Kab. Bandung, Idisi Online,-
Standar Laik Operasi (SLO) yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT PLN Persero terhadap para konsumen /pelanggan /pemohon yang melakukan pemasangan instalasi listrik berbentuk sehelai kertas yang isinya memuat keterangan kapasitas muatan listrik yang dipakai oleh si pemohon.
“Mungkin sebagian warga masyarakat tidak tau apa itu SLO yang dikeluarkan oleh PLN karena mereka yang telah memiliki dan memasang instalasi listrik sebelumnya tidak pernah atau tidak menerima SLO”. Disampaikan Rudi UGT Ketua OKP DPD BK-RI Jawa Barat, kepada awak media, Kamis (3/6/2021) di Sekretariat DPD BK-RI Jabar, yang berada di wilayah Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
Mendasar kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pada Pasal 54 ayat (1) diterangkan: Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
“Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009, bahwa barang siapa dengan sengaja memasang instalasi listrik tanpa SLO maka di ancam pidana Lima Tahun Penjara dan Denda Rp. 500juta, menurut ketentuan sebagaimana peraturan perundang-undangan tersebut”, terang Rudi.
Menurut Rudi juga bahwa masyarakat banyak yang tidak tau karena belum pernah mendapatkan informasi tentang SLO tersebut, artinya pihak PLN kapan pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat berkenaan SLO baik untuk warga masyarakat yang telah memiliki instalasi listrik atau pun pemohon baru.
“Kita pun tahu bahwa masyarakat pun sebagai konsumen dilindungi pula oleh Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena mereka yang memiliki instalasi listrik sama seperti nasabah Bank. dan ia memiliki jaminan konsumen”, tandas Rudi UGT.
Manfaat dengan diberikannya SLO dari PLN usai pemasangan instalasi, menurut Rudi artinya, “bahwa dari sisi pemasangan dianggap standar dan memiliki kwalitas, juga kuantitas, juga dengan SLO konsumen dapat mengetahui berapa tahun instalasi listrik itu dapat bertahan”. Pungkas Rudi.
Reporter : Imul





