Untuk membaca, gulir ke bawah!
Opini Publik

Krisis Moral Sosial Pada Kekerasan Anak Pelajar, Putus Sekolah dan Ormas, Penomena Prilaku Tak Lajim ?

×

Krisis Moral Sosial Pada Kekerasan Anak Pelajar, Putus Sekolah dan Ormas, Penomena Prilaku Tak Lajim ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Elut Haikal

Jika kita cermati dari tahun ke tahun Prilaku anak Pelajar, anak putus sekolah, Remaja bahkan orang Dewasa yang sudah berkeluaga akhir² ini di tahun 2025 Prilaku penganiayaan kekesaran hingga pembunuhan
semakin marak dan meresah kan ditengah masyarakat yang terjadi terus menerus berulang

gejala ini dipicu akibat marak nya persaingan antar Gank motor, antar Ormas untuk menjadi no satu dan ditakuti, dengan berbuat Rdika dan penganiyaan hingga pembunuhan, saat ini terjadj dikalangan Ormas akibat perebutan lahan bisnis, jatah.

dikalangan anak, pelajar putus sekola dan remaja sering dipicu saling merasa power Paling hebat, terjadi dari hal sepele saling ejek, ajakan perkelahian menguji nyali antar Gank motor, rebutan pacar, ugal² lan bermotor, sering berkompoy sambil merusak dan menganiaya yang nongkrong tanpa sebab tak peduli anak², tua muda, menjadi sasaran mereka, yang akhir nya melukai Gank motor lain nya selain warga, mereka tidak segan² untuk melakun kekerasan dan pengrusakan yang ada dihadapan mereka dgn cara sadis, korban yg tak bersalah dianiaya dengan senjata tajam yang mematikan.

adanya prilaku kekerasan sadis ini biasanya dilakukan sebelum bertindak agar lebih garang dan berani menggunakan Narkoba Obat² tan dan Miras

Prilaku kekerasan ini jadi tontonan Masyarat umun baik secara langsung atau pun tayang di berbagai medsos tanpa rasa takut, malu, Iba ataupun kasian pada korban, kelurga nya mereka lakukan seperti pada binatang bahkan lebih, prilaku sadis itu hampir lumrah dan dianggao biasa, tidak sembunyi² dimana saja, di muka umum, di acara² hajatan, Mini market, dilingkungan Warga, dengan melukai fisik yang mengerikan hingga mati sekalipun tidak peduli, mereka seperti Mati Rasa, Mati Hati dan Akal, hampir² tak punya Moral, Etika, Agama dan Budaya santun, hormat menghormati dll, hilang sama sekali.
Prilaku ini membentuk carakter prilaku yang milahat dapat di tiru oleh anak² wanita bahkan Pegawai Swasta dan Pemerintah seperti latah prilaku nya terhadap kekerasan ini.

Info Lainnya  Relawan BEDAS Arjasri Siap Menepis Isu-Isu yang Menyudutkan Bupati

Namun baik gang motor atau pun Ormas biasa nya melakukan secara bersama keroyokan, atau saling serang hal ini sangat meresahkan masyarakat, tetapi bagi mereka adalah prilaku gaya hidup dan trend berbuat sadis,
Pada kalangan anak pelajar dan putus sekolah terjadi pola perubahan tawuran tidak lagi berbasis Sekolah tempat berkumpul tetapi bergeser ke model baru yaitu Bentuk Gank Motor dan berbasis basecame disatu tempat.

Adapun kelompok atau gank motor lebih banyak merekrut orang pinggiran dan kurang mampu yang berwawasan berpikir rendah anak kota nya pun dari kelurga menengah kebawah namun kehadiran Para Gank Motor dan Ormas yang meresahkan disadari atau tidak telah merubah Budaya Santun jadi Budaya Sadis, budaya saling tolong jadi budaya saling aniaya, saling hormat jadi saling ejek / Bully prilaku semua ini merambah membentuk karakter pada efek phisikologi Anak² dan Wanita yang jadi berprilaku Brutal sadis.

Penomena kekerasan ini sudah hampir jadi budaya terbukti dapat dilakukan bukan oleh Gank atau ormas saja melain kan merambah ke peroramgan di tiap rumah tangga, di tempat pekerjaan , tua muda anak² jika terjadi selisih peecekcokan, ditegur, ditagih hutang langsung saja Alat tajam bekerja

Prilaku ini menjadi budaya kekerasan di semua lapisan masyarakat terjadi seperti spontan
Sunnguh fenomena pergeseran Prilaku Sosial secara massal sekaligus merubah phisikologi jalan nya arus berpikir kesadaran dibawah sadar pada generasi bangsa lambat laun jika prilaku ini dibiarkan akan menjadi Wabah Budaya kekerasan

Tentu pergeseran prilaku sosial budaya pada sikologis masyarakat bukan tanpa sebab, ini semacam ada Disegn rancangan yang sistematis dan masiv, untuk merusak gaya hidup dan model berpikir bangsa dari kata normal berubah jadi Abnormal, gejala itu sudah terasa ketika terjadi jurang pemisah kesenjamgan sosial, akibat perubahan gaya hidup masyarakat model Berpikr palsafah Pancasila yang ketimuran ke model baru Palsafah Demokrasi yang ke barat² tan dengan HAM yang bebas tak terkendali.

Info Lainnya  Konspirasi Yahudi Amerika & Israel Main Mata Khianati Perdamaian Palestina, Bisa Picu Perang Dunia III

Sehingga masing² sibuk pada urusan persaingan pribadi, antar elit politik baik di Pileg, Pilkada, tertama Pilres, persaingan KKN dan Oli Garki,menghimpun masa agar dapar maraih dan mendulang suara dari kelompik manapun datang nya yg penting mendukung jika menang kelompok ormas, OKP atau Gang motor dapat fasilitas & perlindungan

Pengaruh ini pun sangat signipikan pada pola hidup keseharian masyarakat wajar Lahirnya kelompik² Gank motor, banyaknya Ormas baru dari kecil hingga menjadi besar dan kuat Ada andil dilindungi oleh kepentingan politik atau para penegak Hukum tumbuh subur dan berkembang.

Andil lain nya yang merubah pergeseran Marak nya Opini Pitnah dan Pandangan yang Sujektif tanpa bukti yang hanya dikait2 dengan teori hanya Prediksi, tambah konten² Hoax Fitnah, kekerasan, pembunuhan yang ditayang di medsos, intragram, WA, berupa Vidio kejadian kekerasan atau pembunuhan dari konten yang ga jelas dengan sisipan perbedaan faham atau aqidah akibat pengaruh luar negri di explore secara masif oleh pribadi² yang punya kepentingan politis dan bisnis

bhwa prilaku sadis seolah oleh faham2 tertunta dianggap legal atau Halal, yang berimbas pada sfek sikologis masy dan ikut membentuk karakter masya menjadi bringas.
Efek yang terjadi secara menyeluruh dengan tumbuh budaya kekerasan hingga pembunuhan menjadi hal biasa bak hilang dari kesadaran, hilang akal, hilang ilmu pengetahuan dan hilang dari ajaran Agama

Seperti nya Negara ini sedang terus mengalami DARURAT Ahlak, Moral dan Etika sedang terjadi dimasyarakat. Mungkin kah akibat Hukum yang lemah ? Yang dapat di perjual belikan ? Serta dapat di pengaruhi oleh alat kekuasaan, sehingga perbuatan yang melanggar hukum terulang lagi dan lagi tidak ada efek jeranya ??

Info Lainnya  Keracunan MBG Terulang Kembali, Program Populis Membahayakan Keselamatan Rakyat

Kalau kita Coba cermati lebih dalam sikap para Kepala Daerah, Aparat, Tokoh Politik, Tokoh Agama, Tokoh Mosyarakat, Tokoh Pemuda dengan ke adaan yang darurat ini sepertinya sibuk dengan urusan masing², lebih tidak mau peduli terkesan saling andal kan, tidak ada persatuan dan kesatuan yang sama, tidak saling bahu membahu untuk memberantas bersama sampai tuntas

Terbukti jika sudah viral baru semua sibuk, jika tidak walaupun sering terjadi tindak kekerasan, tutup mata.
Baru tahun ini ada tindakan kepedulian yang memobilasi semua lapisan elemen yang dilakukan oleh kepala daerah yaitu Kang DEDI MULYADI Gubernur Jabar.
Namun respek dari semua kalangan terlihat masih dingin belum sama dan sepaham utk menuntaskan kekerasan yg akan menjadi Budaya seutuh nya, dikhawatir kan masih terjerat oleh pemikiran sekat persaigan politis, karna jika sambutan semua elemen hingga ke tokoh masyarakat, di hawatirkan calon Pilkada dan Pilpres nanti partai cakon yg lain akan berat melawan nya, apa bener demikian ??
Jual beli Hukum akan sepi kah ?
Tentu semua ini kembali pada jesadaran Masyarakat mau terus berlanjut budaya kekerasan ini atau tidak ?
Belum lagi PR besar bangsa ini membumi hangus kan Budaya KORUPSI dan Jual beli Jabatan dan masuk Kerja ??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701