Pendidikan

Guru dan Orang Tua Siswa berharap KBM Tatap Muka

×

Guru dan Orang Tua Siswa berharap KBM Tatap Muka

Sebarkan artikel ini

Kab. Bandung, Idisi Online,-

Seperti yang dikutip nasional.kontan.co.id terbit (30/3/2021) Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan semua sekolah harus sudah membuka belajar tatap muka. “Jadi bukan diterapkan di Juli 2021, tapi aspirasinya semua sekolah sudah belajar tatap muka di Juli 2021. Itu sesuai keputusan SKB 4 Menteri,” ucap Nadiem secara daring, Selasa (30/3/2021).

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Juga pernyataan SKB 4 Menteri yang dikutip kompas.com (30/3/2021), Nadiem memberikan penjelasannya bahwa aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri itu menyatakan, tiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

Keputusan yang dibuat oleh 4 Menteri tersebut, diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ,  tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor H.K.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2020.

Didalamnya telah jelas bahwa untuk proses pembelajaran yang dilaksanakan selama kondisi pandemi Covid-19 sebagai berikut:

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;

Info Lainnya  Wawan Herdiawan Semenjak terima Surat Keputusan dari BKPSDM Kab. Tasikmalaya TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS

b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Sehingga kunci untuk penetapan apakah pihak Sekolah dapat melakukan proses kegiatan belajar mengajar secara tatap mula merunut kepada ketentuan SKB 4 Menteri sangatlah jelas yaitu ditentukan berdasarkan Zona kawasan Hijau, Kuning, Oranye dan Merah.

Dan bagi pihak sekolah yang dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bagi mereka sekolah yang berada di seputar Zona Hijau dan Zona Kuning dan itu pun harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten /Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten /Kota sesuai kewenangannya.

Hasil jajak pendata awak media bersama Wakasek Kesiswaan SMPN 2 Kecamatan Rancabali

Melalui saluran telepon, dengan Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rancabali, Tatang, SPd., MM memaparkan bahwa selama ini proses KBM di lingkungan SMP Negeri 2 berjalan baik dan tidak ada kendala kendati proses KBM selama pandemi Covid-19 dilakukan secara daring (virtual).

Adapun strategi pembelajaran yang dijalankan, Tatang, SPd., MM menjelaskan bahwa selama ini pihak Sekolah melakukan tiga pendekatan untuk menjalankan kegiatan belajar, pertama melalui daring dengan tematik sesuai kurikulum dan melalui layanan yang telah disediakan dan berlaku umum di setiap sekolah, siswa siswi dapat mengikuti pembelajaran dari rumahnya dengan mengklik dan mengakses layanan pembelajaran secara virtual, jelasnya.

Selain tematik yang berlaku secara umum juga pihak SMP Negeri 2 Rancabali membuat materi tambahan yang dapat diberikan kepada para siswa siswinya dan dapat dikerjakan dirumahnya.

“Kemudian pihak sekolah melaksanakan program Guru Kunjung kepada siswa siswi sehingga dari semua siswa siswi SMP Negeri 2 tidak ada yang tidak menerima materi pembelajaran juga tidak ada siswa siswi SMP Negeri 2 Rancabali yang tidak ikut ujian, karena Kami pun terus menyisir siswa siswi baik pada saat jam-jam pelajaran di siang hari juga melihat perkembangan anak /siswa-siswi di malam hari”, paparnya.

Info Lainnya  Saling Lempar Surat Klarifikasi di Disdik Jabar, Wartawan Kesulitan Temui Pejabat

Hasil perkembangan selama ini, menurut Tatang, “bahwa sehubungan wilayah Kecamatan Rancabali masuk kawasan Zona Hijau, kami berharap melalui Satgas Covid-19 baik tingkat Kecamatan juga Kabupaten dapat segera memberikan izin untuk dapat melakukan KBM secara tatap muka, terlebih para orang tua siswa yang mengharapkan anak-anak nya dapat masuk sekolah lagi seperti sedia kala”, harapnya.

“Melihat perkembangan anak-anak /siswa-siswi malah terlihat mereka semakin tidak disiplin, bangun telat, tetapi di malam hari kebanyakan mereka melek, dengan kondisi ini ada sedikit kekhawatiran terjadinya perubahan sikap pada anak-anak peserta didik”, papar Tatang berharap Pemerintah Daerah melalui Dinas Terkait dapat segera mengantisipasi persoalan yang terjadi.

Dengan instruksi menteri dalam kelangsungan belajar, Tatang, SPd., MM berkeyakinan bahwa, beberapa prosedur yang harus diterapkan di lingkungan sekolah untuk terlaksananya proses KBM tentunya harus dilaksanakan baik untuk Protokoler Kesehatan, dan lainnya terutama pernyataan orang tua siswa-siswi mengijinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka, sehingga satu sama lain tidak akan ada yang tersalahkan jika terjadi sesuatu, jelasnya mengakhiri wawancara.

Reporter : Imulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!