Kab.Bandung || Idisionline.com
Dalam upaya memutus mata rantai penyeberan wabah virus corona, Kecamatan Ciparay menerapkan PPKM Darurat yang merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Bandung nomor 443.1/1531/HUK, tanggal 2 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat covid 19 di wilayah Kabupaten Bandung.
Untuk mengefektifkan ppkm darurat covid 19 serta meminimalisir penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Ciparay, beberapa langkah dilakukannya seperti memberikan himbauan kepada para kepala desa di wilayah Kecamatan Ciparay agar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait pembatasan-pembatasan kegiatan dimasyarakat. Tutur Camat Ciparay Gugum Gumilar, S.STP, M.Si,, kepada awak media, Senin (5/7/2021).
Selain itu para kepala desa juga melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan ppkm darurat di wilayah masing masing secara berjenjang mulai dari tingkat RT dan RW, serta membuat pelaporan secara berkala ataupun laporan insidentil terhadap kejadian dan masalah darurat yang memerlukan penanganan segera. Tambahnya
Camat Ciparay menambahkan dalam penerapan ppkm darurat, para kepala desa juga harus melaksanakan sistim kerja pegawai di unit kerjanya masing-masing dengan mengacu kepada surat edaran Pj Sekda Kabupaten Bandung nomor 800/1538/BKPSDM, tanggal 2 Juli 2021.
Sedangkan di Bidang Pendidikan, lanjut Camat Ciparay, pihaknya memberikan himbuan agar proses kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Untuk pelaksanaan ppkm darurat di restoran, rumah makan, cafe, hotel, lokasi wisata/ taman bermain, penyelenggara acara, kolam renang, kegiatan sosial, seni dan budaya dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada surat edaran dari kadisparbud nomor 556/886/Disparbud tanggal 2 Juli 2021 tentang implementasi ppkm darurat pada sektor pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif. Jelasnya.
Camat Ciparay Gugum Gumilar mengatakan bahwa pelaksanaan ppkm di area publik/ alun alun, yaitu penutupan sementara alun alun Ciparay dan pedagang kaki lima hanya melayani take away atau tidak menyediakan makan di tempat, dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00.
Tidak itu lanjut Gugum Gumilar jam operasional toko modern juga dibatasi sampai pukul 20.00 wib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk pasar tradisional juga dibatasi sampai 12.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk kegiatan pasar tumpah di seluruh wilayah Kecamatan Ciparay di tutup sementara. Ungkapnya
Diakhir pembicaraan Camat Ciparay menegaskan bahwa bagi setiap orang yang tidak patuh serta tidak melaksanakan ppkm darurat akan dikenakan sangsi.Pungkasnya***
Taryana





