Lipsus

Dukcapil Keluarkan 12 Kebijakan Untuk Permudah Masyarakat Peroleh Layanan Adminduk

×

Dukcapil Keluarkan 12 Kebijakan Untuk Permudah Masyarakat Peroleh Layanan Adminduk

Sebarkan artikel ini

IDISIONLINE – Jakarta || Dalam pers rilisnya melalui Puspen Kemendagri Sabtu (17/7/2021), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertekad terus memperkuat layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan memberikan pelayanan yang terbaik. Semangat seluruh aparatur Dukcapil di seluruh Indonesia adalah memberikan pelayanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat. 

“Pelayanan Adminduk terus diperbaiki dan dimaksimalkan, termasuk membuka ruang dialog untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil. Kalau masih ada layanan Dukcapil yang jelek, itu tanggung jawab saya sebagai Dirjen Dukcapil,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Secara rinci Dirjen Zudan menjelaskan kebijakan : Pertama adalah Single Identity Number (SIN). SIN dimaksudkan agar penduduk Indonesia tidak boleh punya NIK lebih dari satu. Semangatnya setiap penduduk di Indonesia punya satu NIK satu identitas. 

Menurut Dirjen Zudan, Dukcapil punya 12 kebijakan yang terus dikerjakan dan diperbaiki terus menerus agar layanan Adminduk bisa menjadi lebih mudah, akurat dan lebih cepat selesai. 

“Harapan saya ujung akhirnya siapa pun penduduk yang dilayani Dukcapil semuanya suka cita, tersenyum lebar dan berbahagia karena dokumen kependudukannya selesai diurus dengan cepat, dan mudah,” kata Zudan. 

“Pekan lalu saya mendapatkan pengaduan satu penduduk tidak bisa mendapatkan KTP di Kabupaten Mesuji Lampung. Dia mengatakan baru pindah dari Jambi. Saya cek datanya dan kenapa pindah dari Jambi ke Mesuji tidak bisa dicetak KTP-el nya. Saya mendapat informasi Mesuji menolak mencetak karena di Jambi dia sudah rekam data KTP-el, kemudian di Mesuji dia minta dibuatkan NIK dan KTP-el baru lagi sehingga terjadi data ganda. Sementara dari Jambi dia tidak lapor kalau pindah penduduk. Walhasil datanya terblokir secara sistem,” urai Zudan. 

Info Lainnya  Serbuan Vaksin Dari Kodim 0612/Tasikmalaya untuk Warga Masyarakat Kecamatan Cigalontang

Selanjutnya kebijakan ke-dua, stelsel pelayanan Dukcapil bergeser dari pasif menjadi aktif. “Masyarakatnya aktif mengurus sendiri dokumennya jangan lewat calo. Sekarang bisa ajukan pelayanan melalui online bisa juga offline. Dan pegawai Dukcapil juga aktif memberikan pelayanan jemput bola dengan merekam KTP-el ke rumah-rumah penduduk. Daerah lain juga aktif dengan program pengantaran dokumen,” kata Zudan menjelaskan. 

Ke-tiga, perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili. Menurut Zudan, dulu pembuatan dokumen kependudukan berasaskan tempat terjadinya peristiwa. Yaitu pencatatan kematian, kelahiran, perkawinan, perceraian di tempat kejadian dan langsung diurus di kantor dinas terdekat. 

“Sekarang tidak. Semua dokumen diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK. Ini untuk memudahkan. Misalnya, dulu akta kelahiran saya dibuat di Kabupaten Sleman. Sekarang saya tinggal di Bekasi. Kalao akta kelahiran saya hilang saya nggak perlu pulang ke Sleman. Saya cetak baru lagi di Kabupaten Bekasi, diterbitkan kutipan akta lahir kedua setelah saya mendapat keterangan kehilangan dari kepolisian.” katanya lebih jelas. 

Ke-empat, KTP-el berlaku seumur hidup. Artinya, KTP-el tidak perlu diganti bila tidak ada elemen data yang berubah.

“Bila status kawinnya tetap, namanya tetap, golongan darahnya tetap, pekerjaan dan alamat rumah juga tetap tidak ada yang berubah, maka tidak perlu diganti KTP-el nya walaupun masa berlakunya 5 tahun sudah lewat,” ujarnya. 

Ke-lima, semua pelayanan adminduk tidak boleh dipungut biaya. Dulu layanan adminduk berbayar, sekarang gratis. Kalau masih membayar berarti kena pungli yakni membayar pada calo. 

“Bagaimana kalo minta tolong tetangga kok disuruh bayar? Ya, itu berarti bukan bayar Dukcapil tapi bayar ke tetangga untuk uang transport beli bensin, atau makan siang. Makanya, urus sendiri dokumen anda, luangkan waktu. Kalau nggak bisa offline urus secara online,” pesan Zudan. 

Info Lainnya  Sub Sangkanhurip Sektor 7 Bersama Relawan Jadikan Bantaran Sungai Citarum Lahan Pertanian

Ke-enam, rekam cetak KTP-el di luar domisili. “Kalau anda asli Medan merantau ke Jakarta tidak perlu pulang ke Medan untuk bikin KTP termasuk yang hilang. Buat saja di Jakarta ke Suku Dinas Dukcapil atau kelurahan terdekat dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.” 

Ke-tujuh adalah kebijakan layanan terintegrasi. “Bila anda mengurus akta kelahiran anak, maka akan didapat dokumen terkait lainnya yaitu: KIA dan KK baru dengan nama anak. Minta ke Dukcapil,” ujarnya. 

Ke-delapan, Dukcapil terus mendata warga yang meninggal dunia dengan membuat Buku Pokok Pemakaman di setiap tempat pemakaman umum (TPU). Dengan melihat data pemakaman di TPU, maka petugas Dukcapil bisa langsung mencatat orang meninggal itu dalam database kependudukan. 

Ke-sembilan, warga yang mengurus KTP-el sudah sangat dimudahkan tanpa persyaratan Surat Pengantar RT/RW. Cukup membawa fotocopy KK. “Respons mayarakat sudah bagus dengan data cakupan perekaman KTP-el sudah mencapai lebih 98 persen.” 

Ke-sepuluh, pindah penduduk tanpa pengantar RT/RW. “Ini sudah sangat mudah karena data penduduk sudah ada di database sehingga cukup membawa fotokopi KK. Bila dalam satu KK itu tidak pindah semua, maka yang pindah diterbitkan surat pindah, yang masih tinggal domisili lama diterbitkan KK baru. Untuk itu tidak perlu persetujuan suami atau istri, tetapi untuk anak-anak perlu persetujuan ayah ibu. Sebab, lelaki dan perempuan di Indonesia memiliki derajat yang sama,” jelas Zudan. 

Kalau istri ada masalah dengan suami kemudian minggat, suami nggak tau itu gimana? “Itu urusan pribadi keluarga bukan urusan Dukcapil. Diselesaikan di level keluarga masing-masing. Kalau orang mau pindah tidak diizinkan pindah, bila ada KDRT istri disiksa suami tapi dinas Dukcapil minta syarat persetujuan suami. Ya si istri akan terus dapat KDRT karena suaminya nggak akan memberikan persetujuan. Maka dalam Perpres 96 Tahun 2019, untuk istri pindah tidak ada persyaratan persetujuan suami,” Zudan menjelaskan latar belakang kebijakan itu. 

Info Lainnya  Kadiv Humas Polri :  Video Demonstrasi Berujung Rusuh Pada Hari Sabtu (24/7/2021), Itu Hoax

Ke-sebelas, kartu identitas untuk semua usia (KIA, dan KTP-el). Mulai 2016 Indonesia mulai menerapkan kartu identitas anak (KIA) untuk anak usia nol sampai kurang 17 tahun, dan KTP-el untuk usia 17 tahun atau sudah menikah. 

Ke-duabelas, pada 2019 Dukcapil meluncurkan Dukcapil go Digital ditandai dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Penerbitan dokumen kependudukan tidak terkendala lagi oleh ruang dan waktu. Kelanjutannya, dokumen kependudukan bisa dicetak mandiri dengan kertas putih biasa, kecuali KTP-el dan KIA.

“Masyarakat juga bisa mencetak dokumen kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Saat ini di Indonesia sudah ada 208 ADM,” kata Zudan. 

“Jadi kalau mengurus dokumen kependuduk tinggal nomor hape Anda sehingga dokumen bisa dikirim dalam bentuk PDF dan bisa dicetak sendiri. Kemudian kalau ada NIK yang belum terbaca kita selesaikan segera di forum ini,” demikian Zudan Arif Fakrulloh. 

Reporter : Agus Pren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701