Oleh : Elut Haikal
Marak nya Pemberitaan tentang Pemberhentian atau Pemotongan TUKIN (Tunjangan Kinerja) bagi guru ASN bersetifikasi mencapai 72% di Sukabumi Kota, yang telah dilakukan Audensi oleh para guru bersama DPRD Komisi 3 sebagai bentuk pertanyaan dan kekecewaan, rupanya belum terpecahkan dan dipandang masyarakat sebelah fihak pertemuan itu, Karna tidak menghadirkan fihak Pemkot.
Dimana alasan jawaban seperti yang dikemukakan oleh Sekda dalam menanggapi pertanyaan media dalam keterangan nya hanya cukup menjawab bahwa hal itu dilakukan atas kebijakan Walikota yang mengacu pada Perwal disamping itu juga bahwa Walikota telah mensosialisasikan kepada fihak PGRI dan Diknas dengan Guru-guru.
Adapun alasan Sekda dalam keterangan nya pertama tidak ada penghentian, Tukin tersebut hanya pengalihan saja istilah nya menjadi “Tunjangan Pendidikan Daerah ?” serta supaya jangan terjadi tumpang tindih atau gajih Doble yg diterima oleh Para guru bersertifikasi masih menimbulkan banyak pertanyaan ?
Kan aneh seharusnya Perwal itu juga tidak serta Merta berdiri sendiri mengambil kebijakan tanpa ada nya rujukan turunan dari UU Permendikbud yang berlaku seperti misalkan, UU Permendikbud yang ada Thn 2019 & 2021 yang telah mengalami perubahan pada UU Permendikbud no 4 tahun 2022 Karena ini dilakukan tahun 2023, akhir bulan maret.
Apakah dalam UU itu ada kalusul yang dalam pasal dan ayat yang mengharuskan adanya Penghentian atau pemotongan TUKIN hingga 72% atas dasar kebijakan otonomi daerah bisa dilakukan atau pengalihan menjadi Nama yang lain ? Hal ini juga menjadi pertanyaan lebih jauh nya.
Bahwa TUKIN itu kan ada tiga kata gori, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan hal ini juga harus jelas tunjangan mana yg mendapat penghentian atau pengalihan itu ? Sedangkan Sekda dalam keterangannya dimedia tidak menjelaskan, Secara rinci, padahal jelas dalam UU no 4 tahun 2022 bahwa adanya Tukin itu selain untuk menambah kekurangan tambahan bagi para guru ASN.
Dan Tukin harus dibayar kan tepat waktu atau minimal ketika 14 hari setelah keuangan nya sudah berada di kas daerah dan anggaran tersebut tidak dapat dialokasikan ke yang lain adalah dalam rangka menunjang kebutuhan ekonomi, selain itu agar dapat maksimal dalam mengajar dan menuaikan tugas poko dari pusat Kemendikbud agar sasaran pencapaian pendidikan sesuai tujuan pokok pembelajaran tercapai secara maksimal kan diantaranya untuk menunjang itu, lantas kalo Tukin ini dihentikan kan jadi pertanyaan, untuk apa penggunaan nya anggaran di Pemkot itu kan harus jelas semua nya ??
Mereka para guru dan masyarakat juga perlu tau kan? Lantas bagaimana pula peran dewan dalam memperjuangkan para guru itu sebagai fungsi pengawasan terhadap jalan nya roda kebijakan pemerintahan, sebaiknya jangan diam saja kan semua ini harus jelas dan harus difahami oleh semua lapisan masyarakat akhir nya. Karna kan ini menyangkut uang rakyat dan negara yang sudah terlanjur ramai jadi sorotan dan perbincangan.
Karna yang menyangkut uang negara dan rakyat harus jelas peruntukan nya jangan sampe ini merugikan negara dan menyengsarakan berbagai banyak fihak.
Dan juga seperti adanya Utang Pemkot kepada salah satu Vendor senilai 1,8 M, yang tentu ini selain merugikan vendor, yang dinyatakan hingga Bangkrut gara-gara Pemkot ? Tentu akan merugikan uang rakyat juga.
Lantas bagaimana pula bentuk tanggung jawab nya pada perusahaan yang ramai diberitakan oleh berbagai media.
Siapa sebenar nya yang membawa itu vendor ke Pemkot ? dan bertemu dengan siapa dari fihak Pemkot atau SKPD itu ?
Kan aneh nya kejadian ini terjadi menurut keterangan media pada masa pemerintahan di pimpin oleh walikota sebelum nya tahun 2014 dan wakilnya yang sekarang Walikota Sukabumi.
Aneh nya dalam keterangan di media mereka berdua menyatakan tidak tau menahu sama sekali bahkan terkesan saling tuduh ?
Padahal adanya pergerakan uang pembayaran ke vendor yang sudah berlaku lama dengan cicilan yang dijanjikan pemkot sudah berlangsung lama pula bukan barang baru tetapi keduanya seolah olah benar-benar tidak tau ?
Hingga tidak menyadari kalau di Pemkot ada uang pembayaran dari kas daerah ?
Atau dari perorangan seorang Kadis kah atau SKPD yang membayar nya ?
Sementara dalam pengakuan kuasa hukum nya menyatakan bahwa Pemkot telah menyatakan dalam hal ini siap membayar dengan cicilan tiap tahun nya sampe dengan lunas.
Dan pembayaran ini jelas sudah dilakukan hingga mencapai 400 juta lebih namun dianggap bahwa Pemkot tidak komitmen dalam perjanjian pembayaran nya.
Jelas kalau ini persoalan utang pribadi Kepala Dinas atau siapapun yang ada di Pemkot misalkan seperti yang dituduhkan kenapa harus dilakukan pembayaran nya oleh uang kas daerah Pemkot ?
Lantas setelah diketahui ada aliran kas daerah Pemkot harus bayar dimana fungsi para struktural pemerintah dari Walikota, Wakil dan Setda sampe tidak mengetahui apa setiap pembayaran dari Pemkot itu tidak ada yang tau atau tidak ada tanda tangan sebagai penanggung jawab atas pengeluaran uang kas daerah ?
Begitupun Dewan / DPRD sebagai fungsi pengawas jalan nya roda pemerintahan selama ini bahwa uang yang menjadi utang Pemkot tidak menjadi pokok bahasan dalam setiap RAPD nya atau usulan dari tiap-tiap SKPD sebagai beban utang ??
Atau sama-sama tidak tahu menahu adanya aliran dana Kas Daerah yang diperuntukan bayar utang ke Vendor ?
Kenapa diam saja setelah tau ? Ko sampe saat ini bukan nya terus berkembang malah terkesan jadi sepi ?
Ini jelas menyangkut akan kerugian yang timbul dari uang rakyat dan negara yang akan dirugikan jika tidak dirunut tuntas.
Tentu keadaan ini harus terus terpantau hingga tuntas.
Apaka ada yang peduli akan perkembangan keadaan ini kedepan nya ?








