ArtikelOpini Publik

Menyoal Isyu Penghentian / Potongan TUKIN 72%, Guru ASN Bersertifikasi & Utang Pemkot Sukabumi ke Vendor ada apa?

×

Menyoal Isyu Penghentian / Potongan TUKIN 72%, Guru ASN Bersertifikasi & Utang Pemkot Sukabumi ke Vendor ada apa?

Sebarkan artikel ini


Oleh : Elut Haikal

Marak nya Pemberitaan tentang Pemberhentian atau Pemotongan TUKIN (Tunjangan Kinerja) bagi guru ASN bersetifikasi mencapai 72% di Sukabumi Kota, yang telah dilakukan Audensi oleh para guru bersama DPRD Komisi 3 sebagai bentuk pertanyaan dan kekecewaan, rupanya belum terpecahkan dan dipandang masyarakat sebelah fihak pertemuan itu, Karna tidak menghadirkan fihak Pemkot.

Dimana alasan jawaban seperti yang dikemukakan oleh Sekda dalam menanggapi pertanyaan media dalam keterangan nya hanya cukup menjawab bahwa hal itu dilakukan atas kebijakan Walikota yang mengacu pada Perwal disamping itu juga bahwa Walikota telah mensosialisasikan kepada fihak PGRI dan Diknas dengan Guru-guru.

Adapun alasan Sekda dalam keterangan nya pertama tidak ada penghentian, Tukin tersebut hanya pengalihan saja istilah nya menjadi “Tunjangan Pendidikan Daerah ?” serta supaya jangan terjadi tumpang tindih atau gajih Doble yg diterima oleh Para guru bersertifikasi masih menimbulkan banyak pertanyaan ?


Kan aneh seharusnya Perwal itu juga tidak serta Merta berdiri sendiri mengambil kebijakan tanpa ada nya rujukan turunan dari UU Permendikbud yang berlaku seperti misalkan, UU Permendikbud yang ada Thn 2019 & 2021 yang telah mengalami perubahan pada UU Permendikbud no 4 tahun 2022 Karena ini dilakukan tahun 2023, akhir bulan maret.

Apakah dalam UU itu ada kalusul yang dalam pasal dan ayat yang mengharuskan adanya Penghentian atau pemotongan TUKIN hingga 72% atas dasar kebijakan otonomi daerah bisa dilakukan atau pengalihan menjadi Nama yang lain ? Hal ini juga menjadi pertanyaan lebih jauh nya.

Bahwa TUKIN itu kan ada tiga kata gori, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan hal ini juga harus jelas tunjangan mana yg mendapat penghentian atau pengalihan itu ? Sedangkan Sekda dalam keterangannya dimedia tidak menjelaskan, Secara rinci, padahal jelas dalam UU no 4 tahun 2022 bahwa adanya Tukin itu selain untuk menambah kekurangan tambahan bagi para guru ASN.

Info Lainnya  Kinerja Bupati Sukabumi diuji, Asjap disapa Bapak Abdi Perlahan menata Visi Misi Menuju Mubarokah

Dan Tukin harus dibayar kan tepat waktu atau minimal ketika 14 hari setelah keuangan nya sudah berada di kas daerah dan anggaran tersebut tidak dapat dialokasikan ke yang lain adalah dalam rangka menunjang kebutuhan ekonomi, selain itu agar dapat maksimal dalam mengajar dan menuaikan tugas poko dari pusat Kemendikbud agar sasaran pencapaian pendidikan sesuai tujuan pokok pembelajaran tercapai secara maksimal kan diantaranya untuk menunjang itu, lantas kalo Tukin ini dihentikan kan jadi pertanyaan, untuk apa penggunaan nya anggaran di Pemkot itu kan harus jelas semua nya ??

Mereka para guru dan masyarakat juga perlu tau kan? Lantas bagaimana pula peran dewan dalam memperjuangkan para guru itu sebagai fungsi pengawasan terhadap jalan nya roda kebijakan pemerintahan, sebaiknya jangan diam saja kan semua ini harus jelas dan harus difahami oleh semua lapisan masyarakat akhir nya. Karna kan ini menyangkut uang rakyat dan negara yang sudah terlanjur ramai jadi sorotan dan perbincangan.

Karna yang menyangkut uang negara dan rakyat harus jelas peruntukan nya jangan sampe ini merugikan negara dan menyengsarakan berbagai banyak fihak.

Dan juga seperti adanya Utang Pemkot kepada salah satu Vendor senilai 1,8 M, yang tentu ini selain merugikan vendor, yang dinyatakan hingga Bangkrut gara-gara Pemkot ? Tentu akan merugikan uang rakyat juga.
Lantas bagaimana pula bentuk tanggung jawab nya pada perusahaan yang ramai diberitakan oleh berbagai media.

Siapa sebenar nya yang membawa itu vendor ke Pemkot ? dan bertemu dengan siapa dari fihak Pemkot atau SKPD itu ?

Kan aneh nya kejadian ini terjadi menurut keterangan media pada masa pemerintahan di pimpin oleh walikota sebelum nya tahun 2014 dan wakilnya yang sekarang Walikota Sukabumi.

Aneh nya dalam keterangan di media mereka berdua menyatakan tidak tau menahu sama sekali bahkan terkesan saling tuduh ?

Info Lainnya  Potret Kelam Sistem Pendidikan Sekuler

Padahal adanya pergerakan uang pembayaran ke vendor yang sudah berlaku lama dengan cicilan yang dijanjikan pemkot sudah berlangsung lama pula bukan barang baru tetapi keduanya seolah olah benar-benar tidak tau ?

Hingga tidak menyadari kalau di Pemkot ada uang pembayaran dari kas daerah ?

Atau dari perorangan seorang Kadis kah atau SKPD yang membayar nya ?
Sementara dalam pengakuan kuasa hukum nya menyatakan bahwa Pemkot telah menyatakan dalam hal ini siap membayar dengan cicilan tiap tahun nya sampe dengan lunas.

Dan pembayaran ini jelas sudah dilakukan hingga mencapai 400 juta lebih namun dianggap bahwa Pemkot tidak komitmen dalam perjanjian pembayaran nya.

Jelas kalau ini persoalan utang pribadi Kepala Dinas atau siapapun yang ada di Pemkot misalkan seperti yang dituduhkan kenapa harus dilakukan pembayaran nya oleh uang kas daerah Pemkot ?

Lantas setelah diketahui ada aliran kas daerah Pemkot harus bayar dimana fungsi para struktural pemerintah dari Walikota, Wakil dan Setda sampe tidak mengetahui apa setiap pembayaran dari Pemkot itu tidak ada yang tau atau tidak ada tanda tangan sebagai penanggung jawab atas pengeluaran uang kas daerah ?

Begitupun Dewan / DPRD sebagai fungsi pengawas jalan nya roda pemerintahan selama ini bahwa uang yang menjadi utang Pemkot tidak menjadi pokok bahasan dalam setiap RAPD nya atau usulan dari tiap-tiap SKPD sebagai beban utang ??

Atau sama-sama tidak tahu menahu adanya aliran dana Kas Daerah yang diperuntukan bayar utang ke Vendor ?
Kenapa diam saja setelah tau ? Ko sampe saat ini bukan nya terus berkembang malah terkesan jadi sepi ?

Ini jelas menyangkut akan kerugian yang timbul dari uang rakyat dan negara yang akan dirugikan jika tidak dirunut tuntas.

Tentu keadaan ini harus terus terpantau hingga tuntas.
Apaka ada yang peduli akan perkembangan keadaan ini kedepan nya ?

Info Lainnya  Dedi Mulyadi Lakukan Abuse Of Power

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701