Berita

SPBU di Hutabayu Raja Diduga Langgar Aturan dengan Melayani Pembelian Pertalite Menggunakan Jerigen. 

×

SPBU di Hutabayu Raja Diduga Langgar Aturan dengan Melayani Pembelian Pertalite Menggunakan Jerigen. 

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Idisionline.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.271 yang berlokasi di Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan masyarakat karena diduga melayani pembelian bahan bakar jenis Pertalite menggunakan jerigen. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan pengamatan dan laporan masyarakat, pembelian Pertalite dengan jerigen di SPBU tersebut kerap terjadi, bahkan beberapa pelanggan memaksa petugas untuk melayani pembelian. Diduga, bahan bakar yang dibeli menggunakan jerigen ini dijual kembali secara eceran, baik dalam bentuk botolan maupun melalui warung-warung kecil yang dikenal sebagai “Pertamini”.

Larangan Berdasarkan Peraturan Resmi ;

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembelian Pertalite dengan menggunakan jerigen tidak dibenarkan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam pernyataannya yang dikutip dari Liputan6.com, menjelaskan bahwa Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium. Oleh karena itu, distribusi dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, untuk dijual kembali dalam bentuk eceran adalah tindakan yang melanggar hukum.

Namun, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut. Pembelian BBM dengan jerigen diperbolehkan jika pembeli memiliki surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti untuk kebutuhan usaha sektor perkebunan, nelayan, atau kegiatan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.

“Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali, kecuali dengan surat rekomendasi untuk kebutuhan tertentu,” ujar Irto Ginting.

Info Lainnya  PAC Dan Ranting Pemuda Pancasila Kec, Rambutan Bagikan 500 Takjil Dan Beras kepada Yayasan Panti Asuhan Amaliyah

Kritik dari Masyarakat

Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyayangkan praktik ini yang diduga masih terus terjadi di SPBU 14.211.271. Ia menilai Pertamina seharusnya lebih tegas dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.

“Kami sangat kecewa dengan lemahnya pengawasan dari Pertamina. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa pembelian dengan jerigen hanya boleh dilakukan dengan surat rekomendasi. Kalau ini dibiarkan, masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi BBM akan semakin dirugikan,” ujarnya.

Johan juga mendesak pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan.

Konfirmasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 14.211.271 maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini. Wartawan yang mencoba menghubungi pihak terkait belum berhasil mendapatkan konfirmasi.

Sementara itu Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via WhatsApp messenger hanya menjawab singkat.

“Terima kasih infonya bang,” tulis Asmon, Senin (27/1/2025)

Sanksi Bagi SPBU yang Melanggar

Sesuai dengan aturan yang berlaku, SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi kepada Pertamina atau BPH Migas agar tindakan segera dapat diambil. Langkah ini penting untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Solusi dan Harapan

Info Lainnya  PD IWO Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan Kapolres, Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Kota

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak Pertamina dan instansi terkait terhadap distribusi BBM di lapangan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan terkait distribusi BBM bersubsidi juga perlu digencarkan.

Praktik jual beli BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya hanya akan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah. Diharapkan, pihak terkait segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang.

EndraSyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000246

228000247

228000248

228000249

228000250

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

228000256

228000257

228000258

228000259

228000260

228000261

228000262

228000263

228000264

228000265

228000266

228000267

228000268

228000269

228000270

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

news-1701