Featured

Praktisi Hukum Bilklovin Erubun SH, Berikan Pandangan Hukum Terkait Polemik Penetapan Tersangka PLT Bupati Mimika

×

Praktisi Hukum Bilklovin Erubun SH, Berikan Pandangan Hukum Terkait Polemik Penetapan Tersangka PLT Bupati Mimika

Sebarkan artikel ini

Mimika (Papua), Idisi Online.Net – Praktisi Hukum berikan pandangan Hukum terkait polemik Penetapan tersangkah PLT Bupati Mimika. Kamis 2/3/2023.

Sosok Praktisi hukum Muda yang sering disapa BilL, dirinya berpandangan masyarakat dan kelompok serta lembaga tertentu dalam menilai bahkan menuding penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Papua merupakan upaya Kriminalisasi Aparat Penegak Hukum (APH), di masa tahun politik merupakan sebuah kesesatan pikir dan tidak berlandaskan hukum.

Pasalnya praktisi Hukum tersebut menilai Kejaksaan Tinggi Papua memiliki kewenangan melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan perundangan artinya upaya penindakan tersebut konstitusional. Jelasnya.

“Perlu di garis bawahi bahwa kasus yang menimpa PLT Bupati Mimika, alias JR bukan lagi kasus baru dalam catatan penting peradaban dunia PENEGAKAN HUKUM (law enforcement). “

Sebagai anotasi contoh kasus yang sama pernah di tangani Kejagung RI yaitu, Hotasi Nababan dalam pengadaan pesawat di tahun 2014 silam. Menurutnya kasus Hotasi Nababan tersebut ditangani oleh 3 institusi penegak hukum sekaligus yaitu institusi Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI.

Praktisi hukum Bil Erubun, SH., menjelaskan “perjalanan dalam penanganan kasus tersebut, KPK dan Bareskrim Mabes POLRI telah menyelidiki perkara ini dan sampai pada kesimpulan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara, (Pidana Korupsi Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), sementara penyidik kejaksaan agung RI menyatakan sebaliknya ada kerugian negara”. Jelasnya

Lanjut Praktisi Hukum Bili Erubun, SH., dirinya menambahkan bahkan Komisi Yudisial dan ahli hukum tata negara yang terkenal baik integritas dan kredibilitasnya Hikmawanto Juwana berpendapat seharusnya, Hotasi Nababan dibebaskan sejak penyidikan dan kasus ini bukan tindak pidana korupsi, sehingga tidak layak maju ke Pengadilan.

Info Lainnya  Pemdes Talun Kecamatan Ibun Realisasikan Program Bunga Desa

Namun karena semangat upaya pemberantasan korupsi, dengan tetap berada pada rel koridor hukum, Kejaksaan RI tetap melimpahkan perkara tersebut di meja hijau.

Dan akhir dari proses tersebut Hotasi Nababan di vonis oleh Mahkamah Agung RI terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sehingga di hukum 4 tahun penjara, vide putusan nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 Mahkamah Agung RI. Paparnya

Dari ilustrasi case hukum di atas, dirinya mengajak kepada elemen masyarakat Papua Tengah, khusus nya masyarakat Kabupaten Mimika, agar setidak-tidaknya dapat berkomentar dan berpandangan secara komprehensif dan objektif.

Jika ada pertanyaan prinsipal mengenai mengapa kasus JR PLT Bupati Mimika, pernah ditangani KPK namun tidak di temukan adanya kerugian negara, malah bisa di teruskan oleh kejaksaan tinggi Papua maka jawabannya silahkan tinjau contoh kasus hotasi nababan di atas. Tuturnya

Lanjutnya di sisi lain jika terkonfirmasi, bahwasanya audit kerugian Negara yang dikeluarkan oleh pihak inspektorat, maka rangkaian proses penyidikan menjadi cacat dan dapat di batalkan melalui forum praperadilan.

Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Salah satu poinnya, rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara, kecuali institusi KPK yang diperbolehkan.

Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menyatakan : bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP, dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Pungkasnya

Inti dari penjelasan tersebut (konstruksi fakta) dirinya ingin menegaskan bahwa, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-III/2006 secara sadar pembentuk undang-undang telah melahirkan UU AP dengan maksud mengubah cara pandang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selama ini di lakukan dengan pendekatan penindakan yang mempergunakan alat hukum pidana dalam hal ini tindak pidana korupsi, menjadi pendekatan administratif dan cara penyelesaian berdasarkan hukum administrasi, sehingga bila audit kerugian negara diperoleh dari pihak inspektorat mestinya merujuk pada pasal 20 UUAP yaitu, dilakukan pengembalian uang Negara dan bukan tindak pidana korupsi.

Info Lainnya  Peltu Dasik Dampingi Vaksinasi Stunting di Desa Pangkalan Cikidang

Tinggal bagaimana tim hukum PLT Bupati Mimika, dalam proses praperadilan atau dalam proses menggunakan hak pembelaan dapat membangun sebuah konstruksi hukum merujuk pada perkembangan putusan PMK.

Tutupnya Pro kontra atau silang pendapat antara masyarakat merupakan keniscayaan yang wajar namun, cara membangun persangkaan buruk yang tidak beralasan hukum kepada Kejati Papua adalah tak layak dan wajar.

Dirinya berharap agar ASN dan honorer Kab Mimika wajib hukumnya menjaga netralitas sebab mencampuradukkan kebijakan yang harus diamankan dan proses hukum merupakan 2 hal yang sangat berbeda secara diameteral.**jun/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701