Serdang Bedagai, Idisionline.com,- Pengadilan Negeri Sei Rampah mengekusi satu rumah di Dusun V, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Ekseskusi tersebut adalah menjalankan Amar Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor: 1858 K/Pdt/ 2020, Tertanggal 6 Agustus 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor: 313/Pdt.G/ 2019/ PT. Mdn, Tertanggal 28 Agustus 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Nomor: 58/ Pdt.G/ 2018/ PN-Tebing Tinggi. Tertanggal 24 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap. Rabu,(29/5/24).

Hal mana di sampaikan kuasa hukum pemohon ekseskusi WILKI ARBI, SH. Kepada wartawan idisionline.com, melalui whatsap mesengger rabu malam, Kami telah menyampaikan permemohon Ekseskusi pada tanggal 6/8/2020 dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor Register: 1858 K/Pdt/ 2020, telah tidak menjalankan amar putusan yang dimohonkan eksekusi ini dengan secara sukarela, ucapnya.
Lebih lanjut wilki dalam putusan PN mengabulkan gugatan pengugat, menyatakan pengugat sebagai atas tanah sebagaimana termuat dalam surat hak milik dari Alm.H. SYAHBON, seluas seluas ± 43.2.M² yang terletak di dusun lima, Desa Binjai, Kecamatan Tebing tinggi Syahbandar, Kab Sergai, Sumatera Utara.
Sambung wilki lagi sedangkan perbuatan tergugat, menyatakan perbuatan telah menguasai sebagian tanah milik penggugat dengan ukuran seluas 243.2.M2 yang merupakan atas nama Alm. H. SYAHBON, tergugat juga mendirikan rumah di atas tanah pengugat yang terekseskusi.
“Putusan eksekusi tersebut menyangkut atas telah dikabulkannya gugatan pengugat terkait sebidang tanah, yang terletak di dusun lima, Desa Binjai, Kecamatan Tebing tinggi Syahbandar, Kab. Sergai”, jelasnya.
“Ekseskusi itu di hadiri panitera PN
Mhd, Yusni Afrianto, S.H.M.H., Riswan Fadli Harahap, SH.MH. Rahmad Diansyah S. S.H. dan pengaman dari PM TNI – Polri,
walaupun sempat terdapat perlawanan oleh pihak Tergugat, namun dapat diatasi PN Sei Rampah yang diperbantukan melalui pihak keamanan APH”, tutupnya.
Endrasyah






