Berita

SPBU di Hutabayu Raja Diduga Langgar Aturan dengan Melayani Pembelian Pertalite Menggunakan Jerigen. 

×

SPBU di Hutabayu Raja Diduga Langgar Aturan dengan Melayani Pembelian Pertalite Menggunakan Jerigen. 

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Idisionline.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.271 yang berlokasi di Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan masyarakat karena diduga melayani pembelian bahan bakar jenis Pertalite menggunakan jerigen. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan pengamatan dan laporan masyarakat, pembelian Pertalite dengan jerigen di SPBU tersebut kerap terjadi, bahkan beberapa pelanggan memaksa petugas untuk melayani pembelian. Diduga, bahan bakar yang dibeli menggunakan jerigen ini dijual kembali secara eceran, baik dalam bentuk botolan maupun melalui warung-warung kecil yang dikenal sebagai “Pertamini”.

Larangan Berdasarkan Peraturan Resmi ;

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembelian Pertalite dengan menggunakan jerigen tidak dibenarkan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam pernyataannya yang dikutip dari Liputan6.com, menjelaskan bahwa Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium. Oleh karena itu, distribusi dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, untuk dijual kembali dalam bentuk eceran adalah tindakan yang melanggar hukum.

Namun, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut. Pembelian BBM dengan jerigen diperbolehkan jika pembeli memiliki surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti untuk kebutuhan usaha sektor perkebunan, nelayan, atau kegiatan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.

“Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali, kecuali dengan surat rekomendasi untuk kebutuhan tertentu,” ujar Irto Ginting.

Info Lainnya  Momen Haru Dandim Naryanto Pimpin Tabur Bunga di TMP Klari, Wujudkan Penghormatan Tertinggi Para Pejuang

Kritik dari Masyarakat

Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyayangkan praktik ini yang diduga masih terus terjadi di SPBU 14.211.271. Ia menilai Pertamina seharusnya lebih tegas dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.

“Kami sangat kecewa dengan lemahnya pengawasan dari Pertamina. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa pembelian dengan jerigen hanya boleh dilakukan dengan surat rekomendasi. Kalau ini dibiarkan, masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi BBM akan semakin dirugikan,” ujarnya.

Johan juga mendesak pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan.

Konfirmasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 14.211.271 maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini. Wartawan yang mencoba menghubungi pihak terkait belum berhasil mendapatkan konfirmasi.

Sementara itu Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via WhatsApp messenger hanya menjawab singkat.

“Terima kasih infonya bang,” tulis Asmon, Senin (27/1/2025)

Sanksi Bagi SPBU yang Melanggar

Sesuai dengan aturan yang berlaku, SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi kepada Pertamina atau BPH Migas agar tindakan segera dapat diambil. Langkah ini penting untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Solusi dan Harapan

Info Lainnya  Tim Intel Kodim 0204 DS Dan Koramil 01 Sunggal tangkap 2 pelaku Pengedar Sabu Di Desa Payageli

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak Pertamina dan instansi terkait terhadap distribusi BBM di lapangan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan terkait distribusi BBM bersubsidi juga perlu digencarkan.

Praktik jual beli BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya hanya akan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah. Diharapkan, pihak terkait segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang.

EndraSyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

30001

30002

30003

30004

30005

30006

30007

30008

30009

30010

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

30011

30012

30013

30014

30015

30016

30017

30018

30019

30020

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

30061

30062

30063

30064

30065

30066

30067

30068

30069

30070

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

30071

30072

30073

30074

30075

30076

30077

30078

30079

30080

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

news-1212