Mimika (Papua), Idisi Online.Net – Praktisi Hukum berikan pandangan Hukum terkait polemik Penetapan tersangkah PLT Bupati Mimika. Kamis 2/3/2023.
Sosok Praktisi hukum Muda yang sering disapa BilL, dirinya berpandangan masyarakat dan kelompok serta lembaga tertentu dalam menilai bahkan menuding penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Papua merupakan upaya Kriminalisasi Aparat Penegak Hukum (APH), di masa tahun politik merupakan sebuah kesesatan pikir dan tidak berlandaskan hukum.
Pasalnya praktisi Hukum tersebut menilai Kejaksaan Tinggi Papua memiliki kewenangan melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan perundangan artinya upaya penindakan tersebut konstitusional. Jelasnya.
“Perlu di garis bawahi bahwa kasus yang menimpa PLT Bupati Mimika, alias JR bukan lagi kasus baru dalam catatan penting peradaban dunia PENEGAKAN HUKUM (law enforcement). “
Sebagai anotasi contoh kasus yang sama pernah di tangani Kejagung RI yaitu, Hotasi Nababan dalam pengadaan pesawat di tahun 2014 silam. Menurutnya kasus Hotasi Nababan tersebut ditangani oleh 3 institusi penegak hukum sekaligus yaitu institusi Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI.
Praktisi hukum Bil Erubun, SH., menjelaskan “perjalanan dalam penanganan kasus tersebut, KPK dan Bareskrim Mabes POLRI telah menyelidiki perkara ini dan sampai pada kesimpulan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara, (Pidana Korupsi Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), sementara penyidik kejaksaan agung RI menyatakan sebaliknya ada kerugian negara”. Jelasnya
Lanjut Praktisi Hukum Bili Erubun, SH., dirinya menambahkan bahkan Komisi Yudisial dan ahli hukum tata negara yang terkenal baik integritas dan kredibilitasnya Hikmawanto Juwana berpendapat seharusnya, Hotasi Nababan dibebaskan sejak penyidikan dan kasus ini bukan tindak pidana korupsi, sehingga tidak layak maju ke Pengadilan.
Namun karena semangat upaya pemberantasan korupsi, dengan tetap berada pada rel koridor hukum, Kejaksaan RI tetap melimpahkan perkara tersebut di meja hijau.
Dan akhir dari proses tersebut Hotasi Nababan di vonis oleh Mahkamah Agung RI terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sehingga di hukum 4 tahun penjara, vide putusan nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 Mahkamah Agung RI. Paparnya
Dari ilustrasi case hukum di atas, dirinya mengajak kepada elemen masyarakat Papua Tengah, khusus nya masyarakat Kabupaten Mimika, agar setidak-tidaknya dapat berkomentar dan berpandangan secara komprehensif dan objektif.
Jika ada pertanyaan prinsipal mengenai mengapa kasus JR PLT Bupati Mimika, pernah ditangani KPK namun tidak di temukan adanya kerugian negara, malah bisa di teruskan oleh kejaksaan tinggi Papua maka jawabannya silahkan tinjau contoh kasus hotasi nababan di atas. Tuturnya
Lanjutnya di sisi lain jika terkonfirmasi, bahwasanya audit kerugian Negara yang dikeluarkan oleh pihak inspektorat, maka rangkaian proses penyidikan menjadi cacat dan dapat di batalkan melalui forum praperadilan.
Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Salah satu poinnya, rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara, kecuali institusi KPK yang diperbolehkan.
Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menyatakan : bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP, dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Pungkasnya
Inti dari penjelasan tersebut (konstruksi fakta) dirinya ingin menegaskan bahwa, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-III/2006 secara sadar pembentuk undang-undang telah melahirkan UU AP dengan maksud mengubah cara pandang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selama ini di lakukan dengan pendekatan penindakan yang mempergunakan alat hukum pidana dalam hal ini tindak pidana korupsi, menjadi pendekatan administratif dan cara penyelesaian berdasarkan hukum administrasi, sehingga bila audit kerugian negara diperoleh dari pihak inspektorat mestinya merujuk pada pasal 20 UUAP yaitu, dilakukan pengembalian uang Negara dan bukan tindak pidana korupsi.
Tinggal bagaimana tim hukum PLT Bupati Mimika, dalam proses praperadilan atau dalam proses menggunakan hak pembelaan dapat membangun sebuah konstruksi hukum merujuk pada perkembangan putusan PMK.
Tutupnya Pro kontra atau silang pendapat antara masyarakat merupakan keniscayaan yang wajar namun, cara membangun persangkaan buruk yang tidak beralasan hukum kepada Kejati Papua adalah tak layak dan wajar.
Dirinya berharap agar ASN dan honorer Kab Mimika wajib hukumnya menjaga netralitas sebab mencampuradukkan kebijakan yang harus diamankan dan proses hukum merupakan 2 hal yang sangat berbeda secara diameteral.**jun/Red




