IDISIONLINE – Kab. Sukabumi || Pandemi Covid-19 memang mengkisahkan berbagai permasalahan di tengah masyarakat di muka bumi ini, memporak porandakan berbagai sektor baik kesehatan, perekonomian dan sosial kemasyarakatan hal ini berdampak pada timbulnya situasi paranoid dan rawanya krisis kepercayaan antar berbagai pihak.
Dalam rangka memutus penyebaran wabah virus corona yang lonjakanya semakin signifikan baik kasus maupun yang meninggal saat ini, pemerintah berupaya dengan berbagai cara. Saat ini sedang gencar-gencarnya pelaksanaan vaksinasi di semua daerah di seluruh wilayah di Indonesia, bahkan dunia.
Beberapa pekan yang lalu tepatnya tgl 15 Juni 2021 agenda vaksinasi dilaksanakan di salah satu SMP di wilayah Kec. Kebonpedes. Di sinilah timbul rumor kesimpang siuran yang terjadi terkait meninggalnya Lilis (37) warga Desa Jambenenggang yang dikabarkan meninggal setelah mengikuti vaksinasi.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Kapus Kec. Kebonpedes, Lilis Ilahayati hari ini Selasa (13/7), menyampaikan bahwa di wilayahnya sudah 80% warganya sudah mengikuti vaksinasi, dan apa yang menjadi kesimpang siuran adanya warga yang meninggal setelah vaksinasi itu adalah tidak benar. Menurutnya kegiatan vaksinasi yang dilakukan semua sudah sesuai ketentuan SOP. ” Kami tidak sembarangan dalam melaksanakan vaksinasi, tahap demi tahap kami lakukan sesuai standar vaksinasi, dari pendaftaran, screening hingga penyuntikan. Selain itu juga harus dengan persetujuan peserta vaksinasi artinya tidak ada paksaan ” terang Lilis (Kapus) kepada IDISIONLINE.
Terkait kabar tidak sedap yang timbul ke permukaan dengan meninggalnya salah seorang warga setelah mengikuti vaksinasi, menurutnya semua itu karena kurangnya pemahaman sebagian warga masyarakat tentang standar regulasi vaksinasi. Ia juga menjelaskan bahwa warga yang meninggal itu stroke dan hipertensinya kambuh karena tidak dijaganya pola hidup dan pola makan, salah satu penyebab yang paling utama pasien adalah tidak bisa mengurangi rokok dan kopi, juga makanan- makanan yang seharusnya dihindari sehingga penyakit yang sudah lama di-idapnya kambuh kembali setelah 12 hari lakukan vaksinasi, bukan sehari setelah disuntik vaksin, karena menurutnya dalam riwayat medice yang di miliki pasien pernah mengalami beberapa penyakit di antaranya stroke ringan, gula darah dan hipertensi, namun pada saat vaksinasi menurut hasil screening oleh dokter yang bertugas pada saat vaksinasi pasien dinyatakan layak untuk mengikuti vaksinasi.” Kami mendapat laporan setelah 12 hari vaksinasi, sementara sesuai aturan KIPI ( Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi ) peserta vaksinasi harus lapor diri 1×24 jam bila ada hal-hal yang dikeluhkan ” ujar Lilis. Kapus juga mejelaskan pasien meninggal sehari sepulang dari rumah sakit setelah 3 hari dirawat.
Di hari yang sama saat dikonfirmasi lewat sambungan telphone Ali Iskandar Camat Kebonpedes juga juga juga menyampaikan rasa prihatinya atas apa yang menimpa pada warga masyarakatnya walaupun hal itu terjadi bukan karena vaksinasi, ia juga menyampaikan hal yang sama dengan Kapuskesmas Kebonpedes, bahwa pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya sudah sesuai dengan SOP serta aturan vaksinasi yang berlaku saat ini. ” Kami menyayangkan kepada warga kami yang tidak tanggap, artinya kalau sudah mengikuti vaksinasi ketika ada yang dikeluhkan seharusnya langsung menghubungi pihak terkait seperti Puskesmas bukan 12 hari baru ada laporan ” ujar ali. Dirinya juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk sesegera mungkin apabila ada keluhan setelah vaksinasi 1×24 jam sesuai ketentuan KIPI segera membritahukan ke pihak terkait atau Puskesmas.***
Reporter : Agus Hariadi





