NasionalPemerintahan

Jabar Pilot Project Program PPKS dari Pusat. Sediakan Tempat Tinggal dan Berdayakan secara Ekonomi

×

Jabar Pilot Project Program PPKS dari Pusat. Sediakan Tempat Tinggal dan Berdayakan secara Ekonomi

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BANDUNG, Idisi Online- Jawa Barat jadi pilot project program penanganan masyarakat kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dari Pemerintah Pusat.   

Ada tiga daerah di Jabar yang dijadikan tempat pelaksaan program PPKS, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. Ketiga daerah ini memiliki karakteristik hampir sama, yakni kota metropolitan yang terdapat pemasalahan sosial PPKS.

Program ini dikawal tiga kementerian langsung yakni Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial.

Di Kota Bandung tepatnya kawasan Tamansari, Kamis (5/12/2024), Sekda Jabar Herman Suryatman mendampingi Menteri PKP Maruarar Sirait untuk melihat kondisi para warga calon sasaran penerima program PPKS.

Kemudian, dari Tamansari dilanjutkan dengan pengecekan ke Apartemen Transit Rancaekek, Kabupaten Bandung, sebagai calon lokasi penempatan warga PPKS.

“Jabar dijadikan piloting berkat inisiasi Pak Menteri PKP, di – support Mendagri dan Mensos. Makanya Pak Menteri (PKP) langsung cek,” ujar Herman Suryatman. 


Pemda Provinsi Jabar bertugas mengoordinasikan Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi kerja sama dengan dunia usaha, dengan baznas dengan semua komponen. “Skemanya gotong royong,” kata Herman,

Pada tahap pertama ini, rencananya akan menempatkan 100 kepala keluarga (KK) dengan kategori miskin ekstrem di Apartemen Transit Rancaekek dan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.

“Kita akan gratiskan sampai yang bersangkutan bisa hidup mandiri punya kerja atau punya usaha,” katanya.

“Kurang lebih satu tahun, ada pendampingan, ada pelatihan nya dan ada fasilitasi permodalan (usaha),” tambah Herman.

Herman menjelaskan, syarat menerima program penanganan itu yakni kategori miskin ekstrem yang tidak punya rumah dan tidak punya pekerjaan tetap alias serabutan.

Selain itu, warga masyarakat miskin ekstrem yang memiliki keluarga yang di dalamnya ada kepala keluarga, ibu rumah tangga dan anak.

“Ini untuk keluarga, yang bersangkutan tidak punya KTP, tidak punya KK tidak apa – apa kami akan fasilitasi, kami akan bantu,” katanya.

“Nanti kita akan tempatkan, kependudukannya kita akan urus nanti semuanya kita akan  bantu,” lanjutnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, program penanganan itu sudah sesuai dengan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Dapat rumah yang lebih layak, ini program bagus sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo, bahwa bagaimana rakyat kecil ini kehidupannya lebih baik lagi,” katanya.

Program penanganan PPKS, kata Maruarar, direncanakan akan mulai tanggal 20 Desember 2024, dan Jabar menjadi piloting  program tersebut.

“Terima kasih untuk Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung yang proaktif. Koordinasi terus persiapannya mudah – mudahan sebelum tanggal 20 kita sudah mulai action,” kata Maruarar.

Selain itu, Maruarar menginstruksikan untuk penerima program PPKS untuk terus didampingi dan diberi pelatihan agar bisa mandiri memiliki pekerjaan atau usaha kurang dari satu tahun.

“Jangan manja, karena waktu hanya satu tahun, supaya semangat dan kerja keras,” katanya.

“Output – nya yang dipindahkan ke sini (rusunawa), (tadinya)_jobless_ jadi punya pekerjaan, sebelum satu tahun kalau boleh, sudah punya pekerjaan atau usaha mikro,” lanjutnya.

Maruarar yakin dengan kerja sama antar – stakeholders program penanganan itu akan berdampak untuk membantu warga miskin ekstrem menjadi sejahtera dan mandiri.

“Saya yakin dengan kerja sama kita akan bisa melakukan itu, pasti itu membahagiakan semua orang,” katanya.

“Terima kasih Pak Sekda, kita mencoba memperbaiki kehidupan saudara – saudara kita,” ungkap Maruarar.

Info Lainnya  Sekda Jabar, Herman Suryatman: Blockchain di Pemerintahan Hadirkan Kesejahteraan

Red. Imul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-1012