Sukabumi, Idisi Online,- Mantan Direktur Operasional dan Teknologi PT Danaraksa Sekuritas yang sempat menjadi tersangka dan telah menjalani hukuman selama 3 thn 7 Bulan yang diduga saat itu melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, kini bisa menghirup udara bebas dialam terbuka.
Hal ini disampaikan oleh Cecep kerabat dekat nya yang menjelaskan pada awak media Idisionline ketika ketemu dirumah nya, bahwa kerabat nya itu telah bebas setelah mendapat putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menurut nya pada Lembaran Berita Acara.
Lanjut nya, disitu dalam putusan nya jelas tertuang kebebasan nya pada Lembar Berita Acara Putusan Pengadilan, pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2024, berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat no 325/ m.1.10/Fu.1/02 /2024. tanggal 04 januari 2024, telah melaksana kan Petikan Putusan Peninjuan kembali Mahkamah Agung RI nomer 24 PK/ Pid.sus/2024 tanggal 31 Januari 2024, dalam putusan itu disebut kan poin-poinnya.
Saya baca yaitu diantaranya, atas nama terpidana Erizal, SE dengan Amar putusan menyatakan, terpidana Erizal, SE, terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwa kan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan satu tindakan pidana dan melepaskan terpidana Erizal SE., tersebut dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terpidana dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat dan Martabat dan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.
Lebih lanjut ia menegaskan, “ini saya sampaikan berdasar Putusan Berita Acara yang saya ketahui dari Lembaran Berita Acara, jadi tidak ngarang ngarang”, pungkasnya.
Rep. Elut Haikal.
Eks Mantan Direktur Danareksa Sekuritas Yang Ditahan Kejagung Terbukti Tidak Melakukan Tindakan Pidana dan Telah Bebas







