Untuk membaca, gulir ke bawah!
Opini PublikPemerintahPolitik

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Dalam Rangka Penyampaian LKPJ TA 2023

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Dalam Rangka Penyampaian LKPJ TA 2023

Sebarkan artikel ini

Kota Bandung, Idisi Online,- DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 Mei 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung. Dari Pemkot Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta jajaran.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kota Bandung menyampaikan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, yang telah disepakati melalui Keputusan DPRD Kota Bandung dalam rapat paripurna internal yang dihelat sebelumnya, di hari yang sama.

Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Kurnia Solihat. Kurnia menuturkan, pembahasan DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota, merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut salah satu perwujudan check and balances untuk saling bersinergi dan melengkapi antara wali kota sebagai kepala daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat. Dalam upaya menghasilkan catatan dan rekomendasi yang tepat atas LKPJ ini, DPRD melihat, mengevaluasi, serta menguji keadaan pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan dalam Tahun Anggaran 2023 secara menyeluruh.

“Di dalamnya dilakukan pembahasan melalui pengecekan kebenaran dan klarifikasi data yang disajikan dalam Buku LKPJ beserta Lampirannya, kemudian data dan informasi selanjutnya dianalisis secara interaktif dengan Perangkat Daerah sebagai pengampu dan penyelenggara urusan pemerintahan tersebut. Dalam pembahasan dan analisis ini DPRD mengedepankan obyektifitas, transparansi, dan profesionalitas,” ujar Kurnia.

Catatan Strategis

Ada beberapa catatan strategis, dan rekomendasi yang diberikan DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2023. Catatan strategi yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Bandung, meliputi:

1. Perencanaan pembangunan wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, sumber daya yang dimiliki, dan harus didasari dengan data, informasi yang akurat, valid juga akuntabel.

2. Pencapaian kinerja program dan kegiatan pembangunan jangan sebatas output semata, bahkan harus dapat mencapai outcomes bahkan seharusnya dapat mencapai impact.

3. Pembinaan dan pengawasan secara rutin dan terintegrasi berbasis sistem informasi merupakan keniscayaan yang harus ada dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, efektif, efisien, bersih, berintegritas dan kompeten.

4. Masih nampak belum kuatnya peran antar perangkat daerah dalam menangani permasalahan yang menghambat pencapaian target pembangunan yang belum tercapai.

5. Belanja daerah memiliki kecenderungan untuk selalu naik. Hal itu baik apabila untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk memenuhi belanja pegawai semata.

6. SiLPA yang terbentuk disebabkan oleh ketidakcermatan dalam penyusunan anggaran, serta pelaksanaannya yang lemah harus dihindari.

7. Ketidaktercapaian target pendapatan daerah pasti mengganggu rencana anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan itu, maka Pemerintah Kota Bandung dalam menyusun proyeksi pendapatannya harus lebih cermat dan terukur berdasarkan potensi yang sebenarnya.

8. Pemerintah Kota Bandung dalam pengelolaan pendapatan era digital harus senantiasa melakukan inovasi.

9. Optimalisasi penerimaan maupun belanja daerah merupakan bagian dari keuangan daerah, di mana penyelenggaraannya wajib dilakukan dengan: tertib; efisien, ekonomis, efektif; bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

10. Kota Bandung sebagai kota jasa, maka sektor industri jasa, dan perdagangan di Kota Bandung hendaknya memperoleh porsi perhatian yang lebih, karena kedua sektor tersebut menjadi sumber andalan kehidupan masyarakat Kota Bandung.

11. Strategi, program, kegiatan pelindungan dan pemberdayaan masyarakat miskin harus mampu meminimalkan pengeluaran, namun sebaliknya harus dapat meningkatkan daya usaha, dan pendapatan masyarakat miskin.

Rekomendasi

Menanggapi catatan strategis itu, DPRD Kota Bandung memberikan beberapa rekomendasi yang pembidangannya merujuk kepada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga pemberian rekomendasi berdasarkan permasalahan serta upaya penyelesaiannya.

Rekomendasi, yang DPRD berikan meliputi rekomendasi utama sebanyak 138 rekomendasi, dengan tambahan rinciannya sebanyak 47 rekomendasi.

Pemberian catatan strategis dan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota ini dilandasi amanat peraturan perundang-undangan serta didasari niat untuk perbaikan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Pembangunan di Kota Bandung diharapkan mampu memberikan hasil nyata yaitu pro growth, pro poor, pro job, dan pro environment yakni dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat Bandung.

Dengan demikian rekomendasi harus menjadi bagian dalam upaya terstruktur untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih (good governance), lebih transparan, dan lebih akuntabel.

“Selain itu diharapkan dari catatan strategis dan rekomendasi ini semua pemangku kepentingan memperhatikannya untuk perbaikan dan bahan dokumen perencanaan pada periode berikutnya, seperti RKPD tahun yang akan datang, RPJMD 2024-2029, maupun RPJPD 2025-2045. Sebagus apa pun rekomendasi yang diberikan tidak akan efektif apabila tidak ditindaklanjuti, atau rendah pelaksanaan tindak lanjutnya,” tutur Kurnia.

Kurnia Solihat menambahkan, catatan strategis dan rekomendasi akan memiliki manfaat apabila difungsikan menjadi salah satu bahan dan petunjuk untuk:

1. Meningkatkan mutu pengambilan keputusan, meningkatkan akuntabilitas internal, meningkatkan akuntabilitas publik, mendukung perencanaan strategis dan penetapan tujuan, serta menentukan penggunaan sumber daya secara efektif;

2. Membantu dalam mengembangkan arah pembangunan ke target-target yang mungkin belum tersentuh atau belum diperhatikan selama ini;

3. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya; dan

4. penyusunan kebijakan strategis dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, dan Keputusan Wali Kota.

Semua catatan strategis dan rekomendasi yang diberikan tidak akan berarti dan bermanfaat, apabila tidak ada komitmen dari wali kota dan jajaran untuk melakukan upaya tindak lanjut dari catatan dan rekomendasi tersebut. Komitmen diperlukan sebagai pendorong totalitas upaya seluruh organ Pemerintah Kota Bandung dalam meraih dan mewujudkan Visi dan Misi, untuk menyejahterakan warga Kota Bandung.

“Terakhir kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 1 Tahun 2024, yang dengan semangat kerja keras yang tak mengenal lelah, dan juga ditunjang dengan kerjasama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Alhamdulillah Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 ini dapat diselesaikan,” ujarnya.

Badan Musyawarah

Pimpinan Sidang Paripurna, Tedy Rusmawan mengungkapkan, rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, yang merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 21 Mei 2024.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa: ”Rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.”

Sesuai dengan amanat ketentuan tersebut, penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan LKPJ dimaksud, telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD di hari yang sama.

Pada rapat paripurna sesi kedua, Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 disampaikan secara resmi kepada Pj. Wali Kota Bandung, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

“Semoga Rekomendasi DPRD ini menjadi pendorong bagi Pemerintah Kota Bandung dalam meraih dan mewujudkan Visi dan Misi terutama untuk menyejahterakan warga Kota Bandung,” ujar Tedy.

Selanjutnya pada rapat Paripurna ini juga disampaikan bahwa DPRD Kota Bandung telah menerima surat dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Nomor: 269/FPD-DPRD-KT.BDG-03-2004 tanggal 6 Mei 2024, perihal Usulan Pergantian Anggota Bapemperda dari Fraksi Partai Demokrat, yaitu Tanu Wijaya, S.T., menjadi Anggota Bapemperda menggantikan Aan Andi Purnama, S.E.

Perubahan Susunan Keanggotaan Bapemperda tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.

Rep. Imul, Sumber Humas DPRD Kota Bandung

Info Lainnya  Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Hadiri Pengukuhan IKA Jurnalistik UIN SGD Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701