Opini PublikPemerintahanPolitik & Ekonomi

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Dalam Rangka Penyampaian LKPJ TA 2023

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Dalam Rangka Penyampaian LKPJ TA 2023

Sebarkan artikel ini

Kota Bandung, Idisi Online,- DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 Mei 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung. Dari Pemkot Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta jajaran.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kota Bandung menyampaikan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, yang telah disepakati melalui Keputusan DPRD Kota Bandung dalam rapat paripurna internal yang dihelat sebelumnya, di hari yang sama.

Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Kurnia Solihat. Kurnia menuturkan, pembahasan DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota, merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut salah satu perwujudan check and balances untuk saling bersinergi dan melengkapi antara wali kota sebagai kepala daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat. Dalam upaya menghasilkan catatan dan rekomendasi yang tepat atas LKPJ ini, DPRD melihat, mengevaluasi, serta menguji keadaan pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan dalam Tahun Anggaran 2023 secara menyeluruh.

“Di dalamnya dilakukan pembahasan melalui pengecekan kebenaran dan klarifikasi data yang disajikan dalam Buku LKPJ beserta Lampirannya, kemudian data dan informasi selanjutnya dianalisis secara interaktif dengan Perangkat Daerah sebagai pengampu dan penyelenggara urusan pemerintahan tersebut. Dalam pembahasan dan analisis ini DPRD mengedepankan obyektifitas, transparansi, dan profesionalitas,” ujar Kurnia.

Catatan Strategis

Ada beberapa catatan strategis, dan rekomendasi yang diberikan DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2023. Catatan strategi yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Bandung, meliputi:

1. Perencanaan pembangunan wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, sumber daya yang dimiliki, dan harus didasari dengan data, informasi yang akurat, valid juga akuntabel.

2. Pencapaian kinerja program dan kegiatan pembangunan jangan sebatas output semata, bahkan harus dapat mencapai outcomes bahkan seharusnya dapat mencapai impact.

3. Pembinaan dan pengawasan secara rutin dan terintegrasi berbasis sistem informasi merupakan keniscayaan yang harus ada dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, efektif, efisien, bersih, berintegritas dan kompeten.

4. Masih nampak belum kuatnya peran antar perangkat daerah dalam menangani permasalahan yang menghambat pencapaian target pembangunan yang belum tercapai.

5. Belanja daerah memiliki kecenderungan untuk selalu naik. Hal itu baik apabila untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk memenuhi belanja pegawai semata.

6. SiLPA yang terbentuk disebabkan oleh ketidakcermatan dalam penyusunan anggaran, serta pelaksanaannya yang lemah harus dihindari.

7. Ketidaktercapaian target pendapatan daerah pasti mengganggu rencana anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan itu, maka Pemerintah Kota Bandung dalam menyusun proyeksi pendapatannya harus lebih cermat dan terukur berdasarkan potensi yang sebenarnya.

8. Pemerintah Kota Bandung dalam pengelolaan pendapatan era digital harus senantiasa melakukan inovasi.

9. Optimalisasi penerimaan maupun belanja daerah merupakan bagian dari keuangan daerah, di mana penyelenggaraannya wajib dilakukan dengan: tertib; efisien, ekonomis, efektif; bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

10. Kota Bandung sebagai kota jasa, maka sektor industri jasa, dan perdagangan di Kota Bandung hendaknya memperoleh porsi perhatian yang lebih, karena kedua sektor tersebut menjadi sumber andalan kehidupan masyarakat Kota Bandung.

11. Strategi, program, kegiatan pelindungan dan pemberdayaan masyarakat miskin harus mampu meminimalkan pengeluaran, namun sebaliknya harus dapat meningkatkan daya usaha, dan pendapatan masyarakat miskin.

Rekomendasi

Menanggapi catatan strategis itu, DPRD Kota Bandung memberikan beberapa rekomendasi yang pembidangannya merujuk kepada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga pemberian rekomendasi berdasarkan permasalahan serta upaya penyelesaiannya.

Rekomendasi, yang DPRD berikan meliputi rekomendasi utama sebanyak 138 rekomendasi, dengan tambahan rinciannya sebanyak 47 rekomendasi.

Pemberian catatan strategis dan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota ini dilandasi amanat peraturan perundang-undangan serta didasari niat untuk perbaikan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Pembangunan di Kota Bandung diharapkan mampu memberikan hasil nyata yaitu pro growth, pro poor, pro job, dan pro environment yakni dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat Bandung.

Dengan demikian rekomendasi harus menjadi bagian dalam upaya terstruktur untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih (good governance), lebih transparan, dan lebih akuntabel.

“Selain itu diharapkan dari catatan strategis dan rekomendasi ini semua pemangku kepentingan memperhatikannya untuk perbaikan dan bahan dokumen perencanaan pada periode berikutnya, seperti RKPD tahun yang akan datang, RPJMD 2024-2029, maupun RPJPD 2025-2045. Sebagus apa pun rekomendasi yang diberikan tidak akan efektif apabila tidak ditindaklanjuti, atau rendah pelaksanaan tindak lanjutnya,” tutur Kurnia.

Kurnia Solihat menambahkan, catatan strategis dan rekomendasi akan memiliki manfaat apabila difungsikan menjadi salah satu bahan dan petunjuk untuk:

1. Meningkatkan mutu pengambilan keputusan, meningkatkan akuntabilitas internal, meningkatkan akuntabilitas publik, mendukung perencanaan strategis dan penetapan tujuan, serta menentukan penggunaan sumber daya secara efektif;

2. Membantu dalam mengembangkan arah pembangunan ke target-target yang mungkin belum tersentuh atau belum diperhatikan selama ini;

3. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya; dan

4. penyusunan kebijakan strategis dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, dan Keputusan Wali Kota.

Semua catatan strategis dan rekomendasi yang diberikan tidak akan berarti dan bermanfaat, apabila tidak ada komitmen dari wali kota dan jajaran untuk melakukan upaya tindak lanjut dari catatan dan rekomendasi tersebut. Komitmen diperlukan sebagai pendorong totalitas upaya seluruh organ Pemerintah Kota Bandung dalam meraih dan mewujudkan Visi dan Misi, untuk menyejahterakan warga Kota Bandung.

“Terakhir kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 1 Tahun 2024, yang dengan semangat kerja keras yang tak mengenal lelah, dan juga ditunjang dengan kerjasama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Alhamdulillah Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 ini dapat diselesaikan,” ujarnya.

Badan Musyawarah

Pimpinan Sidang Paripurna, Tedy Rusmawan mengungkapkan, rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, yang merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 21 Mei 2024.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa: ”Rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.”

Sesuai dengan amanat ketentuan tersebut, penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan LKPJ dimaksud, telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD di hari yang sama.

Pada rapat paripurna sesi kedua, Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 disampaikan secara resmi kepada Pj. Wali Kota Bandung, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

“Semoga Rekomendasi DPRD ini menjadi pendorong bagi Pemerintah Kota Bandung dalam meraih dan mewujudkan Visi dan Misi terutama untuk menyejahterakan warga Kota Bandung,” ujar Tedy.

Selanjutnya pada rapat Paripurna ini juga disampaikan bahwa DPRD Kota Bandung telah menerima surat dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Nomor: 269/FPD-DPRD-KT.BDG-03-2004 tanggal 6 Mei 2024, perihal Usulan Pergantian Anggota Bapemperda dari Fraksi Partai Demokrat, yaitu Tanu Wijaya, S.T., menjadi Anggota Bapemperda menggantikan Aan Andi Purnama, S.E.

Perubahan Susunan Keanggotaan Bapemperda tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.

Rep. Imul, Sumber Humas DPRD Kota Bandung

Info Lainnya  12 Ribu Guru Madrasah se-Kabupaten Bandung Dukung Dadang Supriatna-Ali Syakieb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

kasus 898100021

kasus 898100022

kasus 898100023

kasus 898100024

kasus 898100025

kasus 898100026

kasus 898100027

kasus 898100028

kasus 898100029

kasus 898100030

kasus 898100031

kasus 898100032

kasus 898100033

kasus 898100034

kasus 898100035

kasus 898100036

kasus 898100037

kasus 898100038

kasus 898100039

kasus 898100040

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100036

article 868100037

article 868100038

article 868100039

article 868100040

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000051

article 888000052

article 888000053

article 888000054

article 888000055

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

news-1701