Kapitalisme Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701