IDISIONLINE – Jakarta || Beberapa saat yang lalu Presiden Joko Widodo umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 periode 26 Juli sampai hingga 2 Agustus 2021, dengan berbagai kelonggaran.
Menurutnya terdapat beberapa penyesuaian kebijakan dalam perpanjangan kali ini. Di antaranya membolehkan sejumlah tempat makan buka begitu juga warung kelontong sampai tempat cukur rambut.
” Dengan pertimbangan pada aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pada level 4 dari 26 Juli sampa 2 Agustus 2021 ” tegasnya, pada saat konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021, yang disiarkan secara langsung.
Secara rinci, sejumlah kebijakan penyesuaian diantaranya pasar rakyat yang jual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
” Dan pasar rakyat yang jual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda,” ujarnya.
Adapun untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.
Warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai 20.00.
” Dan maksimal setiap pengunjung makan 20 menit. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.
Reporter : Agus Pren








